| on Wednesday, 04 March 2009
|
Views : 3534  |
Oleh Dwitho Frasetiandy, Manager Kampanye WALHI Kalsel/Pengkampanye Tambang WALHI Region Kalimantan
Carut marut pengelolaan sumber daya alam tambang batubara di Kalimatnan Selatan sudah begitu sangat kompleks dan terlihat sangat sulit untuk diperbaiki. Diperlukan political will pemerintah untuk melakukan sebuah terobosan yang tegas dan berani dengan melakukan moratorium atau penghentian sementara (penertiban dan tata ulang) aktivitas pertambangan “yang disesuaikan”, bukan saja batubara tetapi juga sumbser daya tambang lainnya.
Dengan melakukan “moratorium yang disesuaikan” bagi seluruh aktivitas pertambangan batubara di Kalsel, pemerintah daerah dapat menata kembali pijakan dasar kebijakan dan orientasi pertambangan batubara ke depan yang berpihak pada kepentingan lingkungan hidup, penduduk lokal, bangsa dan kepentingan generasi yang akan datang. Tentunya untuk mempercepat terjadinya proses ini perlu didukung oleh kekuatan rakyat untuk mendesak pemerintah daerah dan pusat serta para wakilnya yang ada di parlemen (DPR-RI dan DPRD).
Moratorium tambang di Kalsel bisa dikonkritkan dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :1. Penghentian Penggunaaan Jalan Umum Untuk Aktivitas Angkutan Batubara
Mesti ada ketegasan pemerintah daerah untuk menyetop dan menindak tegas setiap pengusaha batubara yang mengunakan jalan umum untuk angkutannya. Jika ini dilakukan jelas akan berdampak pada pengurangan aktivitas pertambangan illegal yang selama ini semakin menjamur dan penurunan terhadap dampak kerusakan lingkungan dan sosial yang ditimbulkannya.
2. Tidak Mengeluarkan Perizinan Baru
Agar tidak menambah semrawutnya pengelolaan sumber daya alam tambang batubara, saat ini hal yang paling mudah dan sangat mungkin untuk dilakukan adalah dengan tidak mengeluarkan izin baru lagi. Sehingga memudahkan untuk melakukan monitoring terhadap pertambangan batubara yang ada.
3. Penghentian Pertambangan Batubara Illegal Secara Total
Pemerintah harus melakukan penghentian pertambangan batubara illegal secara tegas tanpa pandang bulu dan transparan. Kalau perlu melibatkan tim independen yang terdiri dari unsur diluar pemerintah.
4. Penghentian Bisnis Yayasan dan Koperasinya TNI-Polri
Salah satu permasalahan dalam pertambangan batubara di Kalsel adalah adanya bisnis TNI-Polri melalui berbagai yayasan dan koperasi yang mereka miliki. Aktivitas mereka ini mesti segera dihentikan sebagai salah satu langkah perbaikan dalam pengelolaan tambang batubara di Kalsel.
5. Evaluasi Perizinan Yang Telah Diberikan dan Lakukan Audit Lingkungan Semua Usaha Pertambangan Batubara di Kalsel
Hal ini harus dilakukan secara sistematis dan menyeluruh terhadap semua jenis perizinan yang ada. Audit lingkungan dilakukan dengan melihat sejauh mana pelaksanaan tambang memenuhi kaidah-kaidah lingkungan dan memperhatikan masyarakat disekitarnya. Jika ditemukan pelanggaran harus diproses dan ditindak secara tegas dan kalau perlu izinnya dicabut. Bagi pertambangan yang ditemukan melakukan eksploitasi secara destruktif dan melanggar hak-hak masyarakat maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak melakukan pembekuan atau pencabutan izin pertambangan tersebut.
6. Meninggikan Standar Kualitas Pengelolaan Lingkungan Hidup
Rendahnya komitmen untuk pelestarian lingkungan hidup terlihat dari berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Tumpang tindih peraturan dan kecilnya kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang baik mengakibatkan kondisi lingkungan di Kalsel buruk.
7. Pelembagaan Konflik
Hal ini diperlukan untuk menyelesaikan persengketaan rakyat dengan perusahaan pertambangan agar tercapai solusi yang memuaskan berbagai pihak. Pelembagaan konflik diprakarsai negara dan perusahaan tambang melalui mekanisme resolusi konflik. Resolusi konflik hanya bisa tercapai jika melibatkan semua stake holder yang berada pada posisi yang sederajat. Sebaiknya hal ini dijadikan kebijakan pemerintah, dengan melibatkan fasilitator profesional agar terhindar dari dominasi pihak-pihak yang bersengketa. Kesepakatan-kesepakatan yang dibangun sebaiknya dijadikan bagian dari re-negosiasi kontrak, sehingga secara hukum mengikat pihak perusahaan.
8. Penyusunan Kebijakan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Alam Tambang Di Kalimantan Selatan Dengan Segala Perangkat Peraturannya Yang Berpihak Kepada Kepentingan Rakyat Dan Lingkungan.
Dokumen dan peraturan pengelolaan sumber daya alam tambang yang dibuat dijadikan sebagai pijakan dasar kebijakan dan orientasi pertambangan di Kalsel selanjutnya. Tentunya pengelolaan yang berpihak pada kepentingan lingkungan hidup, penduduk lokal, bangsa, dan kepentingan generasi masa depan. Dengan demikian pengelolaan sumber daya alam tambang khususnya batubara di Kalsel dengan menggunakan strategi baru yang bijak berdasarkan pertimbangan yang rasional termasuk kepentingan penduduk lokal, kualitas lingkungan hidup, penghitungan tingkat keterancaman ekologi, jenis dan jumlah kebutuhan riil bahan tambang oleh masyarakat Kalsel dan bangsa Indonesia umumnya dan pembiaran atau pencadangan sumber daya tambang untuk kepentingan generasi mendatang.
PENUTUP
Pengelolaan sumber daya alam batubara di Kalimantan Selatan tidak dibarengi dengan adanya penerapan standart pengelolaan lingkungan dan perhitungan daya dukung wilayah untuk menjamin keberlangsungan ekosistem dan keberlanjutan ekonomi. Kekayaan alam ini terus dikeruk tanpa terkendali dan tanpa memperhitungkan dampak yang ditimbulkannya. Apakah itu secara legal maupun illegal, aktivitasnya terus berlangsung tanpa ada kontrol yang baik dari pemerintah. Kondisi ini dimungkinkan karena masih adanya mental korup dari para pejabat, kebijakan yang eksploitatif dan masih belum berpihak pada lingkungan dan rakyat, serta lemahnya penegakan hukum. Bahkan hal ini diperparah dengan adanya keterlibatan TNI-POLRI dalam bisnis eksploitasi sumber daya alam ini, baik secara langsung melalui berbagai yayasan atau koperasi yang mereka miliki ataupun secara tidak langsung melalui para oknumnya. Akibat pengelolaan yang buruk ini terjadi kerusakan lingkungan dan kehancuran ekosistem di banyak tempat, praktek pelanggaran terhadap hak-hak rakyat, perampasan sumber kehidupan rakyat, dan penghancuran nilai-nilai dan budaya masyarakat adat/lokal. Pengelolaan (eksploitasi batubara) yang mestinya dapat meningkatkan harkat, martabat, dan kesejahteraan bagi rakyat Kalimantan Selatan malah justru sebaliknya menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup parah, peminggiran terhadap masyarakat lokal/adat dan kemiskinan.
Seperti kita ketahui industri pertambangan batubara merupakan industri yang tidak berkelanjutan karena menggantungkan pada sumberdaya yang tidak terbarukan (non-renewables resources). Ketika di satu sisi dipromosikan sebagai industri yang menghasilkan devisa yang besar bagi negara, industri ekstraktif menyembunyikan berbagai fakta tentang dampak negatif yang sangat besar terhadap sumber-sumber kehidupan (sumberdaya alam dan lingkungan hidup) dan lebih jauh terhadap keberlanjutan perikehidupan masyarakat banyak
Dengan kondisi seperti ini mesti dilakukan perubahan mendasar paradigma dan kebijakan dalam hal pengelolaan sumber daya alam batubara dan lingkungan hidup di Kalsel dengan cara melakukan langkah-langkah “moratorium pertambangan yang disesuaikan” dan adanya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat (kedaulatan rakyat dalam pengelolaan sumberdaya alam) serta kebijakan pemenuhan energi untuk rakyat, jika tidak maka kedepan kondisi PSDA batubara dan Lingkungan di Kalsel akan semakin parah dari yang terjadi selama ini.
|
|
|