| on Friday, 06 July 2007
|
Views : 2454  |
- Sektor pertambangan sebaiknya menjadi perhentian akhir (the last resort) - Sudah hampir empat dekade umur industri pertambangan mineral di negeri ini, telah gagal membuktikan "mitosnya" menjadi penopang perekonomian Indonesia, apalagi mensejahterakan penduduk lokal. Kontribusi sektor ini hanya 1,3 - 2,3 trilyun terhadap APBN dalam 4 tahun terakhir, lebih kecil dari sektor kehutanan. Nilai tambahnya juga rendah karena bahan tambang diekspor dalam bentuk bahan mentah, ditambah rendahnya penyerapan tenaga kerja masal di tingkat lokal. Potret kegagalan ini tak terbantahkan, saat sektor ini juga gagal menunjukkan tanggung jawabnya terhadap kerusakan lingkungan, pelanggaran HAM dan penyelesaian konflik dengan penduduk lokal di lokasi-lokasi pertambangan.
Mitos-mitos bahwa sektor pertambangan mensejahterakan semakin kehilangan keabsahannya. PT Freeport, korporasi tambang skala besar pertama di Indonesia yang telah beroperasi selama 32 tahun di Papua membuktikan kegagalan tersebut. Setidaknya 1.448 ton emas, belum lagi tembaga dan perak telah dikeruk dari bumi Papua. Tetapi kondisi Papua jauh dari "kemilau emas" nya. Meskipun Product Domestic Bruto (PDB) Papua berada di nomer 3, tetapi nilai Index Pembangunan Manusia (IPM), yang mengekspresikan tingginya angka kematian ibu hamil dan balita jatuh ke dasar. Papua memiliki jumlah penduduk miskin terbesar dengan nilai IPM di urutan 29 dari 30 propinsi di Indonesia. Bahkan, akumulasi penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan di atas 35% berada di kawasan konsesi PT Freeport [1].Ironisnya bisnis prostitusi di kota tambang Timika meningkat seiring kenaikan produksi PT Freeport. Timika menjelma menjadi kota dengan angka penderita HIV AIDS tertinggi di Indonesia. Sebuah prestasi yang mencengangkan.
Korporasi tambang skala besar juga telah gagal menangani daya rusak ekstraksi tambang. PT Freeport telah gagal menunjukkan tanggung jawabnya terhadap pengelolaan lingkungan dan resolusi konflik dengan penduduk lokal. Sekitar 1,3 milyar ton limbah tailing dan 3,6 milyar ton limbah batuan dibuang begitu saja ke lingkungan. Limbah tersebut telah mencemari Sungai Ajkwa dan menjadi penyebab jebolnya Danau Wanagon hingga terkontaminasinya ratusan ribu hektar daratan dan lautan Arafura. PT Freeport juga terbukti tidak memiliki akuntabilitas, karena melanggar berbagai aturan hukum lingkungan. Mulai KepMenLH No 51/ 2004 mengenai Baku Mutu Air Laut dan PP 82/ 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air [2]. Bahkan Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan mereka tidak memiliki ijin pembuangan tailing. Belum lagi catatan terjadinya pelanggaran HAM di sekitar kawasan pertambangan yang didokumentasikan Komnas HAM dan kelompok gereja di Papua pada tahun 1995, yang juga belum tuntas hingga saat ini [3].
Menanggapi hal tersebut, koordinator nasional JATAM, Siti Maimunah menyatakan "Kekebalankorporasi multinasional seperti PT Freeport dalam hal pelanggaran hukum lingkungan hidup hingga dugaan korupsi menunjukkan kegagalan pengurus negara mengatur mereka. Kekuasaan korporasi telah melampaui kemampuan negara mengontrol mereka. Sementara pengurus negera lebih sibuk mengeluarkan perijinan tambang baru dan menunggu hasil rentenya".
Potret-potret yang tak jauh berbeda, dengan mudah bisa ditemukan di lokasi-lokasi pertambangan skala besar lainnya. Mulai dari tambang emas PT Barisan Tropikal Mining di Sumatera; PT Indo Muro Kencana, PT Kelian Equatorial Mining, PT Indominco Mandiri, PT Adaro, PT Arutmin, PT Bahari Cakrawala Sebuku di Kalimantan; PT Inco, PT Newmont, PT Antam di Sulawesi; PT Newmont, PT Arumbai di Nusa Tenggara; PT Nusa Halmahera Mineral dan Pulau Wetar di kepulauan Maluku, hingga PT Freeport di Papua.
Yang lebih parah adalah lokasi-lokasi tambang yang telah selasai dan ditinggalkan begitu saja, diantaranya PT Barisan Tropikal Mining di Kabupaten Muara Tiku, Sumatera Selatan dan tambang PT Indo Muro Kencana di Kalimantan Tengah. Penduduk lokal tak hanya menderita saat pertambangan beroperasi, tetapi juga mendapat warisan kerusakan lingkungan permanen paska penambangan. Siapa yang akan membayar biaya pemulihan lokasi-lokasi tersebut?
Ironisnya dengan "prestasi" di atas, pelaku pertambangan melalui IMA (Indonesian Mining Association) terus menuntut bahkan mengintimidasi agar mendapat perlakukan istimewa dari negara. Mulai menuntut pemangkasan pajak, menurunkan standar-standar peraturan lingkungan hidup hingga menuntut pembukaan 11,4 juta ha kawasan lindung menjadi pertambangan terbuka. Jika tidak mereka mengancam akan memindahkan atau membatalkan investasinya. Sungguh cara-cara yang memalukan.
Dengan "prestasi" sektor pertambangan di Indonesia, harusnya pengurus negara mengkaji ulang dan melakukan pembaruan mendasar sektor tambang agar tidak merugikan negara serta mengancam keselamatan lingkungan dan penduduk lokal. Jika tidak, sektor pertambangan memang layak dijadikan perhentian akhir (the last resort) untuk membangun negeri ini [4]. Setidaknya setelah negara benar-benar mampu mengaturnya. (selesai)
Kontak media : Adi Widianto (+62 21 7941559) (+62 815 116 55911) Keterangan :
[1] Sumber : Database JATAM, 2005 [2] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air menyebutkan bahwa kandungan Total Suspended Solid (TSS) tidak boleh melebihi 400 milligram per liter. Sementara itu menurut laporan lapangan Kementerian Lingkungan Hidup 2004 kandungan TSS pada sungai yang mengalir di dataran rendah adalah 37.500 milligram/liter dan 7.500 milligram/liter di sungai yang mengalir ke Laut Arafura (The Cost of Gold, The Hidden Payroll. Below A Mountain of Wealth, A River of Waste. The New York Times. December 27, 2005). Nilai TSS sebesar itu juga melanggar ketentuan KepmenLH No 51 tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Laut. [3] National Human Rights Commission of Indonesia, "Results of Monitoring and Investigating of Five Incidents at Timika and One Incident at Hoea, Irian Jaya During October 1994-June 1995," Jakarta, 1995. In addition, commissioners involved in the investigation have called it incomplete for failing to examine involvement in the violations by Freeport itself. See "Freeport's Involvement has not yet been Investigated," Kompas, 2 October 1995 (English translation of original in Bahasa Indonesia; source: TAPOL). [4] Perhentian terakhir atau The last resort merujuk pada pengertian bahwa pertambangan sebaiknya menjadi pilihan terakhir untuk dieksploitasi dalam skala besar. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa sektor tambang memiliki “daya rusak” dan merupakan sumber daya alam tidak terbarukan yang pada titik tertentu akan habis.
|
|
|