| on Thursday, 14 May 2009
|
Views : 1549  |
Oleh Aliansi Manado
“Sebenarnya, saya ingin mendengar suara-suara nelayan tradisional. Tapi
tak saya jumpai dalam ruang-ruang pertemuan di grand Kawanua”, ujar Jo
Villanueva dari Samdhana Institute, partisipan WOC-CTI. Aneh memang,
pertemuan yang membicarakan perubahan iklim, dampak dan perannya
terhadap laut, tapi alpa mengikutkan korban paling rentan perubahan
iklim, yaitu nelayan tradisional.
Siapa sebenarnya para pendukung WOC-CTI, mengapa steril suara nelayan tradisional?
****
WOC memiliki dua agenda penting, yaitu menuntaskan perencanaan Coral Triangle Initiatif (CTI) dan penandatanganan Manado Ocean Declaration (MOD), keduanya akan dituntaskan pada hari ini dan esok, 14 – 15 Mei 2009.
CTI berfokus pada bentang laut, perikanan, daerah perlindungan laut, perubahan iklim dan mengurangi daftar jenis biota laut yang terancam punah dari daftar merah Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam Internasional (IUCN).
Sementara Deklarasi Manado diharapkan mengikat secara hukum (legally binding) bagi para anggotanya. Sayangnya, dua bulan sebelum WOC berlangsung, tepatnya pada pertemuan terakhir di Papua Nugini, Amerika Serikat dan para donor menolak upaya tersebut.
Agenda lain yang dititipkan Indonesia adalah penetapan Bunaken sebagai Marine Mega Biodiversity oleh United Nation Environtmental Programme.
Wilayah laut proyek Coral Triangle (CT) luasnya sekitar 7,5 juta ha melintasi enam negara, Malaysia, Indonesia, Filipina, Kepulauan Solomon, Timor Leste, dan Papua Nugini. Kawasan ini habitat 53 persen terumbu karang dunia, dengan 3 ribu jenis ikan, dan dipagari hutan mangrove terluas di dunia, tempat pemijahan Tuna terbesar di dunia. Perputaran ekonomi kawasan ini telah menghasilkan keuntungan sekitar Rp 23 trilyun per tahun.
Dampak perubahan iklim menjadi ancaman baru kawasan ini, yang beresiko menyebabkan pemutihan karang (coral bleaching), pengasaman (ocean acidification), dan naiknya permukaan air laut (sea level rise). Kawasan terumbu karang, kegiatan perikanan secara umum akan terancam yang selanjutnya berimbas terhadap komunitas nelayan dan pesisir, termasuk kepariwisatan yang bergantung pada sumberdaya laut. Badan Riset Kelautan dan Perikanan (BRKP), meramalkan Indonesia akan kehilangan 2 ribu pulau pada 2030 karena naiknya muka air laut. Datangnya badai tropis, beserta naiknya permukaan air laut yang akan menyebabkan banjir sekaligus bisa menghancurkan tambak udang sepanjang pesisir.
Penelitian Sutrisno et all (2005) di kawasan Delta Mahakam, Kalimantan Timur mendapatkan kenaikan permukaan laut berkisar 0,15 hingga 0,75 cm per tahun, menyebabkan laju sedimen sebesar 0,15 - 0,22 cm per tahun. Kenaikan permukaan laut juga menimbulkan dampak fisik, ekologi dan ekonomi pada pulau Muaraulu di kawasan Delta. Setiap 1 cm kenaikan muka laut rata-rata berdampak mengurangi garis pantai 1,23 hingga 4,84 meter, kehilangan lahan tambak 0,71 - 5,07 hektar dan kerugian ekonomi tambak udang sebesar Rp 80 ribu hingga Rp 9,42 juta per hektar per tahun. Bisa dibayangkan kerugian ekonomi masyarakat dan negara, jika dampak dialami dalam jangka panjang.
