| on Wednesday, 11 July 2007
|
Views : 950  |
Penulis : SPRA (Asriwati, Firdaus, Mansur M. Yahya, Muh. Rizal, Kusnadi, Arwansyah, Alfandhy, Dedy), YPR (Ridha Saleh, Herman), JATAM (Andrie S. Wijaya, siti Maemunah) Editor : Chalid Muhammad, Aminuddin Penerbit : JATAM Tahun Terbit : 2002
Pertambangan pasir, batu dan kerikil (sirkutil) termasuk bahan tambang galian C yang dianggap tidak strategis dan tidak vital oleh negara, sehingga pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah daerah. Padahal bahan tambang ini sama merusaknya dengan usaha pertambangan lainnya, seperti eksploitasi besar-besaran, kerusakan lingkungan, penyingkiran masyarakat sekitar dan kekerasan terhadap pemilik lahan. Ironisnya, sangat sedikit perhatian terhadap praktek dehumanisasi di wilayah ini. Pemerintah bahkan menjadikan sektor ini sebagai komoditas andalan untuk mengisi pundi-pundi kas daerahnya meskipun masyarakat memprotes pengerukan tersebut.
Contoh kecil terjadi di Palu. Selama 11 tahun, dari 26 perusahaan yang mendapatkan ijin Dinas Pertambangan Palu, sedikitnya ada 13 perusahaan galian C yang sampai saat ini aktif melakukan operasi. Namun masyarakat sekitar tidak merasakan manfaat keberadaan perusahaan tambang tersebut, bahkan lahan-lahan mereka diambil oleh pemerintah dan diserahkan kepada perusahaan, atau menjadi rusak karena terkena dampak pertambangan. Lagi-lagi masyarakat harus menanggung derita akibat dampak dari kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan. Tidak adanya kebeperpihakan pemerintah terhadap hak-hak rakyat juga memperburuk keadaan. Pemerintah juga tidak berupaya untuk menyelesaikan sengketa-sengketa pertambangan, malah dibiarkan berlarut-larut tanpa upaya penyelesaian yang adil bagi rakyat.
|
|
|