Anggota DPRD Banyuwangi dari Lintas Partai menolak tambang emas dan mendukung pencabutan surat Ketua DPRD yang menaikkan status PT Indo Multi Niaga dari eksplorasi ke eksploitasi. Pernyataan tersebut disampaikan anggota Dewan saat menemui ratusan nelayan dan petani Banyuwangi yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Tolak Tambang yang melakukan aksi menolak tambang di Gunung Tumpang Pitu, Kamis (21/8) lalu.
Surat Rekomendasi no 005/758/429.040/2007 yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Banyuwangi pada 9 Oktober 2007 ini dinilai tidak sah. Surat ini diterbitkan tanpa adanya kajian yang matang terkait daya rusak tambang yang akan ditanggung oleh masyarakat di sekitar tambang.
Aksi warga ke gedung DPRD ini bukan yang pertama. Warga menolak keberadaan tambang emas karena mengancam mata pencaharian dan merusak lingkungan. Bahkan tambang ini akan membuang tailingnya ke laut.
Komisi IV DPR pun mempersoalkan ijin tambang ini karena dianggap menyalahi prosedur. IMN belum mendapatkan ijin dari Menteri Kehutanan, karena menambang di hutan lindung. (JL)
Warga korban Lapindo dari Tim 16 Perumtas Sidoarjo terpaksa menerima pembayaran dengan cara diangsur 30 juta per bulan, sementara ribuan korban lainnya tidak jelas nasibnya
Ini kumpulan kasus-kasus pertambangan, minyak dan gas sepanjang tahun 2001 hingga 2003. Buku ini berisi 99 artikel yang merekam kasus dan isu, mulai ExxonMobile di Aceh hingga tambang Freeport di Papua Barat.