HOME arrow PUBLIKASI arrow InfoSheet arrow CTI & Ekspansi Industri Tambang
CTI & Ekspansi Industri Tambang PDF Print
on Friday, 15 May 2009

Views : 1464    


Oleh Aliansi Manado

Penyelenggaraan Coral Triangle Initiative - CTI Summit (15/05) akan yang menghasilkan nota kesepemahaman Proyek CTI, yang hakekatnya adalah penandatanganan sebuah kawasan administrasi baru. Kawasan administrasi yang mengatur perlindungan ekosistem di kawasan seluas 7,3  juta ha pada 6 negara. Tapi, Plan of Action CTI, sebenarnya menekankan dua hal, yaitu privatisasi dan industrialisasi kawasan. Inilah pintu masuk perusahaan tambang skala besar membongkar bahan tambang dasar laut. Mekanismenya sedang dibicarakan intensif oleh pelaku bisnis dan LSM konservasi internasional lewat Business and Biodiversity Offsets Program (BBOP).

***

Kawasan lokasi Proyek Coral Triangle Initiative (CTI), merupakan habitat  53 persen terumbu karang dunia, dengan 3 ribu jenis ikan, dan dipagari hutan mangrove terluas di dunia, tempat pemijahan Tuna terbesar di dunia. Penandatanganan kesepemahaman Proyek Coral Triangle Initiative atau CTI hari ini (15/05), hakekatnya adalah penandatanganan sebuah kawasan administrasi baru.
Kawasan administrai baru tersebut luasnya sekitar 7,5 juta ha melintasi enam negara, Malaysia, Indonesia, Filipina, Kepulauan Solomon, Timor Leste, dan Papua Nugini. Ini kawasan kaya tiada dua, perputaran ekonomi kawasan ini telah menghasilkan keuntungan ekonomi sekitar Rp 23 trilyun per tahun. Siapa yang meguasai kawasan ini, kontrol ekonomi ke depan di tangan mereka. Tak hanya sumber-sumber perikanan tetapi juga ekstraksi bahan mineral dan energi fosil di dasar laut.

Belakangan diketahui, laut adalah kawasan yang kaya deposit mineral dan minyak dan gas bumi. Banyak deposit tersebut, tumpang tindih dengan kawasan keragaman hayati yang tinggi dan penting. Indonesia salah satunya. Tapi bahkan orang awampun tahu, bahwa pembongkaran oleh indutri ekstraktif sangatlah merusak, dan berlawanan dengan prinsip penyelamatan keragaman hayati sendiri. Tapi di kepala para pelaku bisnis dan pemerintahan yang korup adalah prinsip  “selama ada yang beli, kita bisa jual”.. Oleh karenanya, jika upaya konservasi diangggap sebagai upaya perlindungan dan pemulihan, logika pasar mensyaratkan a) Usaha perlindungan ataupun pemulihan tidak mengganggu sirkuit pembesaran kapital yang bersangkutan, b) Sebisa mungkin kerusakan yang akan dipulihakan menjadi sirkuit pembesaran kapital yang lain.

Untuk menjawab hal itu, sebuah inisiatif global antara pelaku pertambangan, LSM konservasi internasional bersama lembaga keuangan internasional sedang digalang,. Dan untuk memungkinkan skema kompensasi keragaman hayati (Biodiversity offset), yang akan dikuasai dan dikontrol badan-badan swasta. Seluruh lembaga konservasi internasional yang terlibat dalam CTI juga terlibat dalam inisiatif ini.

Artinya sebagai sebuahkawasan administarsi baru, CTI hanyalah langkah awal mengintegrasikan data, mekanisme, hukum kesepakatan-kesepakatan negara kaya bahan tambang  dan keragaman hayati, yang akan memberikan pembenaran bagi industri paling merusak itu, terus beroperasi. Asalkan membayar kompensasi biodiversiti.

WOC-CTI, mendorong perluasan penetapan kawasan konservasi. Indonesia bahkan berkomitmen memiliki 20 juta ha kawasan konservasi laut tahun 2020. LSM-LSM konservasi internasional adalah pendukung utama perluasan kawasan konservasi ini. Tapi mereka juga - The Nature Conservancy, Conservation International, pendukung utama  CTI adalah bagian inisiatif BBOP atau Business and Biodiversity Offsets Program. Bersama lembaga keuangan internasional dan perusahaan tambang dan migas, Shell, Rio Tinto, Newmont, Anglo American dan International Finance Corporation (IFC), juga Forest Trend, Flora Fauna Internasional (FFI), WildLife Conservation Society, BirdLife dan lainnya, mereka berperan sebagai penasehat BBOP.

Hingga saat ini, anggota jaringan belajar BBOP, berjumlah 500 lembaga. Diantaranya International Council on Mining and Metal (ICMM), The International Petroleum Industry Environmental Conservation Association, Goldman Sachs, Convention on Biological Diversity (CBD), World Bank, The World Resource Institute (WRI), F dan The World Wildlife Fund (WWF).

Pada 2005, IUCN dan Insight investment memasukkan Inisiatif BBOP dalam Convension on Biological Diversity (CBD),  sebagai mekanisme dan sumber pendanaan. Dan masuk dalam bagian keputusan COP No. VIII/17 tahun 2006, tentang kerjasama dengan sektor privat sebagai alat dan mekanisme yang dapat digunakan untuk menfasilitasi kontribusi pebisnis dan industri, untuk implementasi target 2010. Langkah berikut mereka adalah pilot proyek, yang dilakukan  Shell International di  Qatar, tambang emas milik Newmont di Ghana, Anglo American di  Afrika Selatan, dan batubara di Selandia Baru.

