| on Saturday, 16 May 2009
|
Views : 1505  |
Oleh Aliansi Manado
Pangkalan militer Armada VII - Pasifik milik Amerika Serikat di Subik,
Filipina Selatan akan ditutup atas desakan penduduk dan pemerintah
Filipina. Praktis AS membutuhkan daerah baru strategis untuk mengawasi
kawasan Asia Pasifik. Kabarnya, salah satu yang diincar adalah kawasan
Biak, Miangas, Natuna, dan Morotai, yang berhadapan langsung dengan
Samudera Pasifik.
Biak Papua dinyatakan sebagai tempat ideal untuk meluncurkan roket karena dekat titik orbit geo-stationer. Makanya, Rusia dan Amerika Serikat berminat menyewa kawasan itu, sekalipun pemerintah Indonesia menolaknya.
Tak beda AS, pemerintah Australia juga sangat berkepentingan memperkuat kuasa dan kontrolnya terhadap kawasan perairan Indonesia Timur, terutama perairan Aru, Arafura, dan sebelah barat Nusa Tengggara Barat. Rencana perjanjian RI-Australia untuk memberantas illegal fishing di perbatasan kedua negara adalah salah satu pintu masuknya. Celakanya, nelayan tradisional Indonesia yang selalu menjadi korban dianggap melanggar wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Australia, sehingga perlu tindakan tegas kedua negara dengan tetap mengacu pada UNCLOS 1982.
Padahal, problemnya bukan itu, melainkan ketidakmampuan pemerintah RI mengawasi perairan Arafura, Aru, dan Banda. Di sana, kapal-kapal modern beroperasi bebas menangkap ikan dan menggunakan alat tangkap trawl. Akibatnya, nelayan tradisional tak mampu bersaing dengan kapal-kapal ikan modern, dan terpaksa masuk ke perairan Australia, hanya sekadar menangkap teripang, belut laut, dan ikan hiu. Murka Australia mencap mereka pelanggar batas wilayah dan pencuri ikan.
Celakanya, pemerintah Indonesia mengamini hal tersebut, bahkan menindaklanjuti dengan kerjasama riset untuk mengatasi dua hal itu. Sementara nelayan asing dengan peralatan modern yang mencuri di perairan Aru, Arafura, dan Banda dibiarkan merajalela, tak tersentuh hukum.
Tak hanya motif wilayah perbatasan. Kontrol ekonomi juga motif negara-negara maju pada proyek CTI sangatlah kuat. Pertama, kepentingan pengaturan perikanan tuna di perairan Samudera Hindia dan Pasifik, yang memasok lebih dari 70 persen produksi tuna dunia, terutama jenis Sourthern Bluefin Tuna (SBT) yang harganya paling mahal di pasar. Dan pasar dunia SBT dikendalikan tiga negara, yaitu Jepang, Australia, dan Selandia Baru, baik sisi kuota, pemasaran, penangkapan, fishing ground maupun harga.
Data FAO (2009) menunjukkan produksi ikan tuna nasional sepanjang 1989-2006 tumbuh sebesar 4,74 persen per tahun. Sementara, produksi ikan tuna nasional dari impor sepanjang 1989 - 2007 juga tumbuh 1.799 persen per tahun. Alhasil total produksi tuna nasional dan volume impor pada tahun 2006 mencapai 575.087,85 ton. Artinya, mengontrol kawasan laut CT-6 lewat proyek-proyek konservasi sama dengan melindungi "lahan" tuna dan komoditas dagang tuna mereka.
Data United Nations dan FAO (2009) menunjukkan total produksi ikan tuna nasional yang tidak diserap pasar ekspor sepanjang 1989 - 2007, mencapai rata-rata 91,43% per tahun. Salah satu penyebabnya adalah maraknya IUU fishing di perairan Indonesia yang akan berdampak terhadap keterpurukan ekonomi perikanan nasional.
Hal ini bisa dapat dilihat dari beberapa parameter. kontribusi perikanan tangkap kepada PDB kita. Dengan adanya aktivitas IUU fishing di perairan Indonesia akan mengurangi kontribusi perikanan laut ZEE Indonesia atau laut lepas kepada perekonomian nasional mendorong hilangnya sumber daya perikanan nasional.
Kedua, penguasaan sumber-sumber pertambangan minyak dan gas serta mineral yang berada di dasar laut (deep sea) perairan kawasan CTI. Oleh karenya, jangan terlalu gembira jika Amerika Serikat (AS) memberikan dana 1,6 juta dolar AS untuk dana penelitian dan peningkatan kapasitas para peneliti Indonesia. Kerjasama itu, sebenarnya investasi Amerika Serikat untuk mendapatkan data eksplorasi kekayaan laut kita termasuk kandungan deposit mineral dan migasnya.
Dan dominasi Amerika Serikat dan Australia dalam forum WOC-CTI kentara sekali. Dua negara ini yang paling keras menolak Deklarasi kelautan Manado bersifat mengikat secara hukum atau legally binding. Mereka berhasil membuat deklarasi ini tak punya gigi, alias sukarela (voluntary), boleh dijalankan boleh tidak.
Tak hanya dominasi negaranya, dominasi LSM konservasi internasional dari Amerika Serikat juga kental dalam forum ini. Tak tanggung-tanggung, Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi bahkan menuliskan opininya di salah satu media nasional bersama salah satu pejabat World Wildlife Fund (WWF).
Yang paling memalukan terjadi di forum WOC-CTI pada hari Kamis (14/05), saat perwakilan negara-negara harus menyaksikan pidato rekaman Hillary Clinton, Menteri luar Negeri Amerika Serikat, padahal sang menteri tak meghadiri pertemuan ini. Dalam pidato itu, Hillary bahkan tak meminta maaf karena tak bisa menghadiri pertemuan tersebut.
Bisa dibayangkan dimana derajad pertemuan ini di mata Amerika Serikat. Cukup mengirimkan pidato rekaman basa basi dan para delegasi dengan sukarela menyaksikannya. Ironisnya, media-media lokal dan nasional mengelu-ngelukan pidato ini.
Tak heran jika Amerika Serikat hanya mengirimkan Mary Glacken, Deputi Wakil Menteri Perdagangan untuk Bidang Kelautan dan Atmosfer dari Departemen Perdagangan AS, yang memimpin 40 delegasi AS pada pertemuan WOC-CTI. Forum ini tak lebih ajang dagang buat Amerika Serikat menguatkan pengaruhnya, jauh dari itikat baik mengurus krisis laut dan dampak perubahan iklim kawasan negara –negara Coral Triangle.
Aliansi Manado, www.jatam.org/aliansi-manado
WALHI/ FoE, JATAM, KIARA, Perkumpulan KELOLA, YSN, AMMALTA, Institut Hijau Indonesia, KPNNI, SINAR, PKP2M, SEAFish, COMMIT dan KAU
Kontak media Luluk uliyah 08159480246
|
|
|