HOME arrow PUBLIKASI arrow Buku arrow Indonesia Bangkrut, Negara disandera Pemodal dan Birokrasi Korup
Indonesia Bangkrut, Negara disandera Pemodal dan Birokrasi Korup PDF Print
on Tuesday, 10 July 2007

Views : 900    


Image 
Penulis            : Siti Maimunah, Ansrie S. Wijaya, Hairuddin, Aminuddin Kirom, Jevelina Punuh, Adi Widiyanto
Penerbit           : JATAM
Tahun Terbit    : Maret 2005
 
Secara moral, Indonesia sudah bangkrut. Lebel negara terkorup kelima didunia tak bisa membantah kenyataan ini. Kebangkrutan makin lengkap manakala pemerintah tak mampu mengatasi kemiskinan, utang menggunung, korupsi merajalela dan angka pengangguran terus membengkak.


Disisi lain, negara terus menguras aset Sumber Daya Alam (SDA) dengan dalih pemulihan dan pertumbuhan ekonomi. Produk kebijakan diobral untuk melancarkan pemodal mengeksploitasi SDA kita. Lihat saja UU Migas No 22 tahun 2001, UU No 19 tahun 2004 yang membuka 1 juta ha hutan lindung menjadi pertambangan, Perpres No 36 tahun 2005, Raperpres penggunaan hutan dan lainnya.

Secara telanjang, negara telah mengobral dan menguras SDA-nya untuk memuaskan pemodal dan negara asing. Pasir laut dikeruk ke Singarpura; batubara dan Nikel diobral ke Jepang, Taiwan dan Korea selatan, emas terus digali oleh perusahaan-perusahaan Amerika serikat dan Australia. Pendek kata, pengerukan sumber tambang dan migas dari bumi Indonesia tak banyak dinikmati rakyat, sebagian besar diproduksi untuk memenuhi kebutuhan ekspor, bukan konsumsi dalam negeri. Kontrak-kontrak baru berjangka panjang terus dikeluarkan, sementara harga BBM terus dinaikkan. Belum lagi berbagai dampak yang dialami penduduk lokal mulai dari penghancuran lingkungan, pelanggaran HAM hingga pemiskinan yang tak pernah menjadi agenda serius pengurus negara.

Kondisi di atas tak hanya dipacu oleh cara berpikir “aji mumpung” pengurus negara untuk mendapatkan keuntungan sesaat, yang kemudian melahirkan praktek-praktek korupsi tetapi juga “ketidakberdayaan” ketika berhadapan dengan pemodal asing. Jika dibiarkan, salah paradigma dan salah urus pengelolaan sumber tambang dan enerji bangsa ini akhirnya berujung kebangkrutan


   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >

INFO KILAT

Perpres No.14/2007 yang mendasari penyelesaian kasus lumpur Lapindo terbukti melanggar HAM karena mengabaikan hak para korban. Lapindo hanya bertanggung jawab pada 5 desa terdampak, padahal lumpur sudah menggenangi & mengancam 16 desa 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri