| on Thursday, 16 April 2009
|
Views : 2811  |
Pegunungan Kendeng di Pati, Jawa Tengah akan ditambang PT Semen Gresik. Luasnya mencapai 2.000 ha yang meliputi hampir 7 desa. Sampai saat ini warga menolak rencana ini, karena tambang ini akan mengancam penghidupan masyarakat di sana. Ancaman hilangnya sumber-sumber air, hilangnya mata pencaharian hingga rusaknya tata kelola masyarakat merupakan alasan utama mengapa masyarakat menolak tambang tersebut.
Pegunungan kapur yang membentang dari desa Taban (Kudus) sampai kabupaten Tuban, atau yang biasa disebut sebagai pegunungan Kendeng, menjadi isu yang cukup hangat dibicarakan seiring dengan adanya rencana pendirian Pabrik Semen Gresik. PT. Semen Gresik (Persero) Tbk di pegunungan yang memiliki banyak mata air ini. Menurut rencana, pembangunan pabrik semen dengan kapasitas 2,5 juta ton/tahun ini akan memerlukan lahan sekitar 2000 ha. Lahan seluas ini nantinya akan digunakan untuk keperluan penambangan batu kapur seluas 900 ha yang terletak di Desa Tompegunung, Desa Sumbersoko, Desa Kedumulyo dan Desa Gadudero. Lokasi penambangan tanah liat seluas 500 ha terletak di Desa Gaduddero, Desa Kedumulyo, Desa Baturejo, Desa Kasiyan, dan Desa Sukolilo. Sedangkan lokasi pabrik semen seluas 75 ha terletak di desa Kedumulyo.
Menurut penjelasan pihak PT Semen Gresik dalam sosialisasi di Kecamatan Kayen pada tanggal 16 Nopember 2008, PT. Semen Gresik membutuhkan beberapa bahan baku dan kebutuhan energi yang cukup besar untuk menjalankan operasinya.
Pabrik dengan kapasitas 2,5 juta ton semen/tahun atau 8.000 ton semen/hari ini membutuhkan 11.700 ton batu kapur/hari, 2.600 ton tanah liat/hari, 320 ton Gipsum/hari, juga 120 ton pasir besi dan pasir ton/hari. Bahan baku ini akan diperoleh dengan mengeksploitasi 639 hektar sawah dan 794 tegalan.
Sampai saat ini mayoritas warga sekitar pegunungan Kendeng menolak rencana ini karena kerugian yang ditimbulkan dengan adanya pabrik semen ini lebih besar dari manfaat yang akan didapatkan. Pertama, sumber air akan hilang ketika tanah di pegunungan ini ditambang karena menurut penjelasan dari DR. Eko Haryono, Dekan Fakultas Geografi UGM, keberadaan lapisan permukaan tanah akan berpengaruh pada sumber mata air yang mengalir dari dalam pegunungan kapur ini. Jika lapisan batu kapur ditambang, maka area resapan air juga akan berkurang. Padahal sumber air dari pegunungan ini selama ini telah mampu mengairi lahan pertanian seluas 2010 ha sawah yang terletak di kaki gunung Kendeng utara dengan menggunakan irigasi teknis dan yang terletak di sebelah utara sepanjang sungai Juana II dan Juana I yang menggunakan sistem pompanisasi. Hal ini karena aliran air dari saluran irigasi Jratun Seluna belum mencukupi kebutuhan semua petani di kecamatan Sukolilo dan kecamatan Kayen.
Warga bersama tim susur gua dari ASC menjelajahi perut Pegunungan Kendeng.
Dalam daerah yang masuk dalam skema PT Semen Gresik, terdapat 42 mata air yang mengalir sepanjang tahun dengan debit 0.06 – 178 liter/detik. Sumber air ini, setelah digunkan untuk berbagai keperluan rumah tangga masih menyisakan air dengan volume 1009,6 liter/detik yang digunakan oleh 87 Kelompok Tani di Keccamatan Sukolilo untuk menambah pengairan lahan pertanian mereka. Mata air di pegunungan kendeng menjadi lebih punya arti penting karena secara morfologis, 75% wilayah Pati dialiri oleh sumber air dari Pegunungan Kendeng.
