| on Monday, 09 April 2007
|
Views : 1451  |
Jakarta. Toka Tindung, proyek tambang emas PT Meares Soputan Mining (MSM) di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, merupakan tambang baru paling kontroversial. Ditengah penolakan ribuan warga dan indikasi pelanggaran hukum, perusahaan malah mendapat berbagai kemewahan mengeruk cadangan 1,75 juta oz emas.
Tambang Toka Tindung mempertontonkan salah urus sektor pertambangan yang terus dipelihara. Padahal cara tersebut telah melahirkan banyak masalah diberbagai lokasi tambang, mulai ExxonMobil di Aceh hingga Freeport di Papua. Ironisnya, hal yang sama kembali dilakukan pada tambang PT MSM, milik Archipelago Resources (AUS) dan Julius Tahija (INA). Tambang ini telah banyak menuai kontroversi.
Kontroversi pertama ada pada Kontrak Karya yang cacat hukum. Dokumen Kontrak Karya (KK) PT MSM, diberikan pada perusahaan fiktif. KK ditandatangani Presiden Suharto pada 6 November 1986, sementara PT MSM baru didirikan dengan akta tanggal 17 November 1986. 1
Kontroversi berikutnya ada pada proses pengesahan AMDAL. Perusahaan diharuskan menyusun ulang AMDALnya setelah dinyatakan kadaluarsa oleh MenLH pada Desember 2005. Sesuai PP 27 tahun 1999, PT MSM tak boleh beroperasi sebelum memiliki AMDAL. Namun, Surat Departemen ESDM 0998/40/MEM.G/2006 malah merestui perusahaan meneruskan operasinya, sebelum AMDAL disetujui. 2
Terlebih lagi, rencana tambang PT MSM bertentangan dengan tata ruang Kota Bitung yang menetapkan Toka Tindung sebagai kawasan lindung. 3 Kawasan tersebut memang wilayah tangkapan air bagi kawasan Bitung dan Minahasa Utara. Bisa dibayangkan jika perusahaan tak hanya akan mengeruk tanah dalam jumlah masif untuk mendapatkan 10,9 kilogram emas setiap harinya. Tetapi juga mengkonsumsi lebih dari 1 juta liter air perhari untuk mengolah emas saja, belum kebutuhan harian karyawan, pengolahan limbah dan lainnya.
Kontroversi ketiga adalah suara masyarakat dan pemerintah daerah tak didengar dalam pembahasan AMDAL. Berkali-kali masyarakat Bitung dan Minahasa Utara menyampaikan keberatan atas pengoperasian tambang MSM namun tidak digubris. Bahkan pada 12 Februari 2007 Gubenur Sulawesi Utara secara resmi menolak tambang PT. MSM dan menyatakan Sulut hanya terbuka untuk investasi yang ramah terhadap lingkungan dan rakyat.
Kontroversi keempat, PT MSM dibiarkan terus beroperasi meski berbagai prasyarat legalnya tidak sah. Bahkan, perusahaan didukung penuh oleh Kapolda dan Kapolres. Akibatnta Brimob leluasa mengintimidasi warga sekitar demi mengawal operasi ilegal MSM. Hingga saat ini, laporan warga atas operasi ilegal MSM dan pengalihan badan sungai Maen juga tindak kunjung ditindaklanjuti Polda Sulut. 4
Industri tambang akan selalu mejadi industri yang terus mengancam keselamatan dan produktivitas rakyat, jika pemerintah terus memanjakan perusahaan tambang, seperti yang dilakukan terhadap PT MSM. Bahkan tanpa malu pemerintah melanggar segala peraturan yang mereka susun.
Catatan:
1. Pasal 12, UU No. 11 tahun 1967 mewajibkan pengelolaan bahan tambang strategis dan vital oleh perusahaan berbadan hukum (sah) yang kemudian menandatangani KK dengan pemerintah. Berdasarkan Tap MPR No. XI/1998 semua produk KKN harus dibatalkan.
2. Menteri ESDM mengeluarkan surat bernomer 0998/40/MEM.G/2006 yang membolehkan perusahaan melakukan konstruksi sebelum dokumen AMDAL yang baru disahkan.
3. Sesuai Pasal 16 (4) PP No 27/1999 tentang AMDAL, Komisi penilai AMDAL dapat menolak Kerangka Acuan AMDAL yang tidak sejalan dengan peruntukan tata ruang kawasan.
4. Pada 19 Februari 2007 nanti, komisi III DPR akan memanggil Kapolri khusus berkaitan dengan kasus MSM.
|
|
|