| on Tuesday, 10 July 2007
|
Views : 1052  |
Penulis : Siti Maimunah, Ansrie S. Wijaya, Hairuddin, Aminuddin Kirom, Jevelina Punuh, Adi Widiyanto Penerbit : JATAM Tahun Terbit : Maret 2005
Secara moral, Indonesia sudah bangkrut. Lebel negara terkorup kelima didunia tak bisa membantah kenyataan ini. Kebangkrutan makin lengkap manakala pemerintah tak mampu mengatasi kemiskinan, utang menggunung, korupsi merajalela dan angka pengangguran terus membengkak.
Disisi lain, negara terus menguras aset Sumber Daya Alam (SDA) dengan dalih pemulihan dan pertumbuhan ekonomi. Produk kebijakan diobral untuk melancarkan pemodal mengeksploitasi SDA kita. Lihat saja UU Migas No 22 tahun 2001, UU No 19 tahun 2004 yang membuka 1 juta ha hutan lindung menjadi pertambangan, Perpres No 36 tahun 2005, Raperpres penggunaan hutan dan lainnya. Secara telanjang, negara telah mengobral dan menguras SDA-nya untuk memuaskan pemodal dan negara asing. Pasir laut dikeruk ke Singarpura; batubara dan Nikel diobral ke Jepang, Taiwan dan Korea selatan, emas terus digali oleh perusahaan-perusahaan Amerika serikat dan Australia. Pendek kata, pengerukan sumber tambang dan migas dari bumi Indonesia tak banyak dinikmati rakyat, sebagian besar diproduksi untuk memenuhi kebutuhan ekspor, bukan konsumsi dalam negeri. Kontrak-kontrak baru berjangka panjang terus dikeluarkan, sementara harga BBM terus dinaikkan. Belum lagi berbagai dampak yang dialami penduduk lokal mulai dari penghancuran lingkungan, pelanggaran HAM hingga pemiskinan yang tak pernah menjadi agenda serius pengurus negara. Kondisi di atas tak hanya dipacu oleh cara berpikir “aji mumpung” pengurus negara untuk mendapatkan keuntungan sesaat, yang kemudian melahirkan praktek-praktek korupsi tetapi juga “ketidakberdayaan” ketika berhadapan dengan pemodal asing. Jika dibiarkan, salah paradigma dan salah urus pengelolaan sumber tambang dan enerji bangsa ini akhirnya berujung kebangkrutan
|
|
|