Gaji salah seorang CEO Freeport mencapai Rp 432 Milyar pertahun, sementara rakyat Papua harus puas dengan penghasilan Rp 2 juta pertahun.
Freeport memasok emas terbesar kedua ke negaranya. Sementara rakyat Papua harus bergumul dengan jutaan ton limbah tailing yang sekiranya diekspor ke Jawa, bisa menenggelamkan Jakarta, Depok, dan Bekasi sekaligus. Masing-masing dengan kedalaman lima meter.
Freeport mendapat pengamanan ketat tentara dan Polisi yang dibayar jutaan dolar pertahun. Sementara suku-suku yang hidup disekitar pertambangan Freeport hidup tanpa rasa aman, terus di intimidasi, mengalami ketegangan serta pelanggaran HAM. Sebagian dari mereka harus mengais emas di limbah tailing perusahaan dengan resiko dikejar dan ditembaki tentara.
Indonesia hanya mendapatkan tetesan royalti dan pajak yang tak seberapa. Sementara Freeport bahkan mampu membeli perusahaan tambang Raksasa Phelps Dodge seharga USD 26 Milyar .
Sudah waktunya rakyat menghentikan “penjajahan” Freeport. Menuntut pemerintahan SBY berani bertindak !. Cantumkan nama Anda, Dukung Petisi “SELAMATKAN ASET BANGSA, SELAMATKAN RAKYAT PAPUA ! Dengan mengirim (nama, alamat atau asal organisasi) ke
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
atau
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
Petisi ini dibuka hingga tanggal 22 April 2007 dan akan diserahkan kepada :
(1) DPR RI, DPD dan Presiden RI
(2) Komisi ECOSOC PBB
(3) Presiden dan Kongres Amerika Serikat
(4) Pemegang Saham PT Freeport McMoran
(5) Pemerintahan negara yang membeli hasil Tambang PT Freeport
PETISI
SAATNYA BERTINDAK BENAR DAN BERANI :
SELAMATKAN ASET BANGSA, SELAMATKAN RAKYAT PAPUA !
Tambang PT Freeport Indonesia (PT FI) adalah bukti salah urus sektor pertambangan di Indonesia dan bukti tunduknya hukum dan wewenang negara terhadap korporasi. Pemerintah menganggap emas hanya sebatas komoditas devisa yang kebetulan berada di Tanah Papua. Telah sekian lama Pemerintah menutup mata terhadap daya rusak industri pertambangan yang begitu dalam di Tanah Papua.
Selama 40 tahun beroperasi, PT Freeport telah merusak tak hanya pegunungan Grasberg dan Erstberg, tetapi sudah merubah bentang alam seluas 166 km persegi di daerah aliran sungai Ajkwa, mencemari perairan di muara sungai dan mengkontaminasi sejumlah besar jenis mahluk hidup, dan mengancam perairan dengan air asam tambang berjumlah besar.
Kesejahteraan penduduk penduduk Papua semakin jauh dijangkau. Di wilayah operasi PT Freeport, sebagian besar penduduk asli berada di bawah garis kemiskinan dan terpaksa hidup mengais emas yang tersisa dilimbah PT Freeport. Timika bahkan menjadi tempat berkembangnya penyakit mematikan seperti HIV/AIDS, bahkan jumlah penderita tertinggi berada di Papua.
PT Freeport masih menyisakan persoalan pelanggaran HAM yang terkait dengan tindakan aparat keamanan Indonesia di masa lalu dan kini. Ratusan orang telah mengalami pelanggaran HAM berat bahkan meninggal dunia tanpa kejelasan. Hingga kini tidak ada satu pun pelanggaran HAM yang ditindaklanjuti serius oleh Pemerintah bahkan terkesan diabaikan.
Sementara itu, dari tahun ke tahun PT Freeport terus mereguk keuntungan dari tambang emas, perak, dan tembaga terbesar di dunia. Para petinggi PT Freeport terus mendapatkan fasilitas, tunjangan dan keuntungan yang besarnya mencapai 1,5 juta kali lipat pendapatan tahunan penduduk Timika. Kondisi wilayah Timika bagai api dalam sekam, tidak ada kondisi stabil yang menjamin masa depan penduduk Papua.
Pemerintah harus segera melakukan upaya nyata dan terukur untuk menyelesaikan kasus PT Freeport. Pertambangan PT Freeport di Papua harus ditinjau ulang. Pemerintah harus segera membentuk panel independen melalui peraturan presiden yang terdiri dari para ahli hukum, lingkungan, sosial, ilmuwan, tokoh-tokoh HAM dan wakil masyarakat Papua. Panel ini dibentuk untuk melakukan tindakan sebagai berikut:
- Melakukan perubahan Kontrak Karya PT FI, yang lebih menguntungkan rakyat Papua khususnya, dan Indonesia pada umumnya.
- Melakukan evaluasi terhadap seluruh aspek pertambangan PT FI mulai dari pengelolaan lingkungan hidup, pelanggaran HAM serta sosial ekonomi.
- Memfasilitasi sebuah konsultasi penuh dengan penduduk asli Papua terutama yang berada di wilayah operasi PT FI dan pihak berkepentingan lainnnya mengenai masa depan pertambangan tersebut.
- Menindaklanjuti temuan-temuan pelanggaran hukum melalui instansi yang berwenang, termasuk diantaranya sejumlah pelanggaran hukum lingkungan, perpajakan, dan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu dan saat ini.
- Memetakan dan mengkaji sejumlah skenario bagi masa depan PT FI di Tanah Papua, termasuk kemungkinan penutupan, pengurangan kapasitas produksi, pengolahan limbah, dan pengembalian keuntungan kepada rakyat Papua secara bermartabat.
Jakarta, 28 Maret 2007