Forum JATAM
Saturday, 30 January 2010

Sungguh tragis nasib pulau Kalimantan. Setelah sebagian besar hutannya dirusak, kini ganti dikeruk habis-habisan oleh tambang. Di Kalimantan Timur sedikitnya ada 33 ijin Kontrak Karya dan 1.212 Kuasa Pertambangan - terbanyak di Indonesia. Sementara kawasan hutan terakhir Kalimantan Selatan - pegunungan Meratus, juga akan dibuka untuk tambang sebesar 311 ha.
Tiap tahun, luasan hutan dan lahan pangan Kalimantan menyusut berganti lahan pengerukan batubara dan kebun sawit skala besar. Sementara jumlah pengangguran dan pendududk miskin di sekitar kawasan eksploitasi di atas, angkanya cenderung naik.

Kalimantan bagai menggali kuburnya sendiri, bagaimana menurut anda? Sampaikan pendapat anda di Forum JATAM 

HOME
Penanganan Kasus Lapindo Membungkam Masalah Perempuan PDF Print
on Wednesday, 27 May 2009

Views : 2821    


Siaran Pers Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lapindo, 27 Mei 2009

Hampir 3 tahun kasus lumpur Lapindo di Sidoarjo Jatim, isu perempuan dan anak-anak dalam kasus ini, meskipun faktanya menjadi persoalan, namun nyaris tak muncul di permukaan, tak ada yang menggubris. Sepanjang tiga tahun tragedi ini berlangsung, perjuangan hak-hak warga korban sejak awal diarahkan SBY-JK lewat  Peraturan Presiden No 14/2007 dan revisinya Peraturan Presiden No 48/2008, yang melulu pada urusan jual beli aset tanah dan bangunan. Kebijakan itu jelas menguntungkan PT Lapindo Brantas, makin jelas penanganan korban Lapindo sama sekali tak menyentuh masalah-masalah yang dihadapi 35 ribu perempuan, separuh korban Lapindo.

Perempuan merupakan separuh populasi desa-desa yang menjadi korban Lapindo (data 2007), bahkan pada beberapa desa, lebih. Populasi perempuan di Desa Siring Kecamatan Porong, misalnya, 2.867 jiwa (66%), sedangkan laki-laki 1.449 (34%). Di Renokenongo Kecamatan Porong, jumlahnya 2.468 (52%), dibanding laki-laki yang 2.285 (48%). Di Kedungbendo Kecamatan Tanggulangin jumlahnya 12.008 (53%) dan laki-laki 10.825 (47%), sementara di Jatirejo Porong jumlahnya 1.680 (48%) sementara laki-laki 1.784 (52%).


Selama ini, “penanganan masalah sosial-kemasyarakatan” sepenuhnya diterjemahkan sebagai pembelian aset tanah dan bangunan, dengan skema pembayaran 20-80 persen—yang pola dan realisasinya berubah-berubah sekehendak hati PT Lapindo Brantas itu, dan terus diamini pemerintah. Isi pembahasan dalam pertemuan-pertemuan antara warga korban dan pihak-pihak pemangku kewajiban juga demikian. Baik dalam pertemuan dengan Lapindo, pemerintah daerah, pemerintah pusat, DPR/DPRD, maupun dengan presiden, tidak pernah dimunculkan perbincangan soal dampak luapan lumpur Lapindo terhadap kehidupan perempuan dan anak, apalagi pemulihannya.


"Kami meminta Komnas Perempuan proaktif mengurus kasus Lapindo dengan membentuk tim pemantauan dan melakukan pelaporan khusus terkait masalah-masalah perempuan di desa--desa yang terkena dampak semburan", ujar Berry Nahdian Furqan, Direktur Eksekutif Nasional WALHI dalam pengaduannya bersama Kontras Jakarta, Imparsial, Walhi, Solidaritas Perempuan dan Satu Dunia. Siang itu, mereka mengadukan penanganan kasus Lapindo kepada Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Selasa - 26 Mei 2009, di kantornya. Di sana mereka diterima Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ninik Rahayu, dan Ketua Sub Komisi Pemantauan, Arimbi Heroepoetri.


Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lumpur Lapindo menilai dampak tragedi lumpur Lapindo terhadap perempuan dan anak tak bisa dianggap enteng. Perempuan korban Lapindo tak hanya makin mengganda peran dan beban kerjanya, sejak-sendi ekonomi keluarga tenggelam bersama lumpur. Mereka juga beresiko mengalami gangguan kesehatan karena terpapar zat pencemar bersama lumpur Lapindo. Ini berkiat dengan peran domestik, produktif dan reproduktif  perempuan yang menuntut mereka bersentuhan langsung dengan lingkungan sekitarnya, yang tercemar. Apalagi, air bersih sulit didapat sejak tercemar lumpur. Padahal peran-peran domestik perempuan berkait erat dengan ketersediaan air untuk memasak, mencuci baju, hingga merawat anak.


Parahnya lagi,  suara, partisipasi dan asset perempuan tenggelam dalam penanganan kasus Lapindo oleh pemerintah.. Meski mengalami dampak sangat mendalam, perempuan jarang memperoleh ruang partisipasi dalam setiap pengambilan keputusan bersama. Pada pertemuan-pertemuan dengan pemangku kewajiban, baik dengan pihak korporasi maupun pihak negara, perempuan kerap (di)absen(kan). Keputusan pada level paguyuban-paguyuban warga juga tak mempertimbangkan suara perempuan, secara kuantitas, dalam pengertian keterwakilan suara. Maupun kualitas, dalam arti masalah-masalah dan rasionalitas pengalaman perempuan. Akibatnya kebutuhan-kebutuhan perempuan tidak mendapat tempat dalam setiap “skema penyelesaian”.


Komnas Perempuan sepakat bersinergi dengan Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lumpur Lapindo ke depan, untuk memastikan hak-hak dasar perempuan menjadi bagian yang diurus dalam penanganan kasus lumpur Lapindo.[ ]


Gerakan Menuntut  Keadilan Korban Lapindo

Jatam, Kontras, Kiara, Walhi, Satu Dunia, LBH Masyarakat, GMLL, UPC, Imparsial, YLBHI, ICEL, UPLINK, Institut Hijau Indonesia, KAU, TIFA, Lapis Budaya, SAKSI, Solidaritas Perempuan, Walhi Jatim


Kontak Media,

Luluk Uliyah/ JATAM – Jakarta , hp 08159480246

Firdaus Cahyadi/Satu Dunia, hp 081513275698

Mutjaba Hamdi/ Lapis Budaya – Porong, hp 08176099957

Catur – Porong/ Walhi Jatim -  hp 081336607872

 


   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev
 

INFO KILAT

Kampanye memperjuangkan penyelamatan Kalimantan dari eksploitasi dan ekstraksi aset-aset alam yang membabi buta dan mengancam keselamatan Warga Kalimantan dalam jangka panjang.

Login Form

AGENDA









logo_saung_125x125.gif

Pojok Lamin

Masyarakat Kabupaten Kulon Progo yang tergabung dalam Paguyuban Petani Lahan Pantai menuntut agar Perda Prov DIY No 2 Tahun 2010 tentang RTRW pada Pasal 60 ayat 2 huruf b angka 2 menyebutkan, penambangan pasir besi di pesisir selatan dibolehkan. Segera dihapus

Baca Kelanjutannya hanya di Layanan JATAM (Intranet JATAM)

RSS dan IKJ

JATAM RSS  - Umpan RSS

atau Daftar Info Kilat Jatam:

Lihat Tampilan

Jaring Pendapat

UU Lingkungan Hidup harus menjamin siapa?
 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Buku JATAM

Dampingan Teknis


pesona_pagiku


Dapatkan Buku Terbaru JATAM

Sejak industri ekstraktif menjadi dewa penggerak ekonomi, ketahanan pangan dan energi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan porak poranda. Batu bara membuat pengurus provinsi lupa daratan. Bukan kemakmuran dan kesejahteraan yang dinikmati warga, justru derita berkelanjutan yang mengarah kepada kebangkrutan sosial-ekologik-ekonomik.

 

Anda ingin mendapatkan buku ini?