Persidangan perkara No: 284/Pid.B/ 2005/PN.Mdo tentang Perkara Pidana Pencemaran dan/ atau Perusakan Teluk Buyat di persidangan PN Manado, telah diputuskan, Selasa, 24 April 2007. Putusan tersebut menyisakan banyak masalah, diantaranya adanya dugaan Pelanggaran Prosedur dan Pelanggaran Kode Perilaku Hakim dalam proses persidangan sehingga merugikan warga korban. Oleh karenanya, hari ini - Sepuluh Organisasi Non Pemerintah (Ornop) melaporkan hal tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam laporannya, disertakan juga tayangan rekaman persidangan tanggal 3 dan 17 Februari, 3 Maret serta 19 Mei 2006, menunjukkan tindakan hakim berupa main telpon, tidur dalam sidang, menertawakan pihak serta bercakap-cakap di antara mereka sendiri, bukannya lebih aktif mencari kebenaran, hal tersebut merupakan tindakan yang merendahkan martabat dan kewibawaan hakim. Hal di atas jelas-jelas menunjukkan pelanggaran terhadap Keputusan Ketua MA RI No: KMA/104 A/SK/XII/2006 tentang Pedoman Perilaku Hakim, khususnya berkenaan dengan kewajiban hakim untuk bersikap adil (terutama guna menunjukkan sikap tidak berpihak, memberikan kesempatan yang sama serta mendengar kedua belah pihak) dan menjunjung tinggi harga diri (pelanggaran PPH butir 1,2 dan 7).
Laporan tersebut juga menyebutkan adanya perilaku lain yang tidak tepat dilakukan Hakim ketika sedang mengadili sebuah perkara, diantaranya :
- Terkesan tidak aktif saat memeriksa saksi ahli, namun sangat aktif memeriksa saksi dari masyarakat dengan pertanyaan-pertanyaan yang selayaknya ditanyakan kepada saksi ahli.
- Penundaan sidang yang terjadi beberapa kali kerap tidak diinformasikan kepada Jaksa Penuntut Umum. Anehnya, pada sidang tersebut kuasa Terdakwa tidak hadir, sehingga terkesan telah mengetahui informasi penundaan tersebut. Sikap dan tindakan ini memberikan kesan kuat bahwa salah satu pihak (dalam hal ini Terdakwa dan Kuasa Hukumnya) berada dalam posisi istimewa.
- Pernyataan-pernyataan hakim pada kunjungannya ke Teluk Buyat, yang dimuat di Manado Post (24/10/05) : ”Saya ingin merasakan, katanya air ini dapat diminum karena tidak terkontaminsasi”. Pernyataan dan tindakan Ketua Majelis Hakim ini jelas menimbulkan kesan keberpihakan hakim kepada Terdakwa.
- Diantara hakim yang mengadili perkata tersebut terindikasi conflict of interest, yakni hakim yang mengadili Gugatan dan Tuntutan Ganti Rugi PT NMR terhadap Dr Rignolda J, yang telah memenangkan PT NMR, ternyata juga bertindak sebagai hakim dalam sidang perkara pencemaran Teluk Buyat oleh PT NMR.
Dalam laporan ini juga disertakan bagaimana kecenderungan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan saksi-saksi, bukti-bukti sekaligus Pledoi Terdakwa dibandingkan mempertimbangkan saksi-saksi, bukti-bukti dan argumentasi yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim seolah tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan jaksa penuntut umum.
Berdasarkan fakta-fakta di atas, Mahkamah Agung diminta untuk :
- Melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim yang menangani perkara No: 284/ Pid.B/ 2005/ PN.Mdo dan memberikan informasi kepada publik atas hasil pemeriksaan tersebut;
- Memberikan teguran maupun sanksi lain yang setimpal-sesuai dengan tindakan dan bukti yang diperoleh- kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut;
- Melakukan tindakan lain sesuai dengan wewenang dan kebijakan Mahkamah Agung untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Kontak Media : Chalid Muhammad 0811847163, Mas Acmad Santosa 0818183477, Rino Subagyo 08129508335, Siti Maemunah 0811920462
WALHI, YLBHI, LBH Jakarta, JATAM, ICEL, ELSAM, Perkumpulan Untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia