Forum JATAM
Saturday, 30 January 2010

Sungguh tragis nasib pulau Kalimantan. Setelah sebagian besar hutannya dirusak, kini ganti dikeruk habis-habisan oleh tambang. Di Kalimantan Timur sedikitnya ada 33 ijin Kontrak Karya dan 1.212 Kuasa Pertambangan - terbanyak di Indonesia. Sementara kawasan hutan terakhir Kalimantan Selatan - pegunungan Meratus, juga akan dibuka untuk tambang sebesar 311 ha.
Tiap tahun, luasan hutan dan lahan pangan Kalimantan menyusut berganti lahan pengerukan batubara dan kebun sawit skala besar. Sementara jumlah pengangguran dan pendududk miskin di sekitar kawasan eksploitasi di atas, angkanya cenderung naik.

Kalimantan bagai menggali kuburnya sendiri, bagaimana menurut anda? Sampaikan pendapat anda di Forum JATAM 

HOME
Ambil Tindakan, Pulihkan Hak-hak Korban Lapindo! PDF Print
on Friday, 29 May 2009

Views : 2700    


Siaran Pers Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lapindo, 29 Mei 2009

Jangan jadikan Kasus Lapindo Mainan Kampanye Capres

Hari ini, genap 3 tahun kasus lumpur Lapindo berujung berlanjutnya pelanggaran HAM oleh korporasi bersama pemerintahan SBY-JK. Hasinya, aset keluarga Bakrie – pemilik Lapindo, di bisnis energi, perkebunan, properti, baja, televisi, telekomunikasi, dan infrastruktur, tahun lalu  meningkat 83,66%, sekitar Rp 42,9 Trilyun (Warta Ekonomi, 2009). Tapi korbannya, makin menderita, lebih 10 ribu rumah tenggelam lumpur, lahan terdampak meluas hingga lebih 800 ha. Mereka kehilangan tempat tinggal, gangguan kesehatan, krisis air dan putusnya pendidikan.

Ironisnya, ketiga pasangan Capres 2009-2014 hanya menjadikan kasus Lapindo sebagai ajang kampanye, tanpa komitmen yang jelas dan berpihak pada korban.

Tiga tahun lalu, lumpur menyembur dari sumur pengeboran Banjar Panji-1 PT Lapindo Brantas milik Abu Rizal Bakrie, salah satu anggota kabinet SBY-JK. Saham Lapindo juga dimiliki PT Medco – milik Arifin Paniogoro, dan Santos dari Australia. Baru Maret 2007, Pemerintah mengeluarkan Perpres 14, disusul revisinya Perpres No 48 tahun 2008. Keduanya, mengarahkan penanganan sebatas jual beli aset tanah dan bangunan. Inilah kesalahan mendasar yang disengaja dalam penanganan korban Lapindo.

“Kebijakan tersebut  menyesatkan arah dan moda penanganan kasus Lapindo, baik penanganan fisik, sosial dan penegakan hukum’, ujar Siti Maemunah dari JATAM. Penanganan sesat terlihat jelas di lapang. Saat ini, ada 19 desa terkena dampak lumpur. Tapi, hanya 9 desa yang tercantum dalam Perpres, sisanya nyaris tak digubris. Tapi, penanganan 9 desa pun bermasalah. Di lapang, berkali-kali PT Lapindo Brantas melanggar Perpres tersebut, tapi pemerintahan SBY-JK tak berani memberi sangsi.

Jual beli aset yang harusnya lunas tahun 2007, bahkan pembayaran 20% nya berlarut-larut, belum tuntas. Sementara 80%nya,  yang harus kelar Agustus - Desember 2008, nasibnya sama. Secara sepihak, Lapindo menawarkan berbagai skema pembayaran yang membingungkan dan memecah belah warga. Terakhir, pemerintah bagai menginjak-injak Perpresnya sendiri, membiarkan  PT  Lapindo mencicil Rp 30 juta per bulan, dan di lapang menjadi Rp 15 juta perbulan.  Ini baru urusan jual beli.

“Masalah kesehatan, pendidikan dan pemenuhan hak-hak dasar lainnya tak kalah buruk. Tiap hari warga berkubang gas-gas berbahaya yang bersifat karsinogenik, air tercemar  dan lingkungan tak sehat, baik fisik dan psikis”, ujar Catur, Eksekutif daerah WALHI Jawa Timur. Di Puskesmas Porong, tercatat kunjungan penderita ISPA meningkat drastis sejak lumpur meyembur, tercatat penderita ISPA yang datang, angkanya 26 ribu, hingga tahun  2008 mencapai 46 ribu orang.

