Penulis : Koalisi Penolakan Alih Fungsi Hutan menjadi Pertambangan Penerbit : Koalisi Penolakan Alih Fungsi Hutan menjadi Pertambangan Tahun Terbit : 2004
Keputusan pemerintah menerbitkan Perppu No.1/2004 yang mengizinkan operasi pertambangan di hutan lindung menunjukkan sikap yang tidak aspiratif, transparan, dan tak berpihak kepada lingkugan dan keberlanjutan generasi mendatang. Alasan pemulihan ekonomi yang menjadi pendorong pemberian izin tersebut tidak dapat dibenarkan, sebab kontribusi sektor tambang terhadap kas negara teramat kecil, tak sebanding dengan kerugian modal ekologi yang ditimbulkannya. Buku ini menyajikan informasi yang mengupas bagaimana Perppu tersebut tidak dapat dibenarkan, baik secara proses hukum, maupun dari alasan pemulihan ekonomi dibalik penerbitannya. Bahasan diawali dengan gambaran tentang praktik tambang terbuka di hutan lindung, lalu kondisi hutan lindung Indonesia. Selanjutnya Perppu No.1/2004 dianalisis secara substansial dan prosedural, dan dampak buruk dari pengimplementasiannya terhadap lingkungan secara global. Buku ini pun mencatat penolakan dari elemen masyarakat dan ornop dalam bentuk unjuk rasa, pernyataan sikap dari berbagai daerah seperti Kalimantan, Sulawesi, Papua, Maluku, hingga dari masyarakat internasional.
Perpres No.14/2007 yang mendasari penyelesaian kasus lumpur Lapindo terbukti melanggar HAM karena mengabaikan hak para korban. Lapindo hanya bertanggung jawab pada 5 desa terdampak, padahal lumpur sudah menggenangi & mengancam 16 desa