Penulis : JATAM, SPRA, Walhi Sulteng, YMPP Penerbit : JATAM Tahun Terbit : Januari 2002 Bahasa : Indonesia
Lebih dari tiga puluh tahun sumber daya mineral Indonesia dieksploitasi oleh perusahaan tambang. Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh praktek pertambangan sudah tak terhitung. Namun hal itu belum cukup bagi pemerintah Indonesia untuk terus-menerus melakukan eksploitasi mineral, termasuk di kawasan hutan lindung sekalipun.
Padahal laju kerusakan hutan Indonesia sudah mencapai 2 juta ha setiap tahunnya. Luasan kawasan lindung yang terus mengalami penyusutan akibat praktek penebangan liar semakin bertambah parah ketika pemerintah memberikan lampu hijau bagi para pelaku tambang untuk menambang di areal tersebut. Ketidakpekaan pemerintah dalam menyikapi ancaman kerusakan hutan justru akan mempercepat bencana ekologis di Indonesia.
Bukti ketidakpekaan pemerintah terhadap ancaman bencana itu terlihat dari pemberian izin kepada 150 perusahaan tambang untuk membuka lahan seluas 11,4 juta ha menjadi areal pertambangan yang notabene berada di kawasan hutan lindung dan konservasi. Padahal kawasan tersebut merupakan bagian yang tersisa dari hutan yang dimiliki Indonesia saat ini. Meski UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas melarang praktek penambangan terbuka (open pit) di kawasan hutan lindung, namun hal itu tidak menyurutkan niat para pelaku tambang untuk mengubah UU tersebut sehingga pertambangan dapat dilakukan di kawasan lindung.
Warga korban Lapindo dari Tim 16 Perumtas Sidoarjo terpaksa menerima pembayaran dengan cara diangsur 30 juta per bulan, sementara ribuan korban lainnya tidak jelas nasibnya
Ini kumpulan kasus-kasus pertambangan, minyak dan gas sepanjang tahun 2001 hingga 2003. Buku ini berisi 99 artikel yang merekam kasus dan isu, mulai ExxonMobile di Aceh hingga tambang Freeport di Papua Barat.