| on Wednesday, 13 May 2009
|
Views : 1614  |
Oleh Aliansi Manado
“Sektor swasta telah telah memainkan peran penting dalam bidang turis
dan industri perikanan, yang membutuhkan standar yang jelas bagi
pengembangan industri berbasis pesisir’, ungkap David Mc Cauley,
principle Climate Change spesialist dalam wawancara media (13/05),
tentang World Ocean Conference- Coral Triangle Inisiatif (WOC-CTI).
Pendapat staf Asian Development Bank (ADB) ini harus dikoreksi.
Industri perikanan dengan dukungan utang ADB selama ini memang berperan
penting, tapi peran penting mereka sebenarnya membangkrutkan sektor
perikanan Indonesia.
ADB terlibat pembangunan perikanan sejak tahun 1970an. Bahkan, sejak awal pembangunan pertambakan (aquaculture) di Indonesia, dibiayai utang ADB dan Bank Dunia. Jika dirata-rata, kontribusi utang luar negeri dari sektor ini mencapai Rp39,5 miliar per tahun, sejak 1983 hingga 2013 mendatang.
Utang tersebut berperan sangat signifikan mendorong hancurnya ekosistem pesisir. Mereka mendukung intensifikasi pertambakan sejak era 1980an. Fatal akibatnya, secara bertahap hutan mangrove di pulau Sulawesi dan Jawa rusak berat, dikonversi menjadi Pertambakan.
Proyek-proyek utang diatas mendorog liberalisasi dan menguatnya monopoli perusahaan transnasional dalam produksi dan perdagangan udang di Indonesia. Di Lampung misalnya, 60 persen lahan pertambakan dikuasai korporasi transnasional-Charoen Phokpand.
Liberalisasi sektor perikanan, mengarahkan industri tambak udang memenuhi pasar dunia, dibanding kebutuhan protein bangsa sendiri. Sekitar 90 persen produksi udang kita memasok kebutuhan asing, 37 persen untuk Amerika Serikat, 27 persen untuk Jepang, 15 persen untuk Eropa.
Pendekatan pasar jelas tidak mungkin menghasilkan kebijakan yang adil bagi nelayan tradisional dan melindungi lingkungan. Pengalaman proyek-proyek utang ADB di masa yang lalu, seperti proyek COREMAP di Indonesia dan The Integrated Coastal Recources Management Project di Philipina telah menunjukan hal tersebut.
“Proyek-proyek utang tersebut telah menyingkirkan jutaan nelayan tradisional dari sumber kehidupannya di laut dan kehilangan pekerjaan. Hasilnya, selain menjadi sebab bertambahnya jumlah orang miskin, proyek utang ADB memperberat beban utang negara, ujar Riza Damanik, sekjen Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan.
Dan sepertinya, peran-peran sama diatas yang akan dijalankan ADB untuk proyek CTI. Tak heran jika dalam forum WOC-CTI ini, lagi-lagi Mc Cauley meminta para pemimpin dunia memiliki komitmen yang kuat, yang memberikan jaminan bagi mitra pembangunan dari komunitas internasional, yang berkeinginan memberi investasi dan dukungan. Menurut Dani Setiawan, Koordinator Koalisi Anti Utang menyebut,
“Kesalahan terbesar penyelengaraan WOC-CTI adalah melibatkan lembaga keuangan multilateral. Penggunaan paradigma pasar dalam pengelolaan sektor kelautan yang dipromosikan ADB, bertujuan memberikan peran yang lebih besar swasta mendukung dan berinvestasi di sektor berbasis industri pesisir dan kelautan, seperti industri pariwisata dan perikanan”.
Proyek CTI membutuhkan dana lebih US$470 juta. Dan, hampir 50 persennya akan bersumber dari ADB, baik dalam bentuk hibah dan utang. Negara-negara CT-6 sendiri, yanga meliputi Indonesia, Malaysia, Papua Nugini, Timor Leste, Salomon Island dan Philipina, hanya menyediakan kurang tiga persen total kebutuhan dana. Kontribusi ADB tentunya bisa berupa hibah maupun utang luar negeri. Skema utang akan menambah beban rakyat Indonesia di tengah krisis keuangan global.
Meskipun ada dana hibah dari Global Enviromental Fascility, juga patut dicermati, mengingat ada Bank Dunia disana. Lembaga keuangan yang selama ini membiayai dan mendorong ekspansi industri ekstraktif, yang berujung tingginya angka deforestasi dan pelepasan emisi Gas Rumah Kaca. Ia memiliki peran dan pengaruh signifikan dalam pengambilan keputusan pembagian dana. Walaupun dinyatakan Bank Dunia hanyalah salah satu aparat pelaksana GEF, di samping United Nations Development Programme (UNDP) dan United Nations Environmental Programme (UNEP). GEF juga memiliki catatan buruk dalam keterlibatannya mendorong sebuah proyek konservasi besar yang ekslusif di Asia dan Africa.
Pihak lain yang paling diuntungkan dalam proyek WOC-CTI adalah Pemerintah Amerika Serikat dan Australia. Keterlibatan dan pendanaan mereka untuk CTI bagai bentuk pencucian dosa, green washing. Sebab, perusahaan-persahaan asal negara merekalah yang membuang limbah berbahaya baik di darat dan laut kawasan CT-6. Sisi lain, penolakan Amerika Serikat menandatangi Protokol Kyoto, sesungguhnya membuktikan negara ini tak sungguh-sungguh mengatasi dampak perubahan iklim. Mendukung CTI bisa berarti mengamankan keberlangsungan kegiatan industrinya di kawasan CT-6. (M&D)
Aliansi Manado, www.jatam.org/aliansi-manado
WALHI/ FoE, JATAM, KIARA, Perkumpulan KELOLA, YSN, AMMALTA, Institut Hijau Indonesia, KPNNI, SINAR, PKP2M, SEAFish, COMMIT, KAU
Kontak media: Luluk Uliyah 08159580246
|
|
|