Kedua, jumlah tenaga kerja yang terserap dalam rencana ini tidak sebanding dengan jumlah tenaga kerja yang dapat ditampung dalam lahan pertanian. Dalam sosialisasi yang diadakan pada tanggal 16 Oktober 2008, PT Semen Gresik memaparkan rincian tenaga kerja yang akan terserap sebagai berikut:
Kebutuhan Tenaga kerja Pembangunan Pabrik semen di Pati:
• Konstruksi = + 2000 Orang
• Operasi = + 1000 Orang
• Meliputi = Tenaga internal PT. S G
= Tenaga Eksternal ( jasa angkutan semen, jasa kontruksi dll. )
Jumlah tenaga kerja yang dapat terserap dalam rencana ini jauh dari jumlah tenaga kerja yang terserap jika 2000 ha lahan yang ada di Pegunungan Kendeng urung dijadikan tambang pabrik semen. Lahan persawahan dapat menyerap lebih dari seratus tenaga kerja untuk tiap hektar dalam sekali musim tanam. Satu hektar lahan persawahan dapat menyerap ratusan orang, dengan perincian:
- Mengaliri sawah dengan air dari saluran irigasi, memerlukan 2 orang untuk 1 hari.
- Menata batas sawah untuk keperluan pengairan (noto galeng), memerlukan 6 orang untuk 1 hari.
- Membajak sawah menggunakan traktor, memerlukan 3 orang untuk 1 hari.
- Membuat lahan persemaian, memerlukan 3 orang untuk 1 hari.
- Menyebar benih, memrlukan 2 orang untuk 1 hari.
- Merawat Benih, memerlukan 1 orang untuk 1 hari.
- Mencabut Benih, memerlukan 12 orang untuk 1 hari.
- Menanam benih, memerlukan 30 orang untuk 1 hari.
- Membagikan benih untuk ditanam, memerlukan 2 orang untuk 1 hari.
- Mencabut rumput (matun), memerlukan 30 orang untuk 1hari.
- Penyemprotan, memerlukan 4 orang untuk 2 hari.
- Perontokan padi, memerlukan 30 orang untuk 1 hari.
- Menjemur Padi, memerlukan 10 untuk 1 hari.
- Mengangkut padi dari sawah, memerlukan 6 orang untuk 1
- Menyimpan padi, memerlukan 2 orang untuk 1 hari.
Dengan catatan bahwa separuh dari pekerjaan dilakukan sendiri oleh pemilik lahan, tiap hektar dari lahan persawahan mampu menyerap 146 orang tenaga kerja. Jika 500 hektar lahan pertanian digunakan untuk penambanga tanah liat, berapa ribu orang petani yang akan kehilangan pekerjaan?
Wilayah pegunungan yang termasuk dalam daerah kering juga mendatangkan keuntungan bagi masyarakat yang mengolahnya. Untuk lahan kering (tegalan) yang sekarang ditanami pohon jati, masyarakat bisa mendapatkan penghasilan yang tidak kalah dengan tanaman musiman. Lahan seluas 1 ha yang ditanami 600 pohon jati, dalam jangka waktu 9 tahun dapat dipanen dan dijual dengan harga 40 jt rupiah. Setelah dikurangi dengan biaya biaya produksi bibit dan perawatan sebesar 2 juta rupiah, maka petani memperoleh hasil / tahun rata-rata 4, 2 jt rupiah.
Belum lagi warga yang memilik ternak sapi. Dari jumlah penduduk 29 474 jiwa kalau dihitung KK 5894, ¼ dari total Kepala Keluarga adalah 1473 KK sebagai peternak sapi. Rata- rata setiap KK punya 2 ekor ternak sapi. 2946 ekor sapi x rata – rata Rp 5 jt = 14 730 000 000. Sapi/ kambing merupakan pendapatan tahunan. Ini belum termasuk peternak kambing. Pakan didapat dari jerami di saat masa panen dan rumput di saat tidak ada panen. Sehingga untuk mendapatkan pakan, dibutuhkan lahan sawah.
