Pemenang Terbaik Lomba Opini Tambang di Hutan Lindung, PP 02/2008 dan Keselamatan Rakyat
Oleh: Toto Supartono, Pengajar Fakultas Kehutanan Universitas Kuningan
Bagi Indonesia, sumberdaya hutan merupakan modal pembangunan yang sangat berharga. Tidak ada yang salah menjadikan sumberdaya hutan sebagai modal pembangunan. Sebab, Tuhan menciptakan hutan untuk kebutuhan semua mahluk hidup, tidak terkecuali manusia. Permasalahannya, pemanfaatan sumberdaya hutan oleh manusia seringkali berlebihan, sehingga mengancam kelestariannya.
Kini, pemanfaatan sumberdaya hutan tidak hanya terfokus pada hutan produksi, tetapi sudah bergeser pada kawasan berfungsi lindung. Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 merupakan salah satu bukti nyata atas kecenderungan ini. Peraturan yang mengatur Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen Kehutanan ini telah melegalkan pemanfaatan hutan lindung untuk berbagai kepentingan. Melalui peraturan ini, pemerintah telah mempersilahkan siapa saja yang berniat “merusak” hutan lindung asalkan dengan dalih “pembangunan”.
Mengingat fungsinya sangat penting, keberadaan hutan lindung seharusnya dipertahankan, bukan malah dirusaknya. Sesuai dengan namanya, hutan lindung merupakan kawasan yang berfungsi menjaga sistem penyangga kehidupan. Maknanya, hutan lindung berperan mempertahankan kualitas dan kuantitas air serta mencegah areal sekitarnya dari erosi, longsor, dan banjir. Sementara di pesisir pantai, hutan lindung sangat berguna mencegah abrasi dan intrusi serta menahan tiupan angin laut. Karena itu, adanya PP No.2 Tahun 2008 ini jelas mengancam kelestarian hutan lindung dan berpotensi menimbulkan berbagai bencana alam.
Bentuk kegiatan yang sangat mengancam kelestarian hutan lindung adalah pertambangan yang sifatnya terbuka. Kegiatan ini akan memusnahkan keragaman hayati yang sudah menempati kawasan lindung sejak ratusan mungkin juga ribuan tahun. Para pemegang ijin sudah dipastikan akan membuka lahan, terutama pada saat pembangunan sarana dan prasarana. Diakui atau tidak, kegiatan pertambangan berarti pembantaian masal mahluk hidup yang bermukim di kawasan lindung. Kendati ada rehabilitasi, kualitas ekosistem setelah penanaman mustahil pulih seperti semula.
Selain mengancam keragaman hayati, pertambangan di hutan lindung juga akan mengancam stabilitas tanah dan air. Pada lahan terbuka akibat pertambangan, air hujan akan lebih banyak mengalir melalui permukaan daripada yang meresap ke dalam tanah; dan penguapan air akan lebih besar dibanding pada lahan yang tertutup vegetasi. Besarnya aliran permukaan dan penguapan menyebabkan banjir pada musim hujan dan kekeringan pada musim kemarau. Besarnya aliran permukaan juga akan menyeret lapisan tanah sehingga rawan erosi dan longsor.
Di negara berkembang, termasuk Indonesia, hutan lindung merupakan supermarket gratis bagi masyarakat sekitar. Sebagian besar kebutuhan hidup mereka dipenuhi dari kawasan lindung ini. Bagi masyarakat sekitar, hutan lindung merupakan gudang satwa yang mampu mencukupi kebutuhan protein hewaninya. Bagi masyarakat sekitar, hutan lindung merupakan tempat yang mampu menyediakan makanan, kayu untuk mambangun rumah dan memasak, air untuk mandi dan minum, tanaman obat untuk menyembuhkan badan dikala sakit, dan lain sebagainya. Sayangnya, adanya PP tersebut berarti perjalanan hidup mereka akan segera berakhir.
