Hampir 3 tahun kasus lumpur Lapindo di Sidoarjo Jatim, isu perempuan dan anak-anak dalam kasus ini, meskipun faktanya menjadi persoalan, namun nyaris tak muncul di permukaan, tak ada yang menggubris. Sepanjang tiga tahun tragedi ini berlangsung, perjuangan hak-hak warga korban sejak awal diarahkan SBY-JK lewat Peraturan Presiden No 14/2007 dan revisinya Peraturan Presiden No 48/2008, yang melulu pada urusan jual beli aset tanah dan bangunan. Kebijakan itu jelas menguntungkan PT Lapindo Brantas, makin jelas penanganan korban Lapindo sama sekali tak menyentuh masalah-masalah yang dihadapi 35 ribu perempuan, separuh korban Lapindo.
Perempuan merupakan separuh populasi desa-desa yang menjadi korban Lapindo (data 2007), bahkan pada beberapa desa, lebih. Populasi perempuan di Desa Siring Kecamatan Porong, misalnya, 2.867 jiwa (66%), sedangkan laki-laki 1.449 (34%). Di Renokenongo Kecamatan Porong, jumlahnya 2.468 (52%), dibanding laki-laki yang 2.285 (48%). Di Kedungbendo Kecamatan Tanggulangin jumlahnya 12.008 (53%) dan laki-laki 10.825 (47%), sementara di Jatirejo Porong jumlahnya 1.680 (48%) sementara laki-laki 1.784 (52%).
Selama ini, “penanganan masalah sosial-kemasyarakatan” sepenuhnya diterjemahkan sebagai pembelian aset tanah dan bangunan, dengan skema pembayaran 20-80 persen—yang pola dan realisasinya berubah-berubah sekehendak hati PT Lapindo Brantas itu, dan terus diamini pemerintah. Isi pembahasan dalam pertemuan-pertemuan antara warga korban dan pihak-pihak pemangku kewajiban juga demikian. Baik dalam pertemuan dengan Lapindo, pemerintah daerah, pemerintah pusat, DPR/DPRD, maupun dengan presiden, tidak pernah dimunculkan perbincangan soal dampak luapan lumpur Lapindo terhadap kehidupan perempuan dan anak, apalagi pemulihannya.
"Kami meminta Komnas Perempuan proaktif mengurus kasus Lapindo dengan membentuk tim pemantauan dan melakukan pelaporan khusus terkait masalah-masalah perempuan di desa--desa yang terkena dampak semburan", ujar Berry Nahdian Furqan, Direktur Eksekutif Nasional WALHI dalam pengaduannya bersama Kontras Jakarta, Imparsial, Walhi, Solidaritas Perempuan dan Satu Dunia. Siang itu, mereka mengadukan penanganan kasus Lapindo kepada Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Selasa - 26 Mei 2009, di kantornya. Di sana mereka diterima Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ninik Rahayu, dan Ketua Sub Komisi Pemantauan, Arimbi Heroepoetri.
Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lumpur Lapindo menilai dampak tragedi lumpur Lapindo terhadap perempuan dan anak tak bisa dianggap enteng. Perempuan korban Lapindo tak hanya makin mengganda peran dan beban kerjanya, sejak-sendi ekonomi keluarga tenggelam bersama lumpur. Mereka juga beresiko mengalami gangguan kesehatan karena terpapar zat pencemar bersama lumpur Lapindo. Ini berkiat dengan peran domestik, produktif dan reproduktif perempuan yang menuntut mereka bersentuhan langsung dengan lingkungan sekitarnya, yang tercemar. Apalagi, air bersih sulit didapat sejak tercemar lumpur. Padahal peran-peran domestik perempuan berkait erat dengan ketersediaan air untuk memasak, mencuci baju, hingga merawat anak.
Parahnya lagi, suara, partisipasi dan asset perempuan tenggelam dalam penanganan kasus Lapindo oleh pemerintah.. Meski mengalami dampak sangat mendalam, perempuan jarang memperoleh ruang partisipasi dalam setiap pengambilan keputusan bersama. Pada pertemuan-pertemuan dengan pemangku kewajiban, baik dengan pihak korporasi maupun pihak negara, perempuan kerap (di)absen(kan). Keputusan pada level paguyuban-paguyuban warga juga tak mempertimbangkan suara perempuan, secara kuantitas, dalam pengertian keterwakilan suara. Maupun kualitas, dalam arti masalah-masalah dan rasionalitas pengalaman perempuan. Akibatnya kebutuhan-kebutuhan perempuan tidak mendapat tempat dalam setiap “skema penyelesaian”.
Komnas Perempuan sepakat bersinergi dengan Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lumpur Lapindo ke depan, untuk memastikan hak-hak dasar perempuan menjadi bagian yang diurus dalam penanganan kasus lumpur Lapindo.[ ]
Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lapindo
Jatam, Kontras, Kiara, Walhi, Satu Dunia, LBH Masyarakat, GMLL, UPC, Imparsial, YLBHI, ICEL, UPLINK, Institut Hijau Indonesia, KAU, TIFA, Lapis Budaya, SAKSI, Solidaritas Perempuan, Walhi Jatim
Kontak Media,
Luluk Uliyah/ JATAM – Jakarta , hp 08159480246
Firdaus Cahyadi/Satu Dunia, hp 081513275698
Mutjaba Hamdi/ Lapis Budaya – Porong, hp 08176099957
Catur – Porong/ Walhi Jatim - hp 081336607872