HOME arrow INFO arrow Berita arrow Korban Lumpur Menuntut Presiden Bersikap Tegas terhadap Lapindo
Korban Lumpur Menuntut Presiden Bersikap Tegas terhadap Lapindo PDF Print
on Friday, 14 November 2008

Views : 4274    


Kami, warga korban lumpur Lapindo, Sidoarjo, yang terusir dari rumah dan tanah kami akbibat kesalahan pemboran PT Lapindo Brantas, menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk bersikap tegas terhadap Lapindo. Peraturan Presiden No 14 Tahun 2007 menyatakan, Lapindo membayar tanah dan bangunan warga korban 20 persen di muka dan 80 persen satu bulan sebelum masa kontrak habis (Pasal 15).

 

Lapindo telah melewati batas waktu. Saat ini, masa kontrak rumah kami habis, dan Lapindo belum melaksanakan perintah Perpres tersebut. Kami terusir lagi dari rumah kontrakan. Sampai hari ini, setidaknya 1.254 kepala keluarga Desa Kedungbendo, Jatirejo, Renokenongo, Siring terbengkalai. Lapindo harus bertanggung jawab. Presiden harus tegas. Apalagi, ahli geologi dunia sudah menyatakan bahwa semburan lumpur yang melenyapkan kehidupan kami adalah akibat dari kesalahan pemboran Lapindo.

Pada Konferensi Internasional di Cape Town, Afrika Selatan, yang diselenggarakan oleh American Association of Petroleum Geologists (AAPG), 42 ahli geologi dunia menyatakan lumpur Sidoarjo diakibatkan oleh kesalahan pemboran dan hanya 3 ahli yang berpendapat karena gempa bumi Yogyakarta dua hari sebelumnya. Begitu pula, Kepolisian Daerah Jawa Timur sudah berkeyakinan bahwa Lapindo salah dalam pemboran.


Terlebih lagi, pada 29 Agustus 2008 lalu, kami telah dimediasi Komnas HAM dengan pihak-pihak Menteri Pekerjaan Umum, Departemen Sosial, Badan Pertanahan, dan Badan Pelaksana BPLS, di mana pihak-pihak tersebut menyepakati bahwa pola pembayaran 80 persen harus tetap dilaksanakan dalam bentuk tunai (cash and carry). Tanah warga yang bukti kepemilikannya Letter C, Pethok D, dan SK Gogol dinyatakan tetap bisa dibuat akte jual beli (AJB). Namun demikian, Lapindo selalu mangkir bahwa tanah dan bangunan tersebut tidak bisa di-AJB-kan.


Di media, Lapindo kerap melakukan kebohongan, selalu memutar balikkan fakta-fakta tersebut. Ini membuat semakin beratnya tekanan psikologis kami. Lapindo bertindak seakan-akan tanggung jawabnya bukanlah merupakan ketetapan yang diatur oleh Peraturan Presiden, melainkan sekadar sekadar sedekah yang bisa diberikan dan bisa tidak. Ini menyakitkan hati kami.


Karena itu, Presiden harus melindungi hak kami, warga negara Indonesia, dari kelaliman perusahaan besar Lapindo Brantas. Jika Presiden tidak mampu melindungi hak-hak kami, tidak mampu menegakkan Peraturan Presiden yang dibuatnya sendiri, kami tidak tahu apakah masih ada artinya seorang presiden di Republik ini.


Jakarta, 11 November 2008
Korban Lumpur Lapindo (Kedungbendo, Jatirejo, Siring, Renokenongo)

Kontak:
Warga, Hari Suwandi 081913805688
Pengacara, Abdul Haris: 08811853990
Pendamping, Paring Waluyo Utomo: 085648286843

Humas Warga:
Mardiansyah 081 750 016 163
Dawam Riyadi  081 331 789 937
Suwarno 0888 35 33 968


   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >

INFO KILAT

1 gram emas didapatkan dengan membuang 2.100 kg limbah batuan dan tailing, dihasilkan 5,8 kg emisi beracun logam berat, timbal, Arsen, Merkuri dan Sianida 

Login Form

AGENDA









logo_saung_125x125.gif

RSS Feeds

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Buku JATAM

Dampingan Teknis


pesona_pagiku


Dapatkan Buku Terbaru JATAM

Sejak industri ekstraktif menjadi dewa penggerak ekonomi, ketahanan pangan dan energi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan porak poranda. Batu bara membuat pengurus provinsi lupa daratan. Bukan kemakmuran dan kesejahteraan yang dinikmati warga, justru derita berkelanjutan yang mengarah kepada kebangkrutan sosial-ekologik-ekonomik.

 

Anda ingin mendapatkan buku ini?