| on Tuesday, 07 April 2009
|
Views : 3690  |
Siaran Pers KIARA - KPNNI - JATAM, 6 April 2009
Jakarta, 6 April 2009. TIGA pekan masa kampanye parpol peserta Pemilu 2009 usai sudah. Hiruk-pikuknya sebatas hiburan dan mobilisasi massa tanpa hendak mengarusutamakan nelayan tradisional sebagai bagian penting dalam program pembangunan kelautan yang ditawarkan selama masa kampanye. Kalaupun ada, hanya sebatas lipstik politik tanpa fakta.
“Bertepatan dengan Hari Nelayan Indonesia yang jatuh pada tanggal 6 April 2009, adalah saat yang tepat bagi seluruh komponen bangsa, termasuk partai politik peserta pemilu 2009 untuk mengejawantahkan tindakan politiknya yang mendukung nelayan tradisional sebagai pelaku utama yang berhak atas kehidupan yang lebih layak,” buka M. Riza Damanik, Sekjen KIARA di Sekretariat Nasional KIARA, Jakarta.
Pada tahun 2008, lebih dari 6 juta kepala keluarga (KK) nelayan dan petambak tradisional berkontribusi besar dalam mendongkrak produk perikanan nasional sebesar 10 juta ton. Ironisnya, kehidupan mereka justru makin sengsara dan terlilit hutang. Apalagi saat cuaca buruk berkepanjangan.
“Situasi nelayan tradisional yang terhimpit krisis ini akibat dari kebijakan pemerintah yang lebih berat kepada pengusaha dan pemilik modal. Terlampau banyak kebijakan kontroversial negara yang meminggirkan partisipasi aktif nelayan tradisional,” jelas Dedy Ramanta, Koordinator KPNNI.
Diskriminasi kebijakan ini, tambah Riza, menempatkan nelayan tradisional pada situasi yang tak setara. Mereka harus berhadapan dengan dominasi industri perikanan skala besar yang bertumpu pada investasi swasta dan penanaman modal asing (PMA). Akibatnya, kehidupan 90 persen dari total nelayan tradisional di Indonesia sulit lepas dari jerat kemiskinan.
Dalam UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP-PPK), misalnya, pemerintah dan DPR RI justru sengaja menjual pesisir nusantara dan membatasi akses nelayan tradisional melalui Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3). Padahal, 60 persen penduduk Indonesia tinggal dan sangat tergantung pada sumber daya laut dan perikanan nasional di 8.090 desa pesisir. Di sinilah letak penolakan KPNNI atas UU No. 27 Tahun 2007.
Persoalan lain yang tak kalah pentingnya adalah kian maraknya kejahatan perikanan dan pencemaran lingkungan di wilayah perairan Indonesia. Lembamnya upaya penegakan hukum di laut dan minimnya upaya pemerintah untuk memberantasnya, berdampak pada makin memburuknya kualitas perairan Indonesia tiap tahunnya. Persoalan lain yang tak kalah penting adalah kian maraknya kejahatan perikanan dan pencemaran lingkungan di wilayah perairan Indonesia. Lembamnya upaya penegakan hukum di laut dan minimnya upaya pemerintah untuk memberantasnya, berdampak pada memburuknya kualitas perairan Indonesia tiap tahunnya. “Pencemaran laut disebabkan pembuangan limbah tambang, minyak, dan gas. Di perairan Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, misalnya, ditemukan tumpahan minyak mentah (tarball) hampir tiap tahun. Laut tercemar tak hanya menggagalkan panen karamba apung, tapi juga berakibat makin sukarnya nelayan tradisional menangkap ikan di sekitar pesisir,” tegas Siti Maimunah, Koordinator JATAM.
Olehnya, “sudah saatnya segenap komponen bangsa, khususnya pemerintahan SBY yang tinggal beberapa bulan lagi, menggerakkan keadilan perikanan sebagai basis pembangunan kelautan nasional, bukan pembangunan berbasis daratan yang lebih bertumpu pada pengembangan industri tanpa mendorong penguatan dan kemandirian nelayan,” tutur Riza.
KIARA menyebutkan bahwa keadilan perikanan bisa diwujudkan melalui: pertama, negara mengakui dan melindungi wilayah perairan nelayan tradisional; kedua, negara memenuhi hak-hak nelayan tradisional sebagaimana diatur dalam konstitusi (hak untuk menangkap ikan di wilayah perairan tradisional, hak untuk mempraktekkan kearifan tradisional dalam mengelola sumber daya laut dan perikanan nasional, dan hak untuk memperoleh asuransi keselamatan laut); ketiga, melakukan pemulihan atas fasilitas utama nelayan tradisional dan mengakui keikutsertaan perempuan nelayan dalam kegiatan perikanan melalui undang-undang; dan keempat, negara harus menjamin keberlanjutan sumber daya laut dan perikanan nasional demi sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, khususnya nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, melalui praktek kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi produk perikanan nasional secara adil dan merata.
Kontak:
M. Riza Damanik, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA): 0818.773.515
Dedy Ramanta, Koordinator Komite Persiapan Organisasi Nelayan Nasional Indonesia (KPNNI): 0813.1491.9254
Siti Maimunah, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
: 0811.920.462
|
|
|