| on Monday, 25 May 2009
|
Views : 2657  |
Absennya partisipasi publik sangat terasa sejak WOC-CTI ditetapkan. WOC-CTI menafikan persoalan-persoalan pokok kelautan dan perikanan sembari mengabaikan keberadaan nelayan tradisional dan hak-hak konstitusional yang harus dipenuhi dan dilindungi oleh negara. Mereka kerap dipersalahkan sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas rusaknya terumbu karang dan kawasan pesisir. Padahal pembuangan limbah pertambangan ke laut lepas, lebih berpotensi merusak dan menghancurkan. Bahkan WOC-CTI bukannya menambah wibawa negara-negara di Asia Tenggara dan Asia Pasifik, tetapi pertemuan ini justru memperbesar hegemoni negara-negara industri. Terlihat dari ditolaknya draft deklarasi Manado menjadi dokumen yang legally binding oleh Amerika Serikat dan Australia.
Jakarta, 25 Mei 2009
Nomor : 015/Koord-JTM/V/2009
Lampiran : -
Perihal : Permohonan Pemanggilan & Laporan Publik Penyelenggaraan WOC-CTI
Kepada Yth.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Bapak H.R. Agung Laksono
Di Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270
Dengan Hormat,
Semoga Saudara Ketua DPR RI senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT.
Melalui surat ini perlu kami sampaikan mengenai Penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) dan Prakarsa Segitiga Karang (Coral Triangle Initiative) telah digelar 11-15 Mei 2009. Penyelenggaraan konferensi yang turut menentukan nasib dan masa depan nelayan tradisional dan masyarakat di kawasan pesisir itu ternyata senyap dari kehadiran mereka. Konferensi nyaris hanya diikuti separuh lebih wakil negara yang diundang, sejumlah peneliti, elit eksekutif dan segelintir NGO—situasi yang aneh, begitulah komentar sejumlah delegasi negera-negara tetangga seperti Philipina, Denmark yang kami temui di luar acara.
Tak hanya itu sejumlah pemberitaan media senyap menyinggung hal subtantif—hasil dari konferensi yang menentukan itu. Beberapa wartawan yang kami temui mengeluhkan ribetnya akses informasi terkait sejumlah kesepakatan yang ditandatangani. Hal ini kemudian berdampak pada terenggutnya hak masyarakat (khususnya nelayan tradisional) untuk mendapatkan informasi sebagaimana yang dimandatkan Undang-undang.
Absennya partisipasi publik ini amat terasa sejak tema konferensi Climate Change Impacts To Oceans and The Role of Oceans To Climate Change ditetapkan. Konferensi bertaraf internasional ini menafikan persoalan-persoalan pokok kelautan dan perikanan sembari mengabaikan keberadaan nelayan tradisional dan hak-hak konstitusional yang mestinya dipenuhi dan dilindungi oleh negara. Mereka bahkan kerap dipersalahkan sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas rusaknya terumbu karang dan kawasan pesisir. Padahal pembuangan limbah pertambangan ke laut lepas, lebih berpotensi merusak dan menghancurkan.
Yang tak kalah penting, WOC-CTI bukannya menambah wibawa negara-negara di Asia Tenggara dan Asia Pasifik, jutsru pertemuan ini memperbesar hegemoni negara-negara industri. Ini terlihat dari ditolaknya draft deklarasi Manado menjadi dokumen yang legally binding oleh Amerika Serikat dan Australia. Juga, kebanggaan panitia WOC—CTI memutar DVD yang berisi pidato Menteri Luar Negeri AS Hillary Clinton pada pertemuan tingkat tinggi WOC-CTI. Sungguh suatu sikap “merendahkan” martabat, harga diri, dan kedaulatan bangsa.
Saudara Ketua DPR RI yang kami hormati,
JATAM adalah jaringan organisasi non pemerintah (ornop) dan organisasi komunitas yang memiliki kepedulian terhadap masalah-masalah HAM, gender, lingkungan hidup, masyarakat adat dan isu-isu keadilan sosial dalam industri pertambangan dan migas.
Sejak berdiri pada 1995, JATAM bekerja bersama masyarakat korban di banyak daerah di Indonesia yang dirusak oleh kegiatan pertambangan dan migas. Posisi dan tuntutan JATAM lahir dari keprihatinan terhadap penghancuran masiv lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat setempat akibat industri pertambangan dan migas
Terkait Konferensi Kelautan itu, JATAM memandang sedikitnya tiga persoalan utama luput dari perhatian Pemerintah Indonesia; pertama, Konferensi tersebut alpa mempermasalahkan hal-hal mendasar yang merugikan laut kita dan masyarakat yang bergantung padanya. Salah satunya pencurian ikan oleh 10 negara dalam 15 tahun terakhir, yang telah menurunkan produksi tangkap ikan kita 30% – 50% pertahunnya. Dan seluruh wakil negara tersebut menghadiri WOC. Celakanya, arah jawaban pengelolaan laut ke depan adalah perluasan dan komersialisasi kawasan konservasi. Cara ini berpotensi makin mengerutkan wilayah kelola nelayan, seiring menyeruaknya sejumlah konflik di banyak tempat akibat penetapan kawasan konservasi. Penambahan kawasan konservasi yang mengejar kuantitas bukan jawabannya.
