11 warga Aceh yang telah menjadi korban perkosaan, pembunuhan dan
penyiksaan yang dilakukan oleh militer ketika mengamankan Exxon Mobile
di Aceh dapat bernafas lega. Keadilan yang selama ini mereka cari sejak
tahun 2001 mulai menampakkan titik terangnya.
Pengadilan federal Washington di Amerika akhirnya mengabulkan tuntutan mereka untuk mengadili perusahaan minyak raksasa tersebut Rabu (27/08) kemarin. Warga korban juga menuntut tanggung jawab Exxon Mobile Corporation, Mobil Corp, ExxonMobil Oil Corp dan Exxon Mobil Oil Indonesia (EMOI).
Para korban dan ahli waris korban yang diwakili oleh ILRF (International Labor Right Fund) mengajukan gugatan ke Pengadilan Federal Washington dengan tuduhan Exxon Mobil the terlibat dalam pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan yang melindungi tambang migas mereka di Aceh. Dalam sidang ini, gugatan warga dimenangkan oleh hakim. Namun Exxon tidak menerima dan menyatakan banding ke pengadilan tinggi Washington.
Pada tahun 2006, kembali hakim pengadilan tinggi memenangkan gugatan warga. Exxon yang tidak puas maju ke Mahmakah Agung Washington. Dan hasilnya, 15 Juni 2008 Mahkamah Agung tetap berpijak pada hasil pengadilan sebelumnya. Exxon dinyatakan terbukti terlibat dalam pelanggaran HAM di Aceh.
Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Exxon di Aceh merupakan potret perilaku perusahaan tambang yang ada di Indonesia. Penggusuran, perampasan lahan hingga pengusiran dari lahan milik masyarakat banyak dilakukan oleh perusahaan dengan dalih mereka telah mendapatkan hak konsesi lahan tersebut dari pemerintah, tanpa pernah menghormati hal-hak masyarakat local yang sudah ada di wilayah tersebut jauh sebelum perusahaan ada. [ ]
Ini kumpulan kasus-kasus pertambangan, minyak dan gas sepanjang tahun 2001 hingga 2003. Buku ini berisi 99 artikel yang merekam kasus dan isu, mulai ExxonMobile di Aceh hingga tambang Freeport di Papua Barat.