Kekhawatiran diatas yang kemudian dijawab dengan proyek CTI. Banyak negara-negara maju, lembaga pendanaan internasional serta LSM konservasi yang terlibat. Bahkan, dalam pertemuan Konvensi Biodiversitas ke-8 tahun 2006 di Brazil, Presiden SBY menegaskan pencanangan 10 juta ha Kawasan Konservasi Laut pada 2010 dan 20 juta ha pada 2020. Ini berlanjut dengan keluarnya proposal berjudul The Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security— yang disampaikan kepada para pertemuan pemimpin Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik - APEC di Sidney, September 2007
Satu bulan setelahnya, CTI merangkul tiga negosiasi multilateral pada APEC, juga tiga kawasan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philippines East Asean Growth Area (BIMP EAGA) dan ASEAN. Mereka menyebut CTI sejalan dengan prioritas negara dan regional seperti badan PBB yang mengurus perubahan iklim UNFCCC, juga badan PBB lainnya yang mengurus Keragaman hayati UNCBD, dan yang mengurus degradasi lahan dan kemiskinan - UNCCD, sebagai usaha mencapai program MDGs (Millenium Development Goals 7 dan 8).
CTI juga melibatkan Negara-negara anggota CT-6 plus Amerika Serikat dan Australia, termasuk lembaga-lembaga negara macam DKP RI, NOAA, USAID, US Fish and Wildlife Services; lembaga multilateral seperti GEF, Bank Dunia, Asian Development Bank, PBB (khususnya yang mengurus pendidikan, pengetahuan dan kebudayaan UNESCO, mengurus pangan FAO, juga Komisi Tuna Samudera Hindia (IOTC). Dan LSM konservasi internasional, yakni World Wildlife Fund, The Nature Conservacy, dan Conservation International.
Sumber Indikatif Rencana Pendanaan Coral Triangel Initiative diperkirakan USD 471,4 juta. Akhir 2007, CTI memperoleh komitmen awal hibah sebesar US$ 25 juta oleh Global Environment Facilities (GEF), Pemerintah AS pun menjanjikan (pledge) donasi awal sebesar US$ 4,3 juta. Australia tak mau kalah, mengajukan US$ 1,43 juta, demikian pula ADB dengan hibah awal US$ 2 juta. Sementara Selandia Baru, Perancis dan RRC menyampaikan minat mendukung CTI, termasuk TNC, CI, WWF, yang kabarnya menyediakan dana sebesar US$ 500 ribu.
Februari 2008, GEF mengeluarkan Project Identification Form CTI, dengan mengumumkan jumlah pendanaan bersama Project CTI GEF, secara khusus memberikan hibah bersyarat terbatas pada agenda keragaman hayati, perairan internasional dan perubahan iklim.
Tapi sebenarnya, lobang besar ajang ini adalah kosongnya kesepakatan mendesak perlindungan dan pengakuan terhadap perairan dan hak-hak nelayan tradisional. Apalagi bicara masalah kerusakan lingkungan akibat industri tambang dan migas, perluasan reklamasi pantai dan ekspansi industri pertambakan udang yang sarat pengrusakan ekosistem pesisir, serta praktek perikanan ilegal.
Itu disebabkan, sumber pendanaan yang tersedia memang tidak dimaksudkan untuk menyelesaikan permasalahan utama tersebut. Sebab itu tidak sejalan pula dengan rencana aksi atau Plan of Action CTI.
Keseluruhannya, isi Plan of Action CTI hanya mengatur dasar-dasar kebijakan, pemanfaatan, dan peningkatan hasil maksimal bentang laut (sea scapes), perikanan khususnya tuna (fishery), dan juga perluasan kawasan konservasi (marine protected areas). Juga mengatur perlindungan atas spesis yang terancam punah, serta membuat peraturan adaptasi perubahan iklim dalam ekosistem laut dan pesisir.
|
|
|