| on Wednesday, 21 January 2009
|
Views : 4939  |
Kuliah umum yang disampaikan Menteri Kehutanan (menhut) M.S. Kaban pada tanggal 19 Januari 2009 di Sekolah Tinggi Islam Blambangan (STIB) Banyuwangi telah dinodai aksi premanisme dan intimidasi yang dilakukan oleh tenaga keamanan sipil terhadap Supiyan Adi Utomo alias Didik (warga Dusun Krajan, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran). Aksi tersebut juga menimpa Irul Hamdani, wartawan detik.com yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya.
Disinyalir, tenaga keamanan sipil yang dimaksud adalah kelompok pro-tambang yang selama ini mendukung rencana pertambangan emas Hutan Lindung G. Tumpang Pitu (HLGTP) yang diprakarsai oleh PT Indo Multi Niaga (IMN).
Sesuai dengan kesaksiannya, dalam acara tersebut, Didik hanya bermaksud mengikuti kuliah umum M.S. Kaban sembari menyampaikan aspirasi warga sekitar HLGTP ketika sessi dialog. Akan tetapi keinginan Didik untuk menyuarakan penolakannya terhadap rencana tambang emas HLGTP tersebut dipatahkan oleh arogansi tenaga keamanan sipil yang berseragam hitam-hitam dan berikat kepala warna merah gelap.
Meski sudah berada di dalam ruang undangan, tenaga keamanan sipil tersebut tetap mengusir paksa Didik. Keadaan ini sangatlah bertolak belakang dengan pernyataan Nur Rahmat (Ketua BEM STIB). Saat Koordinator AMMPeL menghubunginya via handphone, Nur Rahmat menyatakan bahwa Kuliah Umum Menhut adalah acara yang terbuka untuk umum. Faktanya, kuliah umum tersebut ternyata telah menjadi acara eksklusif yang diwarnai oleh diskriminasi.
Bagaimana tidak disebut diskriminasi? Tenaga keamanan sipil yang disinyalir berasal dari kelompok pro-tambang bisa dengan mudahnya mendapatkan akses keluar masuk acara kuliah umum M.S. Kaban, sedangkan rombongan masyarakat calon penerima dampak yang berjumlah 15 orang tidak boleh masuk. Kemudahan akses keluar masuk juga didapatkan Direktur IMN Andreas Reza.
Selanjutnya, diluar area kampus STIB, terjadi perdebatan antara Didik dengan tenaga kemanan sipil yang dimaksud. Melihat keadaan tersebut, Irul Hamdani bermaksud melerai perdebatan itu.
Bukannya malah mereda, aksi premanisme itu pun makin menjadi. Didik bersaksi bahwa dirinya sempat melihat tenaga keamanan sipil tersebut sudah mengambil ancang-ancang untuk memukul Irul Hamdani.
Bahkan dengan nada tinggi tenaga keamanan sipil tersebut mengancam Irul Hamdani. “Ingat ya, saya sudah memperingatkan! Kalau sampai keluar di koran, kamu tahu akibatnya! Kamu akan saya beresi!”, bentaknya sambil menudingkan tangannya ke wajah Irul.
Sebenarnya Satpol PP dan Aparat Kepolisian menyaksikan pengancaman itu. Namun, keduanya tidak melakukan tindakan apapun. Keduanya melakukan pembiaran terhadap aksi premanisme terhadap anggota masyarakat kontra-tambang serta jurnalis.
Seharusnya, Aparat Kepolisian bisa bertindak tegas terhadap tenaga keamanan sipil yang telah melakukan aksi premanisme tersebut. Karena selain menghalangi akses masyarakat calon penerima dampak tambang, aksi tersebut juga melanggar Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan semua itu, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan (AMMPeL) yang terdiri dari BEM Untag Banyuwangi, BEM STAI Ibrahimy, BEM STIB, BEM STAI Darussalam, BEM Uniba, PMII cab. Banyuwangi, GMNI cab. Banyuwangi, HMI cab. Banyuwangi, Kappala Indonesia, Kurva Hijau dan Derajad menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. AMMPeL Mengutuk keras intimidasi dan aksi premanisme yang disinyalir dilakukan oleh kelompok pro-tambang emas HLGTP.
2. AMMPeL Mengecam pembiaran yang dilakukan oleh Satpol PP dan Aparat Kepolisian atas aksi premanisme yang berlangsung dalam acara kuliah umum Menhut di STIB.
3. AMMPeL menilai pembiaran tersebut sebagai bukti nyata ketidakberdayaan Polres Banyuwangi dalam menangani aksi premanisme.
4. AMMPeL menilai aksi premanisme tersebut merupakan bentuk pengambil-alihan secara sepihak peran Aparat Kepolisian oleh kelompok pro-tambang.
5. AMMPeL menilai insiden tersebut merupakan bukti diskriminasi pemkab Banyuwangi terhadap masyarakat calon penerima dampak pertambangan emas HLGTP.
Banyuwangi, 20 Januari 2009
Ttd
Rosdi Bahtiar Martadi
---------------------------
Koordinator AMMPeL
Kontak: 081 559 578 574
|
|
|