Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lapindo kecewa terhadap SBY, yang seolah tidak berdaya menghadapi Lapindo Brantas. Sikap marah yang ditunjukkan SBY tidak bisa diartikan sebagai keseriusan SBY menuntaskan kasus ini. Sebab, dengan kewenangan yang dimilikinya, harusnya Presiden dapat mengambil tindakan jauh lebih tegas, dibanding saat ini yang kerap melindungi pemilik PT Lapindo Brantas. seperti yang selama ini terjadi. Kompromi yang dilakukan SBY, memperlihatkan kelemahan SBY sebagai pimpinan Republik ini. Lagi-lagi, korbanlah yang terus dirugikan.
Pasal 15 ayat (2) Perpres No. 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan
Lumpur Sidoarjo menyatakan, dana jual beli bertahap untuk area peta
terdampak versi 4 Desember 2006, sebanyak 20% dibayarkan dimuka, sisanya paling lambat sebulan sebelum masa kontrak rumah dua tahun habis. Celakanya, ketentuan tersebut hanya di atas kertas. Prakteknya, berbagai janji dan kesepakatan tersebut disendat-sendat. Sampai kontrak warga korban Lumpur, termasuk warga Tim 16 Perumtas habis, sisa uang mereka tak dilunasi. Bahkan masih banyak pembayaran 20% yang belum dilunasi.
Langkah-langkah SBY-JK menangani semburan lumpur panas Lapindo, cenderung menguntungkan keluarga Bakrie – pemilik Lapindo dan mengalahkan warga. Diantaranya, Pertama, Perpres No. 14 Tahun 2007,
yang salah satunya mengatur pembayaran dan membagi warga dalam kelompok di
dalam peta terdampak dan di luar peta. Status warga korban berubah menjadi
mitra jual beli. Ini belum selesai, pengelompokan di dalam dan di luar
peta, proses pembayaran yang ditunda-tunda dan bentuknya kerap berubah,
membuat warga korban terpecah belah satu sama lain. Kedua, Diskriminasi juga dilakukan PT Lapindo Brantas terhadap warga korban yang memiliki tanah dengan status letter C, petok D atau belum bersertifikat. Meskipun Pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional telah menjamin bahwa para korban ini berhak atas jual beli menurut Perpres 14 tahun 2007, tapi perusahaan ngotot tak mau membayar. Ketiga,
Penegakan hukum yang seolah mandek ditempat. Kinerja para penegak hukum
sangatlah buruk, terkesan tak berdaya mengurus kasus ini, Penyidikan
polisi juga tidak transparan dan tak mengalami kemajuan. Keempat,
Penanganan semburan lumpur dan perusakan lingkungan sekitarnya. Di lapang,
warga berhadapan dengan konflik, ketidakpastian dan tinggal di
lingkungan yang tidak sehat, akibat semburan lumpur dan gas serta jatuh
miskin.Ketidakadilan di atas terus berlangsung. Kesepakatan terakhir warga
korban Tim 16 Perumtas, yang baru ditandatangani SBY, disaksikan para
menterinya, membuat nasib warga makin tidak pasti dan justru menyisakan berbagai persoalan. Mengapa begitu?
Pertama. Kesepakatan serupa telah dilakukan satu setengah tahun lalu -
bersama SBY, dan sekarang berulang lagi tanpa kepastian. Dari tuntutan
jual beli tunai 100%, pemerintah dan Lapindo memaksakannya menjadi tunai
20% : 80%. Dan kini, angka 80% untuk warga tim 16 Perimtas berubah menjadi cicilan sebulan Rp 30 juta,dan uang kontrak 2,5 juta. Artinya, Presiden melanggar Perpresnya sendiri.
Kedua. Perubahan kesepakatan ini menjadi alat efektif memecah belah warga,
karena pemerintah menutup mata terhadap fakta beragamnya kelompok warga korban Lapindo di lapangan yang menuntut, akibat penanganan selama ini. Tak hanya kelompok yang tergabung dalam Tim 16, yang jumlahnya 4 ribuan orang. Ada kelompok-kelompok lain yang masih menuntut pembayaran tunai cash and carry sesuai Perpres No. 14 Tahun 2007. Oleh karenanya,
kesepakatan yang dibuat delegasi Tim 16 dengan PT Lapindo - SBY
sebenarnya hanya mengikat pihak-pihak yang bernegosiasi saja, bukan seluruh korban.
Ketiga. Tidak ada jaminan bahwa persoalan yang dihadapi warga korban lainnya seperti yang tidak bersertifikat dan berada di luar peta are terdampak akan dapat diselesaikan dengan baik pasca kesepakatan ini. Merujuk kepada pengalaman yang sudah-sudah, persoalan di lapangan selalu saja menempatkan korban pada posisi yang tidak menguntungkan.
Mencermati situasi ini, Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lapindo
menyampaikan :
1. Logika "Bantu yang Kaya Lebih Dulu, Yang miskin Belakangan", yang ditunjukkan pemerintah RI dalam menanggapi aksi korban lumpur Lapindo kali ini menunjukkan kembali politik anti-rakyat dari pemerintahan SBY. Dalam keadaan sebelum krisis keuangan, apalagi sekarang, Pemerintah harus mendahulukan kepentingan korban lumpur Lapindo daripada kepentingan PT Lapindo, yang beralasan tak mampu membayar sesuai kesepakatan. Pemerintah justru harus mempercepat pembayaran, bukan memperpanjang masa pencicilan pembayaran. Ironis, Menteri Keuangan bisa mengantisipasi penyuntikan dana ke lembaga-lermbaga keuangan, tetapi melayani warga Negara Indonesia yang serba lemah tidak ada tanggapan sama sekali, justru menunda penuntasan hak
2. Menyerukan warga korban Lapindo terus bersatu dan menuntut hak-haknya
termasuk membayaran tunai 80%. Terus menyuarakan tuntutannya, termasuk
kebutuhan dasar dan layanan kesehatan.
3. Menyerukan media membantu korban PT Lapindo, dengan tak mengaburkan
kesepakatan Tim 16 dengan PT Lapindo Brantas – SBY, sebagai kesepakatan
seluruh korban Lapindo
4. Pemerintah melakukan sosialisasi dengan benar kepada masyarakat tentang
negosiasi yang telah dilakukan, mencakup siapa yang melakukan negosiasi,
hasil negosiasi, impilikasi dari hasil negosiasi tersebut. Termasuk
menjelaskan kepada publik dan korban bahwa negosiasi hanya dilakukan
antara PT Lapindo dengan Tim 16, bukan dengan keseluruhan korban.
5. Mendesak aparat keamanan menghentikan pendekatan represif dalam
menangani aksi-aksi dan protes warga korban Lapindo, baik di dalam peta
maupun luar peta terdampak.
Kontak Media :
Wardah Hafidz (UPC), 08161161830 - Bambang Sulistomo (GMLL).0818103674 - Berry Nahdian Forqan (WALHI) 08125110979 - Chalid Muhammad (aktivis lingkungan) 0811847163 - Firdaus Cahyadi (Satu Dunia) 0081513275698 - Siti Maimunah (Jatam) 0811920462 - Taufik Basari (LBHM) 081586477616 - Usman Hamid (Kontras), 0811812149
Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lapindo
Jatam, Kontras, Walhi, Satu Dunia, LBH Masyarakat, GMLL, UPC, Uplink, Imparsial, YLBHI, LBH Jakarta, ICEL, Lapis Budaya, Elsam, Yappika, HRWG, Air Putih, TIFA.