Desa-desa yang tak diakui terdampak, kondisinya memburuk. Desa Siring barat terparah, dari 250 rumah penghuninya, sekitar 70%nya mengalami berbagai kerusakan, mulai retak-retak akibat amblesan tanah, munculnya gas liar berbahaya (bubble gas), hingga air yang tercemari logam berat. Hal serupa dialami desa Jatirejo barat, Mindi, Ketapang, Gedang, Pamotan, Gempolsari, Glagaharum dan Desa Besuki timur.

Penanganan salah juga merembet ke penegakan hukum. Hingga saat ini, Kepolisian dan Kejaksaan saling lempar masalah pidana kasus Lapindo. Terakhir, Mahkamah Agung bahkan menolak kasasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) atas putusan pengadilan memenangkan pemerintah dan PT Lapindo Brantas, 3 April lalu. (Media Indonesia, 2009). Alasanya perusahaan telah mengeluarkan dana menangani semburan lumpur dan biaya jatah hidup pengungsi. “Putusan yang sangat jauh dari rasa keadilan, mengingat fakta lapang menunjukkan hal berbeda. Hak-hak korban terus diabaikan, mereka tambah miskin, sakit dan masa depannya makin tak tentu. Oleh karenanya, kami sedang memikirkan cara membawa kasus ini kembali ke jalur hukum,’ ujar Zainal Abidin dari YLBHI.

Sudah tiga tahun kasus Lapindo, penguasa segera berganti baru. Celakanya, hingga memasuki masa kampanye Capres, tak satupun dari mereka memiliki misi yang  jelas dan berpihak pada korban Lapindo. “Penanganan Kasus Lapindo tiga tahun lalu, dan ke depan harusnya menjadi ukuran publik, menakar kesungguhan dan kelayakan Capres 2009 – 2014. Komisi Pemilihan Umum dan mestinya menjadikan kasus ini materi debat Capres. Dengan cara itu, publik akan menjadi pemilih cerdas. Dan, para Capres, tak bisa lagi memakai kasus Lapindo sebagai mainan di masa kampanye’, ujar Siti Maemunah dari JATAM. 


Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lapindo: Jatam, Kontras, Kiara, Walhi, Satu Dunia, LBH Masyarakat, GMLL, UPC, Imparsial, YLBHI, ICEL, UPLINK, Institut Hijau Indonesia, KAU, Lapis Budaya, SAKSI, Solidaritas Perempuan.

Kontak Media: 1. Luluk Uliyah (JATAM), 0815 9480 246
2. Firdaus Cahyadi (Satu Dunia), 0815 132 75 698


   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >
 

INFO KILAT

1 gram emas didapatkan dengan membuang 2.100 kg limbah batuan dan tailing, dihasilkan 5,8 kg emisi beracun logam berat, timbal, Arsen, Merkuri dan Sianida 

Login Form

AGENDA









logo_saung_125x125.gif

Pojok Lamin

Masyarakat Kabupaten Kulon Progo yang tergabung dalam Paguyuban Petani Lahan Pantai menuntut agar Perda Prov DIY No 2 Tahun 2010 tentang RTRW pada Pasal 60 ayat 2 huruf b angka 2 menyebutkan, penambangan pasir besi di pesisir selatan dibolehkan. Segera dihapus

Baca Kelanjutannya hanya di Layanan JATAM (Intranet JATAM)

RSS dan IKJ

JATAM RSS  - Umpan RSS

atau Daftar Info Kilat Jatam:

Lihat Tampilan

Jaring Pendapat

UU Lingkungan Hidup harus menjamin siapa?
 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Buku JATAM

Dampingan Teknis


pesona_pagiku


Dapatkan Buku Terbaru JATAM

Sejak industri ekstraktif menjadi dewa penggerak ekonomi, ketahanan pangan dan energi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan porak poranda. Batu bara membuat pengurus provinsi lupa daratan. Bukan kemakmuran dan kesejahteraan yang dinikmati warga, justru derita berkelanjutan yang mengarah kepada kebangkrutan sosial-ekologik-ekonomik.

 

Anda ingin mendapatkan buku ini?