Semangat pembaharuan, tidak menyentuh sektor pertambangan yang
masih dikomandani Purnomo Yusgiantoro. Hingga 2006, pemerintah
telah menerbitkan sedikitnya 2.559 ijin pertambangan dan batubara,
belum termasuk ijin tambang galian C, ijin tambang migas dan Kuasa
Pertambangan yang dikeluarkan pemerintah daerah pada masa otonomi
daerah. Di Kalimantan Selatan saja, lebih dari 400 ijin tambang
dikeluarkan, di Kalimantan Timur ada 509 ijin, Sulawesi Tenggara 127
ijin tambang, di kabupaten baru –Morowali, Sulawesi Tengah bahkan
sudah dikeluarkan 190 perijinan. Jumlah ini akan terus bertambah.
Luasan lahan untuk dikeruk akan makin meluas. Tidak ada batasan kapan
dan berapa jumlah ijin yang patut dikeluarkan tiap daerah, yang punya
kerentanan dan daya dukung ekologi berbeda. Fonomen itu tak beda dengan
masa orde baru: obral murah jual habis, gali & ekspor
sebesar-besarnya.
Apa pendapat anda tentang fonomena di atas dan apa yang harusnya
dilakukan pemerintah, perusahaan dan publik? Sampaikan pendapat anda
di Forum JATAM
HOME
DuTa: Exxon Melanggar HAM
on Tuesday, 02 September 2008
Views : 834
11 warga Aceh yang telah menjadi korban perkosaan, pembunuhan dan
penyiksaan yang dilakukan oleh militer ketika mengamankan Exxon Mobile
di Aceh dapat bernafas lega. Keadilan yang selama ini mereka cari sejak
tahun 2001 mulai menampakkan titik terangnya.
Pengadilan federal Washington di Amerika akhirnya mengabulkan tuntutan mereka untuk mengadili perusahaan minyak raksasa tersebut Rabu (27/08) kemarin. Warga korban juga menuntut tanggung jawab Exxon Mobile Corporation, Mobil Corp, ExxonMobil Oil Corp dan Exxon Mobil Oil Indonesia (EMOI).
Para korban dan ahli waris korban yang diwakili oleh ILRF (International Labor Right Fund) mengajukan gugatan ke Pengadilan Federal Washington dengan tuduhan Exxon Mobil the terlibat dalam pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan yang melindungi tambang migas mereka di Aceh. Dalam sidang ini, gugatan warga dimenangkan oleh hakim. Namun Exxon tidak menerima dan menyatakan banding ke pengadilan tinggi Washington.
Pada tahun 2006, kembali hakim pengadilan tinggi memenangkan gugatan warga. Exxon yang tidak puas maju ke Mahmakah Agung Washington. Dan hasilnya, 15 Juni 2008 Mahkamah Agung tetap berpijak pada hasil pengadilan sebelumnya. Exxon dinyatakan terbukti terlibat dalam pelanggaran HAM di Aceh.
Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Exxon di Aceh merupakan potret perilaku perusahaan tambang yang ada di Indonesia. Penggusuran, perampasan lahan hingga pengusiran dari lahan milik masyarakat banyak dilakukan oleh perusahaan dengan dalih mereka telah mendapatkan hak konsesi lahan tersebut dari pemerintah, tanpa pernah menghormati hal-hak masyarakat local yang sudah ada di wilayah tersebut jauh sebelum perusahaan ada. [ ]
Masa Otonomi Daerah, pelaku tambang menyerbu Pulau kecil. Padahal, ia punya karakteristik budaya dan sistem nilai khas serta rentan dengan kawasan tangkapan air dan lahan budidaya yang terbatas
Sedikitnya 17 siswa SDN Campurrejo 2, Bojonegoro, Jawa Timur, pingsan akibat bau menyengat dari sumur minyak Sukowati 9. Kegiatan belajar dan mengajar di sekolah yang terletak 600 meter dari sumur itu dihentikan dan 139 siswa dipulangkan lebih awal. Murid TK Bhakti Pertiwi yang berada di samping SD itu juga dipulangkan.
Ini kumpulan kasus-kasus pertambangan, minyak dan gas sepanjang tahun 2001 hingga 2003. Buku ini berisi 99 artikel yang merekam kasus dan isu, mulai ExxonMobile di Aceh hingga tambang Freeport di Papua Barat.