HOME arrow KAMPANYE arrow Arsip 2006 arrow ’EVIL AGREEMENT’, Kesepakatan Pemerintah dan Newmont, 17 Februari 2006
’EVIL AGREEMENT’, Kesepakatan Pemerintah dan Newmont, 17 Februari 2006 PDF Print
on Friday, 06 July 2007

Views : 916    


Siaran Pers JATAM dan WALHI

Setelah melalui persidangan tertutup yang berlarut-larut akhirnya terkuak sudah skenario dibalik negosiasi pemerintah Indonesia dan PT Newmont Minahasa Raya dalam perkara perdata pencemaran lingkungan di Teluk Buyat, Sulawesi Utara. Newmont dan Pemerintah akhirnya mengumumkan ‘kesepakatan jahat’ (evil agreement) senilai 30 juta USD yang mengharuskan pemerintah mencabut Gugatan Perdata senilai 135 juta USD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada empat alasan mengapa ia harus dipandang sebagai kesepakatan jahat.

Pertama, pembayaran kompensasi senilai 30 juta USD dari Newmont kepada Pemerintah jelas-jelas mengalihkan masalah utama penuntutan kejahatan lingkungan menjadi sekedar persoalan ganti rugi biasa. Pemerintah telah mengabaikan tugas utamanya untuk melindungi rakyat yang menjadi korban pencemaran oleh perusahaan tambang. Bukannya menuntut si pelaku ke pengadilan, pemerintah malah membuat kompromi-kompromi yang justru melemahkan posisi negara dihadapan korporasi.

Yang kedua, dana yang nilainya hanya seperempat nilai gugatan KLH itu akan dipakai untuk mendanai program Community Development dan pemulihan lingkungan di Buyat Pante. Padahal, Community Development merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan bahkan ketika tidak ada persoalan hukum. Jadi, sebenarnya pemerintah tidak mendapat apa-apa dari kesepakatan itu. Patut dipertanyakan kredibilitas dan integritas wakil-wakil pemerintah yang melakukan negosiasi dan bisa dengan mudahnya dibohongi oleh Newmont. Patut dicurigai ada deal tertentu yang melibatkan perorangan dan bukan negara.

Yang ketiga, terjadi upaya pemutarbalikan fakta dengan rencana membentuk tim ahli dari kedua pihak untuk membuktikan terjadinya pencemaran di Teluk Buyat. Jika pemerintah menerima opsi ini berarti telah menelan ludahnya sendiri karena Tim Terpadu KLH pada November 2004 telah mengumumkan bahwa sedimen dan biota Teluk Buyat tercemar berat. Karena itu, ini jelas menjadi kemenangan pihak Newmont yang bisa memaksa pemerintah merevisi itu. Sudah bisa ditebak, tim akan  bekerja dengan cara tertutup dan mengupayakan berbagai cara untuk mencuci bersih fakta bahwa Newmont mencemari teluk Buyat.

Keempat, terjadi pembohongan publik saat pemerintah menyatakan perjanjian dengan Newmont dalam rangka mendahulukan kepentingan masyarakat dan lingkungan. Faktanya, sebanyak 66 KK masyarakat korban pertambangan Newmont di Teluk Buyat tidak diurus hingga mereka pindah ke pemukiman baru di Duminanga. Sementara kasus pidana juga tidak ditangani dengan serius.

Fakta-fakta  diatas menunjukkan tidak ada kemajuan dari cara pemerintah Indonesia menangani kasus-kasus kejahatan lingkungan dan HAM oleh korporasi pertambangan skala besar sejak jaman orde baru. Pemerintah selalu tunduk patuh pada kemauan korporasi.

Kontak Media :
Adi Widyanto (JATAM) 081511655911, This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it                    
Torry Kuswardhono (WALHI) 0811383270, This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it




   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >

INFO KILAT

Hasil penelitian Prof Richard Davies dari Universitas Durham - Inggris membuktikan bahwa lumpur Lapindo terjadi karena adanya pengeboran yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas, bukan karena gempa bumi di Jogjakarta

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri