| on Saturday, 06 December 2008
|
Views : 2880  |
Firdaus Cahyadi, Knowledge Sharing Officer for Sustainable Development,
OneWorld-Indonesia. Dimuat Koran TEMPO, 6 Desember 2008
Bukan sekali ini saja sebenarnya Lapindo dapat berkelit dari
persoalanlumpur. Sebelumnya, Lapindo berkelit bahwa semburan lumpur
bukan disebabkan oleh aktivitas pengeboran. Menurut Lapindo, penyebab semburan lumpur itu adalah bencana alam yang terjadi di luar kehendak dan
kendali Lapindo. Padahal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan
juga pendapat mayoritas ahli geologi dunia menyatakan bahwa ada unsur
kesalahan dalam pengeboran yang menyebabkan munculnya semburan lumpur
panas itu. Kini, Lapindo berkelit tentang pembayaran jual beli tanah, dari tunai menjadi cicilan. Ironisnya, ini diamnini SBY.
***
Setelah mendapat tekanan bertubi-tubi dari korban lumpur Lapindo
di Jakarta, akhirnya Presiden Yudhoyono sedikit berani bertindak tegas
terhadap pemimpin kelompok usaha Bakrie terkait dengan persoalan
jual-beli aset korban Lapindo. Presiden memaksa jajarannya
merumuskan formula yang tepat bagi persoalan jual-beli aset korban
lumpur yang selama ini molor. Hasilnya, Lapindo akan kembali mencicil
uang jual-beli aset per bulan per keluarga sebesar Rp 30 juta. Selain
itu, Lapindo memberikan uang sewa rumah per keluarga selama satu tahun
sebesar Rp 2,5 juta.
Padahal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor
14 Tahun 2007 dan juga PerpresNo. 48/2008 menyebutkan bahwa pembayaran
cicilan 80 persen harus dilunasipaling lambat sebulan sebelum masa
kontrak rumah habis. Sementara itu, masa jatuh tempo pembayaran itu
seharusnya sudah dimulai pada Desember2008 ini. Anehnya, Nirwan Bakrie,
penanggung jawab Grup Bakrie, menyatakan tidak ada pelanggaran terhadap
Perpres No. 14/2007. "Yang harus dilaksanakan sekarang adalah negosiasi
antara para pihak," katanya seperti yang ditulis Koran Tempo, 4
Desember 2008.
Secara kasatmata, hasil rumusan baru itu tak
lebih hanya sebagai bentuk kelonggaran waktu lagi bagi Lapindo untuk
membayar cicilan uang jual-beli aset korban lumpur. Sebelumnya, Grup
Bakrie sudah menyatakan kesulitan menyelesaikan persoalan jual-beli
aset korban akibat krisis keuangan global. Pertanyaannya kemudian tentu
saja adalah siapa sebenarnya yang hendak diselamatkan oleh negara dalam
kasus semburan lumpur Lapindo melalui formula baru itu, korban lumpur
atau justru Lapindo.
Lapindo tentu akan lebih diuntungkan dengan
formula baru penyelesaian persoalan jual-beli aset itu. Setidaknya
keinginan Lapindo untuk menjadwalkan ulang pembayaran terhadap korban
lumpur dengan alasan krisis keuangan global telah dikabulkan oleh
pemerintah.
Sementara itu, hal sebaliknya terjadi pada korban
lumpur. Keinginan korban lumpur Lapindo untuk segera lepas dari
penderitaan panjang dengan pembayaran cash and carry hanya tinggal
mimpi. Bahkan para korban lumpur, menurut ketentuan formula baru itu,
harus memperpanjang statusnya sebagai pengontrak.
Bukan sekali
ini saja sebenarnya Lapindo dapat berkelit dari persoalanlumpur.
Sebelumnya, Lapindo berkelit bahwa semburan lumpur bukan disebabkan
oleh aktivitas pengeboran. Menurut Lapindo, penyebab semburan lumpur
itu adalah bencana alam yang terjadi di luar kehendak dan kendali
Lapindo. Padahal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga
pendapat mayoritas ahli geologi dunia menyatakan bahwa ada unsur kesalahan dalam pengeboran yang menyebabkan munculnya semburan lumpur
panas itu.
Namun, pemerintah sekali lagi tampak mengabaikan
hasil audit BPK dan pendapat mayoritas pakar geologi dunia itu.
Pemerintah lebih mengikuti pendapat Lapindo yang menyatakan bahwa
semburan lumpur itu disebabkan oleh bencana alam. Dengan asumsi itulah
pemerintah kemudian mengeluarkanPerpres No. 14/2007 dan Perpres No.
48/2008, yang mereduksi persoalan ganti rugi menjadi hanya persoalan
jual-beli aset korban.
Dengan regulasi itu Lapindo terbebas dari
tanggung jawab atas persoalan gangguan kesehatan, kerusakan
infrastruktur publik, dan juga atas tenggelamnya rumah dan tanah warga
akibat perluasan area yang terkena dampak semburan lumpur itu.
Celakanya,
saat Lapindo mengalami kesulitan melaksanakan ketentuan dalam perpres
itu, pemerintah kembali memberi keringanan terhadap Lapindo melalui
formula baru dengan memberi tenggang waktu bagi Lapindo untuk melunasi
sisa pembayaran jual-beli aset korban. Lapindo selalu beralasan bahwa
ada kejadian luar biasa agar pemerintah mengeluarkan kebijakan yang
berpihak kepadanya. Untuk berkelit atas penyebab semburan lumpur panas
di Sidoarjo, Lapindo menggunakan alasan bencana alam yang terjadi di
luarkehendak dan kendalinya.
Sedangkan untuk berkelit atas
kegagalannya melaksanakan perpres soal jual-beli aset, Lapindo kembali
menggunakan alasan terjadinya krisis ekonomi global yang lagi-lagi
terjadi di luar kehendak dan kendalinya. Celakanya, pemerintah tanpa
pikir panjang membenarkan alasan itu semua dankemudian kembali
mengeluarkan kebijakan yang mampu menyelamatkan Lapindodari tuntutan
publik atas tanggung jawabnya. Pemerintah tampak selalutidak berdaya
jika berhadapan dengan Lapindo, yang merupakan bagian dari Grup Bakrie.
Dari
ketidakberdayaan yang selalu diperlihatkan pemerintah saat berhadapan
dengan Lapindo itu tampak sinyal bahwa persoalan semburan lumpur ini
sejatinya bukan semata-mata persoalan sosial dan lingkungan hidup. Persoalan
lumpur Lapindo telah merambah ke ranah politik. Konflik kepentingan di
tingkat elite kekuasaan sulit dilepaskan dalam persoalan lumpur ini.
Untuk mengurai benang kusut persoalan semburan lumpur Lapindoini tak
bisa tidak pemerintah harus menyingkirkan konflik kepentingan yang
terjadi di tingkat elite kekuasaan terlebih dulu. Tanpa dipenuhinya
prasyarat itu, penyelesaian persoalan lumpur hanya akan berjalan secara tambal sulam dan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Nah,
pertanyaannya kemudian adalah apakah Presiden Yudhoyono dan Wakil
Presiden Jusuf Kalla merupakan bagian dari elite kekuasaan yang
memilikikonflik kepentingan atas persoalan lumpur itu. Mungkin hanya
Tuhan dan kedua pemimpin itu yang tahu. *
|
|
|