Oleh : Em. Lukman Hakim, BP Jatam dan Dosen Unija Madura
Dimuat Di Harian KONTAN Rabu 6 Agustus 2008
Penolakan di atas tidak saja mengancam animo investasi di negri ini, akan tetapi merupakan rangkuman atas ketidaksanggupan pemerintah memastikan ketahanan energi nasional. Fakta ini berkebalikan dengan eksploitasi minyak dan gas (migas) yang sudah berlangsung empat dasa warsa. Kebijakan keruk habis sumber-sumber energi tanpa mempertimbangkan pencadangan energi untuk generasi mendatang membuat negeri ini dilanda krisis. Anehnya, pemerintah malah terus menjual blok migasnya. Dari 50 blok migas yang ditenderkan tahun ini, 25 blok telah ditawarkan pada 30 Mei lalu, sisanya pada Oktober mendatang.
Ditengah kekayaan migas yang berlimpah, negeri ini justru terhimpit masalah serius berupa ancaman krisis energi (terutama listrik). Akibat dari krisis ini pemadaman kerap ditempuh. Sebagaimana diberitakan, Penyaluran dan Pusat Pengaturan Beban (P3B) terpaksa memadamkan listrik sejumlah wilayah akibat dari kekurangan pasokan listrik secara nasional sebesar 1000 Mega Watt (MW). Potret hitam kebijakan energi nasional tak ayal memancing amarah warga dan pengusaha.
Reformasi Gagal
Sesungguhnya PT. PLN sejak lama telah memprediksi kenaikan konsumsi listrik. Pada tahun 2008 PT. PLN memperkirakan kebutuhan listrik untuk sektor Jawa Bali sebesar 99. 665 GWh beban puncak 17 631 MW dengan jumlah pelanggan 26. 760. Tahun 2009 diperkirakan 106, 641 GWh, 122, 295 MW, dan jumlah pelanggan 28. 182. Sementara tahun 2010 diperkirakan menjadi 114. 106 GWh, 130. 855 MW, dengan jumlah pelanggan 29. 681.
Prediksi ini menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga listrik hingga tahun 2010 akan tumbuh rata-rata 7, 2 persen per/ tahun dengan tambahan sekitar 10 juta pelanggan. Bila asumsi pertumbuhan rata-rata 7–9 persen per/ tahun Porsi pertumbuhan kebutuhan listrik diluar Jawa mulai berkisar 30 – 35 persen dari total nasional, setelah tahun 2015. Untuk tahun 2020 (sektor Jawa-Bali) diperkirakan melonjak menjadi 216.24 dan menjadi 291.68 pada 2025. Sementara itu sektor luar Jawa Bali akan melonjak 116.44 - 157.06.
Guna mengantisipasi kenaikan kebutuhan listrik PT. PLN sesungguhnya telah melakukan reformasi melalui dua cara.
Pertama, merombak internal PLN dengan menyusun buku “Pedoman GCG (good corporate goverment) yang menjiwai setiap kebijakan, produk aturan dan proses bisnis perusahaan serta diterapkan sampai ke tingkat Unit Bisnis. Dewan Komisaris PT PLN membentuk komite-komite antara lain: Komite Audit, Komite GCG, Komite Risk Manajemen dan Komite Nominasi dan Remunerasi. Sedangkan, SPI telah mulai menerapkan penilaian hasil pemeriksaan yang mengacu pada prinsip-prinsip GCG.
Sebagai penerapan GCG, Direksi PT PLN (Persero) sejak tahun 2004 telah menetapkan penerapan Enterprise Risk Management (ERM) pada manajemen PT PLN dengan membentuk Tim Manajemen Resiko. Sementara itu upaya menciptakan indikator kinerja perusahaan yang transparan, PT. PLN telah merumuskan Statement of Corporate Intent (SCI) periode sebagai pedoman bagi pemegang saham dan stakeholder lainnya dalam menilai kinerja PLN.