Penetapan kawasan konservasi yang mengejar kuantitas akan menambah daftar panjang konflik nelayan dengan kawasan konservasi. Setidaknya ini telah terjadi di Taman Nasional Komodo Nusa Tenggara Timur, TN Taka Bonerate Sulawesi Selatan, TN Togean Sulawesi Tengah, TN Bunaken Sulawesi Utara dan TN Wakatobi Sulawesi Tenggara.
Masalah mendasar lainnya adalah pencemaran laut oleh kegiatan perusahaan tambang, mulai pembuangan limbah tailing tambang, juga limbah pengeboran dan pengangkutan minyak bumi ilegal. Di perairan Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu, Propinsi DKI Jakarta, hampir setiap tahun ditemukan tumpahan minyak mentah (tarball). Hal yang sama terjadi di Teluk Balikpapan Kalimantan Timur dan Indramayu Jawa Barat. Eksplorasi minyak dan gas (migas) menggunakan dinamit yang diledakan dalam laut Teluk Balikpapan telah berakibat pada kematian massal ikan dan hancurnya terumbu karang di perairan tersebut.
Kedua, di dalam WOC-CTI telah digelar sejumlah pertemuan-pertemuan bilateral antar negara, diantaranya dengan Jerman dan Amerika Serikat. Kami mengkhawatirkan pertemuan-pertemuan tersebut makin merugikan bangsa kita. Apalagi, selama ini hasil-hasil pertemuan regional dan bilateral tak banyak diketahui dan dimengerti rakyat. Dan, dua negara tersebut selama ini banyak merugikan bangsa kita. Dari dua tambang emas Amerika Serikat saja, Newmont dan PT Freeport, laut kita menjadi tempat mereka membuang 340 ribu ton tailing setiap harinya. Lembaga keuangan asal Jerman, Kfw adalah penjamin pendanaan tambang PT Newmont di Sumbawa, NTB. Nelayan sekitar mengeluhkan menurunnya hasil tangkapan ikan dan cumi, sejak kedua perusahaan tambang itu membuang limbahnya ke laut.
Ketiga, Konferensi Kelautan Dunia bahkan sejak awal telah berupaya membungkam suara-suara nelayan dan masyarakat sipil. Jauh sebelum penangkapan sejumlah aktivis WALHI di Manado, Bengkulu, dan Kalimantan Tengah, sejak Jum’at, 9 April 2009, aparat pemerintah dan keamanan Sulawesi Utara telah melakukan pelarangan sepihak persiapan pertemuan Aliansi Manado. Padahal, Aliansi Manado merupakan Aliansi organisasi nelayan dan masyarakat sipil lokal, nasional dan internasional yang bertujuan memberi informasi aktual seputar masalah-masalah nelayan dan kelautan, pentingnya kelestarian ekosistem laut serta solidaritas dan hak-hak nelayan.
Tak hanya itu, aparat keamanan melakukan intimidasi dengan mendatangi kelompok-kelompok Nelayan dan mengajukan berbagai pertanyaan, yang membingungkan dan tidak mendasar. Aparat keamanan juga datang ke penginapan peserta Aliansi Manado, serta membuat peserta merasa tidak nyaman dan telah memasuki wilayah-wilayah privasi para peserta. Mulai mengambil gambar peserta, mengajukan pertayaan-pertanyaan hingga memaksa mendapatkan dokumen dan daftar peserta kegiatan Aliansi Manado.
Aparat pemerintah dan keamanan juga melakukan tekanan terhadap pemilik tanah tempat penyelenggaraan Forum Kelautan dan Keadilan Perikanan berlangsung. Bahkan pemilik hotel Kolongan Beach, yang membuat pertemuan-pertemuan Aliansi Manado tak bisa berjalan sesuai rencana.
Di Teluk Manado para nelayan juga mengeluhkan penyelenggaraan WOC-CTI yang membatasi gerak mereka melaut. Sejak dua hari sebelum penyelenggaraan WOC-CTI, nelayan telah mendapatkan himbauan untuk tidak melaut, bahkan ada upaya sweeping terhadap nelayan-nelayan di wilayah Teluk Manado tersebut.
Saudara Ketua DPR RI yang kami hormati,
Mengacu pada tiga persoalan utama di atas, JATAM mendesak Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk :
Pertama, memanggil dan meminta pertanggungjawaban Pemerintah Republik Indonesia dan panitia WOC-CTI perihal penyelenggaraan dan keuntungan yang diperoleh Indonesia dari konferensi internasional yang menghabiskan uang rakyat (APBD Sulawesi Utara dan APBN) sebesar Rp44 miliar itu.
Kedua, segera menindaklanjutinya dengan memberikan informasi segamblang mungkin kepada rakyat Indonesia, khususnya nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Terkait hal tersebut, kami bersama Aliansi Manado, bersedia menyediakan informasi dan data kepada DPR RI, terkait hal-hal yang kami sampaikan diatas. Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami menghaturkan terima kasih.
Wassalam,
Hormat Kami,
Siti Maemunah
Koordinator JATAM
Tembusan
1. Komisi III, Komisi IV dan Komisi VII DPR RI
2. Sekretariat Nasional Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), di Jakarta
3. Media
|
|
|