Dengan skema offset ini, bukannya kelestarian laut yang didapat, CTI malah akan menjadi jalan bagi pembenaran pelaku industri penyebab pencemaran laut, dan pembongkaran energi fosil di laut.

Sebenarnya, sejak puluhan tahun, negara-negara CT-6 merupakan kawasan keruk perusahaan-perusahaan tambang dan migas asing.  Sebut saja, di Papua ada Freeport, Rio Tinto, British Petroleum dan BHP Billiton; di Sulawesi ada Agincourt, Archipelago, Rio Tinto, PT Antam, Newmont dan Newcrest; di Mauluku ada Newcrest dan Weda Bay Nikel; di Nusa Tenggara ada Newmont.

Perusahaan-perusahaan tersebut mendapat bantuan lembaga keuangan, perbankan dan penjamin yang mendukung perusahaan tambang, seperti HSBC Bank, ANZ Bank, Macguarie Bank, Meryll Lynch  dan lainnya. Perusahaan ini sebagian besar menggunakan bahan bakar fosil. Mereka berasal dari Australia, Amerika Serikat, Inggris, Kanada dan Jepang. Negara yang menghasilkan emisi karbon tebesar di dunia, pemicu pemanasan global.

Negara-negara industri tersebut juga kawasan tujuan ekspor bahan tambang tersebut. Batubara dan Nikel dari Indonesia banyak di ekspor ke Jepang dan beberapa negara Eropa lainnya. Freeport yang memasok emas nomor dua terbanyak untuk Amerika Serikat. Ditambah limbah dari Newmont, kedua perusahaa ini membuang 340 ribu ton limbah tailing perhari menuju laut. Hal yang serupa juga dialami Philipina dan Papua Nugini. Sungai dan laut mereka rusak, salah satunya karena limbah tambang.

Di Philipina, Marinduque Council for Environmental Concern, melaporkan sekitar 37 orang yang meninggal  di sekitar teluk Calancan, tempat Placerdome/ Kanada membuang limbahnya ke laut. Pendapatan nelayan dua desa di pulau Rapu-Rapu, yang ditambang Lafayette, menurun hingga 90 persen. Di Indonesia, pada 2005, ada 266 orang nelayan harus pindah temat tinggalnya dari teluk Buyat Sulawesi utara karena limbah tailing Newmont.

Kini, industri tambang juga merengsek menggali dasar laut untuk mendapatkan bahan tambang. November lalu, sebuah konferensi internasional tentang pembuangan tailing ke laut diselenggarakan di Madang Papua Nugini, disponsori pelaku tambang dan pemerintah PNG. Pertemuan ini mencari alasan penguat posisi Nautilus, perusahaan milik Barrick Gold Kanada, yang akan menambang emas dan tembaga dasar laut Papua Nugini.

Celakanya, pembongkaran di darat, perusakannya bermuara di laut ini bahkan tak disinggung bagaimana mengurusnya, dalam pertemuan WOC-CTI. Jika memang CTI  adalah proyek yang melindungi laut kawasan segitiga terumbu karang pada enam negara. CTI Summit, hari ini mestinya menyepakati penurunan pembongkaran bahan tambang di darat, termasuk pembuangan limbahnya ke laut.

Tapi tak demikian yang terjadi. Indonesia bahkan berencana menaikkan pembongkaran batubara, yang produksinya saat ini sudah lebih 200 juta  ton per tahun.  Setali Jepang, yang ogah menurunkan konsumsi energi batubaranya. Meningkatnya pembongkaran energi fosil memasok kebutuhan industri, berarti meningkatnya pembongkaran dan penggunaan energi fosil, juga polusi laut. Laut makin rusak, dan masyarakat pesisir makin miskin. Dan emisi karbon dari penggunaan batubara naik terus. Bisnis berjalan seperti biasa, tanpa atau dengan CTI.

Sebagai sebuah kawasan administrasi baru yang dilengkapi perangkat hukum dan kesepakatan-kesepakatan lainnya, CTI harus diwaspadai sebagai pintu transaksi baru perdagangan bebas. Siapa penguasanya? tentu saja sang pemilik dana dan data proyek, yaitu LSM konservasi internasional, lembaga keuangan multilateral, negara-negara industri dan para pebisnis meraka.


Aliansi Manado, www.jatam.org/aliansi-manado
WALHI/ FoE, JATAM, KIARA, Perkumpulan KELOLA, YSN, AMMALTA, Institut Hijau Indonesia, KPNNI, SINAR, PKP2M, SEAFish, COMMIT dan KAU

Kontak media Luluk uliyah 08159480246
 


   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >

INFO KILAT

1 gram emas didapatkan dengan membuang 2.100 kg limbah batuan dan tailing, dihasilkan 5,8 kg emisi beracun logam berat, timbal, Arsen, Merkuri dan Sianida 

Login Form

AGENDA









logo_saung_125x125.gif

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Buku JATAM

Dampingan Teknis


pesona_pagiku


Dapatkan Buku Terbaru JATAM

Sejak industri ekstraktif menjadi dewa penggerak ekonomi, ketahanan pangan dan energi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan porak poranda. Batu bara membuat pengurus provinsi lupa daratan. Bukan kemakmuran dan kesejahteraan yang dinikmati warga, justru derita berkelanjutan yang mengarah kepada kebangkrutan sosial-ekologik-ekonomik.

 

Anda ingin mendapatkan buku ini?