Edi Sujiman, aktivis Koalisi Rakyat Tolak Tambang Banyuwangi harus rela kaca mobilnya dipecah dan laptop serta LCD yang baru saja digunakan untuk presentasi di hadapan DPRD lenyap diambil orang, Selasa lalu. Padahal, beberapa jam sebelumnya dia dan empat anggota Koalisi Rakyat Tolak Tambang Banyuwangi bertemu dengan anggota DPRD Banyuwangi untuk meminta Dewan mencabut surat rekomendasinya. Namun sayangnya, pihak kepolisian hanya menganggap ini sebagai peristiwa pencurian biasa. Padahal, tindakan seperti ini kerap terjadi pada aktivis yang memperjuangkan hak-hak warga korban.
Pada 9 Oktober tahun lalu, DPRD Banyuwangi mengeluarkan surat rekomendasi yang mengijinkan PT Indo Multi Niaga (IMN) melakukan eksploitasi tambang emas di Gunung Tumpang Pitu. Surat ini dijadikan dasar oleh PT IMN untuk melanjutkan operasi tambangnya ke tahapan eklspoitasi.
Keputusan tersebut dinilai oleh Koalisi Rakyat Tolak Tambang Banyuwangi sebagai cacat hukum karena tidak prosedural dan diterbitkan secara gegabah, hanya dalam dua jam, tanpa sidang paripurna. Harusnya, sebelum mengeluarkan surat rekomendasi, DPRD melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang nantinya akan terkena dampak tambang. Tidak hanya keuntungan, tetapi juga daya rusaknya terhadap lingkungan dan sosial. Apalagi, tambang emas ini akan membuang tailingnya ke laut, yang akanmengancam pesisir selatan Banyuwangi. [JL]
Warga korban Lapindo dari Tim 16 Perumtas Sidoarjo terpaksa menerima pembayaran dengan cara diangsur 30 juta per bulan, sementara ribuan korban lainnya tidak jelas nasibnya
Ini kumpulan kasus-kasus pertambangan, minyak dan gas sepanjang tahun 2001 hingga 2003. Buku ini berisi 99 artikel yang merekam kasus dan isu, mulai ExxonMobile di Aceh hingga tambang Freeport di Papua Barat.