Melalui langkah-langkah di atas, pada tahun 2004 PT. PLN berhasil memperoleh klasifikasi ’sehat’ untuk Tingkat Kesehatan Perusahaan sesuai Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: KEP-100/MBU/2002 yaitu dengan diperolehnya laba usaha, dan tercapai-nya sasaran-sasaran perusahaan antara lain penjualan tenaga listrik, susut dan tingkat pelayanan pelanggan.
Kedua, PT. PLN berupaya untuk keluar dari ketergantungan terhadap BBM dengan merealisasikan diversifikasi pemakaian bahan bakar minyak (BBM) ke non BBM, seperti batu bara dan gas, yang bertujuan mengurangi pemakaian BBM untuk menurunkan biaya produksi.
Kebijakan itu tercermin dalam dokumen RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) 2006-2015, yaitu dikembangkannya pembangkit-pembangkit baru non BBM seperti : Panas bumi (PLTP) sebesar 400 MW yang tersebar di beberapa lokasi, Program repowering PLTU Muarakarang 3 x 100 MW menjadi PLTGU 740 MW, extention PLTGU Priok 740 MW, pembangunan PLTGU Muaratawar blok-5 sebesar 225 MW, dimana pendanaannya diperoleh dari JBIC, Pembangunan PLTGU 5x740 MW berbahan bakar LNG di Bojanegara, Banten. Pump storage Upper Cisokan 4x250 MW. PLTU Batubara dari skala besar di sistem Jawa-Bali hingga kelas menengah dan kecil tersebar dibeberapa lokasi yaitu 10 pembangkit untuk menunjang sektor Jawa Bali dan 30 PLTU untuk memasok sektor luar Jawa Bali. Melalui realisasi diversifikasi energi ini diharapkan pada akhir tahun 2015 target energi pembangkit BBM tidak lebih dari 5 persen dari total produksi.
Akar Krisis
Dua langkah yang ditempuh PT. PLN dapat dipastikan menuai jalan buntu. Sebab di dalam RUPTL 2006-2015 sendiri telah ditegaskan bahwa program diversifikasi dibidang energi primer sesungguhnya menuai beberapa kendala antara lain (i) tidak tersedianya sumber pasokan gas yang mencukupi, (ii) gas yang tersedia jumlahnya sangat terbatas yaitu sekitar 50 s/d 200 mmscfd dengan jangka waktu pasokan hanya 1-2 tahun, dan (iii) belum tersedianya pipa dari landing point ke pembangkit.
Krisis energi yang kini menghantui Indonesia merupakan bukti nyata dari gagalnya dua langkah yang di tempuh PT. PLN. Karenanya dalam menghadapi krisis ini publik tidak bisa begitu saja menyandingkan fakta krisis energi disatu sisi, dengan kinerja PT. PLN pada sisi lain. Akar persoalan sesungguhnya berada pada pola Kebijakan Energy Nasional (KEN) yang hingga hari ini masih memprioritaskan perusahaan asing sebagaimana yang ditegaskan dalam UU No 22 Tahun 2001 Tentang Migas dan UU No 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
Kecenderungan penyelenggara negara menghamba pada investor asing berkemampuan mencabik ketahanan energi nasional. Iinvestor asing lebih memilih melakukan transaksi internasional dengan cara menjual hasil drilling migas Indonesia ke luar negeri. Kalaupun mereka menjual di dalam negeri, justru mengecernya di SPBU milik pribadi yang kini berkecambah diberbagai sudut Jakarta seperti Shell dan Petronas. Dalam jangka panjang SPBU milik Pertamina akan menemuai banyak kendala untuk dapat berkompetisi secara berimbang dengan SPBU milik asing karena hilangnya kewenangan mereka beroperasi di tingkat hulu.
Skenario selanjutnya sudah dapat ditebak, pemerintah akan terjebak (lebih tepatnya dipaksa) menaikkan TDL. Pada situasi inilah tuntutan asosiasi pengusaha agar pemerintah memenuhi subsidi dan membenahi kebijakan energi nasional tepat untuk didukung. Bila tidak, percayalah, lonceng kematian energi nasional akan segera berdentang.[ ]
Test Komentar
By: admin (Registered) on 08-08-2008 15:54