| on Friday, 30 March 2007
|
Views : 2300  |
HANYA TERSISA EMPAT HARI :
DUKUNG PUTUSAN YANG BENAR DAN ADIL PIDANA KASUS BUYAT !
“Kasus Buyat” ramai di media massa sejak Juli tahun 2004. Bermula dari pengaduan wakil tiga warga dusun Buyat Pante, Kabupaten Bolaang Mongondow ke Mabes Polri. menyampaikan masalah kesehatan yang mereka alami di Buyat pante. Sejak PT Newmont Minahasa Raya membuang tailing di Teluk Buyat, tepat didepan dusun Buyat Pante, warga mulai mengalami berbagai macam penyakit, diantaranya gatal-gatal, benjolan, kejang-kejang, dan lumpuh selama beberapa bulan. Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya Polri melakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti teluk Buyat tercemar.
Dengan semakin banyaknya korban dan desakan berbagai pihak, pemerintah memutuskan Tim Terpadu pada bulan Juni 2004. Tim yang anggotanya berasal dari berbagai instansi pemerintah, akademisi, Newmont, organisasi profesi dan LSM ini bertugas untuk (1) mengetahui kebenaran dugaan pencemaran di teluk Buyat, (2) identifikasi pihak-pihak yang diduga kuat melakukan pencemaran tersebut, (3) mencari penyebab mengapa warga menderita sakit. Beberapa hasil penting penelitian Tim Teknis Penanganan Kasus Buyat :
1. Lapisan “pelindung” termoklin tidak ditemukan pada kedalaman 82 meter.
2. Teluk Buyat tercemar arsen dan merkuri berdasarkan ASEAN Marine Water Quality Criteria 2004.
3. Sumber (pencemaran) arsen dan merkuri di Teluk Buyat adalah limbah tambang.
4. Keanekaan hayati kehidupan laut di Teluk Buyat menurun akibat pencemaran Arsen.
5. Terjadi penumpukan Merkuri dalam benthos di teluk Buyat.
6. Kadar merkuri dalam ikan berisiko kesehatan bagi penduduk Teluk Buyat.
7. Kadar arsen dalam ikan berisiko kesehatan bagi penduduk Teluk Buyat.
8. Upaya pembersihan (clean up) di Teluk Buyat perlu dilakukan.
9. Kadar arsen dalam air minum melampaui baku mutu Permenkes.
10. Kadar logam berat dalam udara di Dusun Buyat Pante secara keseluruhan paling tinggi dibanding desa lainnya.
11. Pembuangan limbah tambang melanggar PP No. 74 Tahun 2001 tentang pengelolaan B3.
Tanggal 15 November 2004 Pemerintah secara resmi mengumumkan Teluk Buyat tercemar oleh tailing Newmont. Akhir tahun 2005 Pemerintah Republik Indonesia akhirnya menggugat PT NMR atas nama Richards Ness sebagai presiden Direktur PT. NMR, yang sidangnya berlangsung di Pengadilan Negeri Manado. Saat ini proses pengadilan pidana untuk Richards Ness telah melewati tahap pembacaan tuntutan dari pihak JPU Manado. Dia dituntut hukuman penjara 3 tahun dan denda sebanyak 1,5 M.
Ternyata memperkarakan Newmont tidaklah mudah. Perusahaan menggunakan berbagai cara untuk membuat publik percaya bahwa mereka tidak bersalah dan seolah merekalah yang teraniaya. Dari hasil mengeruk emas di bumi Minahasa, mereka cukup uang untuk membuat segalanya menjadi mungkin, termasuk dengan menyembunyikan kebenaran.
Sidang pidana PT NMR yang berlangsung di Pengadilan Negeri Manado saat ini akan segera memasuki tahap akhir : Pembacaan putusan pada tanggal 4 April 2007.
Warga Buyat tidak menuntut uang atau materi dalam bentuk apapun. Mereka ingin gugatan pemerintah menang sehingga keadilan bisa ditegakkan. Apalagi saat ini banyak warga yang tinggal di Buyat kampung mengeluhkan sakit, mereka juga melaporkan angka kematian yang tinggi di kampung mereka, yang tak pernah mereka alami sebelum itu. Korban terus bertambah.
Agar kasus ini diputuskan dengan benar dan adil, Kami dan Warga Buyat sangat membutuhkan dukungan kawan sekalian. Kami meminta Bapak/Ibu/Sdr-i mengirimkan surat untuk mendukung Majelis Hakim berani memutuskan kasus dengan seadil-adilnya. Surat dukungan yang telah Bapak/Ibu/Sdr-I tulis, ditujukan kepada :
Majelis Hakim Kasus Buyat (Ridwan Damanik, SH)
Pengadilan Negeri Manado
Jl. Sam Ratulangi No. 20
Manado-Sulawesi Utara
Telp : 0431-863091
Fax : 0431-862591
Mohon surat dikirim selambat-lambatnya Selasa,l 3 April 2007, cara paling baik adalah melalui Fax. Jika Bapak/Ibu/Sdr-I, mengalami kesulitan, surat juga bisa dikirim melalui email :
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
;
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
dan kami akan meneruskannya ke tujuan.
Form Surat Dukungan :
Kepada Yth:
Ridwan Damanik, SH
Majelis Hakim Kasus Buyat
Pengadilan Negeri Manado
Telp : 0431-863091
Fax : 0431-862591
Dengan Hormat,
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Alamat/ Organisasi :
Memberikan dukungan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Kasus Buyat agar :
Berani memberikan putusan seadil-adilnya, mengingat kami sudah sering melihat putusan yang terkait dengan kasus lingkungan hidup berakhir dengan kekecewaan masyarakat korban.
Kami akan terus mengikuti dan memantau perkembangan proses hukum antara pemerintah dengan PT. NMR dalam Kasus Buyat ini. Kami mendukung perjuangan masyarakat Buyat untuk mendapatkan keadilan dan kehidupan yang lebih baik
Kami sangat berharap agar Majelis Hakim yang terhormat memberikan putusan yang tidak merugikan masyarakat dan lingkungan. Putusan ini akan menentukan nasib warga Buyat kedepan dan membaiknya pengelolaan lingkungan hidup disekitar pertambangan.
Atas Perhatiannya kami sampaikan terima Kasih,
Hormat Kami,
(Nama)
|
|
|