Kegiatan pertambangan tidak hanya merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar saja, tetapi akan berlanjut pada ekosistem perairan sungai dan perairan pantai. Pada ekosistem sungai, butiran tanah yang terbawa air hujan akan meningkatkan kekeruhan perairan, sehingga produksi fitoplankton menjadi rendah. Ini karena jumlah cahaya yang menembus perairan menjadi berkurang. Tidak hanya itu, butiran tanah yang mengendap pada dasar perairan akan menutupi tempat tinggal, tempat bersembunyi, dan tempat bersarang organisme perairan. Kemudian, butiran tanah juga berpotensi menutup insang-insang ikan sehingga mengganggu proses pernapasan, bahkan berisiko menimbulkan kematian. Satu hal lagi, kekeruhan air sungai juga menyebabkan hilangnya sumber air bersih bagi masyarakat yang tinggal di sekitar perairan sungai. Dengan demikian, pertambangan pada hutan lindung jelas akan memusnahkan ekosistem sungai dan merugikan masyarakat di sepanjang perairan sungai.
Pada perairan pantai, pertambangan ini akan berpengaruh terhadap beberapa ekosistem, misalnya terumbu karang. Seperti pada ekosistem sungai, butiran tanah yang terbawa air sungai menyebabkan keruhnya perairan terumbu karang. Setidaknya, ada dua dampak negatif penting dari kekeruhan ini. Pertama, berkurangnya jumlah cahaya matahari yang mampu menembus ekosistem perairan. Padahal, cahaya matahari ini sangat dibutuhkan oleh fitoplankton bagi proses fotosintesis. Dengan demikian, air yang keruh menyebabkan rendahnya produktifitas plankton yang merupakan sumber makanan tahap pertama bagi mahluk hidup perairan laut. Kedua, tertutupnya pori-pori karang oleh butiran tanah yang mengendap. Padahal, pori-pori itu merupakan tempat bermukim berbagai hewan karang. Sudah dipastikan, kondisi ini akan mematikan ekosistem terumbu karang.
Selanjutnya, hancurnya ekosistem terumbu karang mengakibatkan rendahnya produktifitas perikanan di pesisir sehingga tangkapan ikan dan penghasilan para nelayan pun menurun. Agar tangkapan ikannya tetap banyak, para nelayan dituntut berlayar ke perairan yang lebih tengah. Padahal, nelayan umumnya memiliki kemampuan terbatas dalam hal sarana dan prasarana penangkapan ikan. Mereka umumnya hanya memiliki perahu kayuh atau mesin motor sederhana. Meskipun mereka sanggup berlayar jauh dari perairan pantai, maka akan lebih banyak membutuhkan bahan bakar. Selain mengancam perekonomian para nelayan, PP Nomor 2 Tahun 2008 ini akan turut serta meningkatkan pemakaian bahan bakar yang kini semakin langka dan mahal.
PP Nomor 2 Tahun 2008 juga berpotensi meningkatkan gas-gas rumah kaca di atmosfer. Pembukaan hutan lindung berarti hilangnya sebagian kawasan hutan yang berfungsi menyerap CO2 dan polutan lainnya. Keruhnya ekosistem terumbu karang yang berakibat pada rendahnya produktifitas fitoplankton juga dapat mengurangi kemampuan ekosistem pesisir dalam menyerap gas yang sama. Rendahnya kemampuan penyerapan karbon dioksida oleh kedua ekosistem tersebut, konsentrasi gas-gas tersebut di atmosfer akan meningkat. Karena mampu memantulkan gelombang matahari dari bumi, gas-gas tersebut merupakan salah satu penyebab pemanasan global. Karena itu, diakui atau tidak, PP Nomor 2 Tahun 2008 ini telah ”mendukung” laju pemanasan global.
Jelas, pertambangan di hutan lindung akibat terbitnya PP Nomor 2 Tahun 2008 berpotensi menimbulkan permasalahan lingkungan. Longsor, banjir, kekurangan air bersih, musnahnya terumbu karang, dan menurunnya pendapatan para nelayan pun akan sulit dihindari, sehingga dampak negatif dari pertambangan akan lebih dominan dibanding dampak positifnya. Karena itu, peraturan yang melegalkan pertambangan di hutan lindung harus segera dicabut. Bila tidak, hutan lindung yang luasnya 22,1 juta hektar ini akan hancur dalam waktu singkat dan uang sewa yang seharga pisang goreng per meter perseginya itu mustahil cukup untuk memperbaikinya. [ ]
PP No.2/2008: Monster Bagi Hutan Lindung
By: alien (Registered) on 11-08-2008 19:41