Seperti ular berganti kulit, UU Minerba akan melanggengkan rejim keruk cepat dan jual murah masa Orde Baru hingga pemerintahan SBY. Undang-Undang ini dibungkus asas dan tujuan yang tampaknya lebih baik, manusiawi dan peduli terhadap lingkungan, dengan memuat asas seperti keadilan, partisipatif, transparansi, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Tapi kenyataannya, pasal-pasalnya beresiko membahayakan keselamatan warga negara dan lingkungan sekitarnya.
UU Minerba disahkan dua hari lalu, diwarnai keluarnya 3 fraksi dari ruang Sidang Senayan, yang hanya memperkarakan pasal peralihan. Jelas pasal ini hasil kompromi partai-partai penguasa di Senayan, yang selama ini banyak mendapat manfaat dari sektor pertambangan. Pasal yang secara substansial kontradiktif satu sama lain dan dikhawatirkan tidak operasional pada akhirnya.
Celakanya, partai-partai penguasa Senayan sama sekali tak memperkarakan hal-hal mendasar. Pasal-pasal UU Minerba tidak menapak realita masalah pertambangan di Indonesia, yang telah berlangsung 4 dekade lebih. Jika dilihat cepat, ada beberapa hal krusial dalam UU Minerba.
Pertama. Tanpa tahapan kaji ulang dan renegosiasi Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B ) dan Kuasa Pertambangan (KP), UU Minerba tak akan operasional. Sebab, di lapang konsesi tambang yang diberikan semasa rejim orde baru, meningkat pesat di rejim Otoda, sudah sedemikian luas. Dan sebagian besar konsesi telah dikuasai pemegang KK dan PKP2B. Sementara, di UU ini keduanya tak boleh disentuh.
Kedua. Di lapang, pasal-pasal UU Minerba akan menambah carut marut dan memperparah konflik agraria. UU ini menguatkan ego sektoral, melalui lahirnya Wilayah Pertambangan. Padahal di lapang, daratan kepulauan sudah di kapling-kapling peruntukan dan perijinan industri ekstraktif lainnya, macam kawasan lindung, penebangan hutan, perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Adanya Wilayah Ijin Pertambangan Khusus (WIPK) pada tahap kegiatan produksi seluas 25.000 Ha, tampak lebih maju dibanding ketentuan perundang-undangan yang lama. Namun perusahaan tambang bisa saja memiliki luas konsesi yang sama dengan Undang-undang sebelumnya, jika memiliki beberapa IUPK dalam sebuah Wilayah Pertambangan.
Ketiga. Kriminalisasi warga negara. Celaka bagi penduduk lokal, dalam penetapan wilayah pertambangan, ruang yang tersedia dalam UU Minerba paling jauh hanya diperhatikan, tapi tak memiliki kekuatan. Veto rakyat tak diakui, mereka hanya punya dua pilihan, ganti rugi sepihak atau memperkarakan ke pengadilan. Bahkan, mereka beresiko dipidana setahun dan denda 100 juta, jika menghambat kegiatan pertambangan. Ini lebih represif dibanding UU sebelumnya. Sementara konflik-konflik yang lahir dari penerapan UU sebelumnya tak disediakan ruang penyelesaian dalam UU Minerba.
Keempat. Kawasan-kawasan lindung dan hutan adat tersisa akan terancam. Sebab alih fungsi kawasan-kawasan ini bisa dilaksanakan setelah ada izin dari pemerintah.
Kelima. UU Minerba bias darat. Ia tidak menempatkan urgensi menjaga dan melindungi perairan pesisir dan laut, baik sebagai ruang hidup masyarakat nelayan maupun untuk keberlanjutan lingkungan. Dalam banyak kasus, wilayah pesisir dan laut menjadi jamban limbah dan kegiatan pertambangan. Hak masyarakat nelayan atas kualitas perairan yang sehat diabaikan.
Keenam. UU ini menggunakan pendekatan administratif dalam proses perijinannya. Hal ini dipastikan tidak akan dapat efektif dalam penanganan dampak pencemaran maupun kerusakan lingkungan yang berdimensi ekologis. Ambil contoh, pencemaran pertambangan di perairan laut, dapat meluas melampaui wilayah izin konsesi yang diberikan pemerintah.
Ketujuh. UU Minerba akan mempercepat perusakan prasarana dan sarana umum, dengan memperbolehkannya dimanfaatkan menjadi sarana pertambangan.
Kedelapan. UU Minerba kontradiktif dengan UU Lingkungan Hidup, yang mengakui legal standing organisasi lingkungan hidup mengajukan gugatan terhadap korporasi, mana kala terjadi perusakan lingkungan. Undang-undang ini menghadapkan rakyat ,di kawasan terisolir informasi dan keberdayaan hukum berhadapan dengan perusahaan tambang yang memiliki modal menyewa ahli hukum dan konsultan, juga membayar iklan di media.
UU ini tak menapak bumi dan abai terhadap situasi terkini dalam negeri, tak hanya dalam kehancuran lingkungan akibat kegiatan pertambangan yang marak terjadi. Tapi juga makin menipisnya cadangan, tingginya angka produksi dan melayani kebutuhan asing serta konsumsi bahan mineral dalam negeri.
Partai-partai berkuasa di Senayan harus digugat keberadaannya, karena melanggengkan rejim keruk cepat jual murah bahan tambang Indonesia. Ini jelas bertentangan dengan asas dan tujuan yang ditetapkannya sendiri, dan bertentangan dengan UUD 1945, khususnya pasal 33. [ ]
Kontrak Media :
Berry Nahdian Forqan (Direktur Eksekutif WALHI) : 08125110979
Siti Maimunah (Kordinator JATAM): 0811920462
Asep Yunan Firdaus (Koordinator HuMA): 08158791019
Rino Subagio (Direktur Eksekutif ICEL): 08129508335
Riza Damanik (Sekjen KIARA) : 0818773515
Dani Setiawan (Koordinator KAU) : 08129671744
Henry Saragih (Koordinator SPI) : 08163144441