Buku ini menceritakan bagaimana ekspansi pertambangan minyak ke kawasan-kawasan kaya keanekaragaman hayati di negara-negara Selatan. Buku ini juga meyajikan basis argumentasi hukum internasional mengenai eksplorasi dan ekploitasi hidrokarbon dikawasan lindung.
Ada tiga studi kasus yang diceritakan terkait eksplorasi dan eksploitasi minyak dikawasan lindung dalam buku ini, diantaranya di Cagar Biosfer Yasuani di Ekuador, Taman Nasional Banc D’ Arguin di Mauritania dan Taman Nasional Lorentz di Papua – Indonesia. (JM)
Perpres No.14/2007 yang mendasari penyelesaian kasus lumpur Lapindo terbukti melanggar HAM karena mengabaikan hak para korban. Lapindo hanya bertanggung jawab pada 5 desa terdampak, padahal lumpur sudah menggenangi & mengancam 16 desa