Ketiga, pendirian pabrik semen ini akan mengakibatkan efek negatif pada sisi moral bagi masyarakat sekitar pegunungan Kendeng karena seiring dengan pendirian pabrik ini maka akan hadir pula masyarkat dari berbagai daerah yang akan membawa corak budaya masing-masing sehingga bukan tidak mungkin berbagai tempat hiburan nantinya akan banyak dijumpai.
Selain berbagai kerugian yang akan ditimbulkan ini, ternyata rencana pendirian pabrik ini terkesan ilegal karena melanggar berbagai peraturan. Pertama, rencana pembangunan Semen Gresik tidak berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) karena Rancangan Perda RTRW 2008- 2009 Kabupaten Pati masih dalam proses persetujuan Pemerintah Pusat. Perda RTRW Kabupaten Pati periode 2006-2007 telah kadaluarsa. Kondisi ini pastinya dipahami oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pati, tetapi yang menjadi ganjil adalah ketika Bupati Pati mengeluarkan Surat Bupati Pati No. 131/1814/2008 tanggal 17 April 2008 untuk dijadikan rujukan dalam menilai kesesuaian rencana kegiatan dengan tata ruang kabupaten dan membuat Semen Gresik dapat merealisasikan rencananya untuk membangun Semen Gresik di Kecamatan Sukolilo, Pati. Padahal, Surat Bupati tidak memiliki kekuatan hukum sebagai pengganti Perda.
Dalam Surat Bupati Pati tersebut dinyatakan bahwa lokasi kawasan pertambangan golongan C terdapat di Kecamatan Sukolilo, Kayen, Tambakromo, Gabus, Pucakwangi, Dukuhseti, Tayu, Tlogowungu, Gembong, Cluwak, dan Gunungwungkal. Kawasan peruntukan industri besar dan sedang terdapat di Kecamatan Margorejo, Pati, Juwana, Batangan, Sukolilo, Kayen, dan Gabus.Berdasarkan hal tersebut maka lokasi rencana kegiatan penambangan bahan baku di Kecamatan Sukolilo sudah sesuai dengan butir satu, sedangkan rencana lokasi pabrik semen di Kecamatan Sukolilo sudah sesuai dengan butir kedua.
Kedua, penetapan pegunungan Kendeng sebagai kawasan Karst jenis I, II, ataupun III belum memiliki dasar hukum. Semen Gresik hanya mengacu pada hasil penelitian yang dilakukan oleh Direktorat Tata Lingkungan Geologi dan Kawasan Pertambangan, Departemen ESDM bekerjasama dengan Semen Gresik tentang kawasan karst Sukolilo tahun 2005. Namun demikian, di dalam KA ANDAL tersebut, hasil penelitian tersebut tidak menyebutkan golongan karst dari pegunungan Kendeng. Sementara hasil penelitian dari Pusat Studi Manajemen Bencana UPN Veteran Yogyakarta, Acintyacunyata Speleological Club (ASC) Yogyakarta, dan juga Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM tentang kajian potensi Kars Kawasan Sukolilo – Pati, menyimpulkan bahwa kawasan Karst di Kabupaten Pati dan kawasan kars Grobogan masuk dalam klasifikasi kars I menurut Kepmen ESDM no. 1456/K/20/MEM/2000 pasal 12. Pegunungan Kendeng Utara di Jawa Tengah ditetapkan oleh KepMen ESDM sebagai kawasan Kars Sukolilo yang meliputi tiga kabupaten. Kecamatan Sukolilo Kecamatan Kayen Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati, Kecamatan Grobogan Kecamatan Brati Kecamatan Tawangharjo Kecamatan Wirosari Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan . Kecamatan Todanan Kabupaten Blora.
Jika pemerintahan di beberapa Kabupaten ini tidak lagi mementingkan keberlangsungan hidup warganya dan hanya berorientasi pada keinginan untuk mendatangkan investor besar, maka rakyatlah yang akan bergerak.
Demi melangsungkan kehidupan!
Demi kehidupan!Aku ingin airku.
Sumber : http://www.facebook.com/note.php?note_id=49283528722&id=1337330705&index=25
|
|
|