| on Thursday, 04 June 2009
|
Views : 1603  |
Oleh Mujtaba Hamdi
Isu perempuan dan anak-anak dalam kasus luapan lumpur Lapindo,
Sidoarjo, nyaris tak muncul di permukaan, tak ada yang menggubris.
Sepanjang tiga tahun tragedi ini berlangsung, perjuangan hak-hak warga
korban melulu dipenuhi urusan ‘ganti rugi’ atau, persisnya, jual beli
aset tanah dan bangunan. Ini konsekuensi langsung kebijakan penanganan
Pemerintah, yakni Peraturan Presiden No 14/2007 dan revisinya melalui
Peraturan Presiden No 48/2008. Kebijakan yang sama sekali tak menyentuh
masalah-masalah yang dihadapi 35 ribu perempuan, separuh korban Lapindo.
Di situ, yang namanya “penanganan masalah sosial-kemasyarakatan” sepenuhnya diterjemahkan sebagai pembelian aset tanah dan bangunan, dengan skema pembayaran 20-80 persen—yang pola dan realisasinya berubah-berubah sekehendak hati PT Lapindo Brantas itu. Isi pembahasan dalam pertemuan-pertemuan antara warga korban dan pihak-pihak pemangku kewajiban juga demikian. Baik dalam pertemuan dengan Lapindo, pemerintah daerah, pemerintah pusat, DPR/DPRD, maupun dengan presiden, tidak pernah dimunculkan perbincangan soal dampak luapan lumpur Lapindo terhadap kehidupan perempuan dan anak, apalagi pemulihannya.
Padahal, perempuan merupakan separuh populasi disana, bahkan, pada beberapa desa, lebih. Populasi perempuan di Desa Siring Kecamatan Porong, misalnya, 2.867 jiwa (66%), sedangkan laki-laki 1.449 (34%). Di Renokenongo Kecamatan Porong, jumlahnya 2.468 (52%), dibanding laki-laki yang 2.285 (48%). Di Kedungbendo Kecamatan Tanggulangin jumlahnya 12.008 (53%) dan laki-laki 10.825 (47%), sementara di Jatirejo Porong jumlahnya 1.680 (48%) sementara laki-laki 1.784 (52%).
Dampak tragedi ini terhadap perempuan dan anak tak bisa dianggap enteng. Tak hanya dampak langsung dari perubahan situasi lingkungan. Tapi seringkali juga merupakan efek domino dari berbagai dampak yang ada. Konteks sosial, ekonomi dan budaya yang berubah membawa dampak negatif yang sangat signifikan. Ikatan sosial yang hancur dan kerangka budaya yang berantakan sangat berperan memperparah masalah-masalah yang dihadapi perempuan. Dalam situasi ‘normal’ saja, hak-hak perempuan di Indonesia sering tidak diperhitungkan, apalagi dalam kondisi kehancuran multidimensi ini. Ironisnya, tak ada satupun lembaga pemerintah, apalagi organisasi masyarakat sipil yang mengurus hal ini. Padahal, perempuan dan anak-anak memiliki masalah yang spesifik, yang sama sekali tak disentuh kebijakan penanganan luapan lumpur.
a. Menggandanya Peran Ganda. Semenjak lumpur menyembur, beban kerja perempuan korban Lapindo kian berlipat. Rontoknya sendi-sendi ekonomi keluarga, yang kebanyakan dikontrol laki-laki, kerap menjadi pemicu utama. Banyak kisah bisa ditemukan di lapangan.
Salah seorang ibu Hany, 44 tahun dari Desa Kedungbendo, misalnya, harus mencari kerja tambahan. Selain menjadi guru sebuah sekolah swasta, ia harus membuat kerajinan tangan yang belum pernah dia lakukan sebelumnya. Sang suami, sebelum tragedi lumpur, memiliki usaha reparasi elektronik yang menopang ekonomi keluarga. Dulunya, pelanggan mereka adalah tetangga-tetangga sendiri. Kini, mereka tinggal di rumah kontrakan, tidak memiliki tetangga yang memiliki ikatan seperti sebelumnya. Usaha ini tenggelam, dan tidak bisa bangkit lagi.
Hal serupa dialami Harwati ibu muda 31 tahun dari Desa Siring. Ia harus melakukan pekerjaan baru, yang tidak pernah dia lakukan, bahkan sebelumnya menjadi wilayah dominasi laki-laki: tukang ojek. Di area tanggul penahan lumpur, sering tampak pekerja ojek menawarkan jasa keliling tanggul. Dari seratus lebih pekerja laki-laki, empat di antaranya perempuan. Harnawat harus menghidupi dua orang anak, seorang adik perempuan, seorang adik laki-laki dan sepasang orangtua. Sang suami? Suami meninggal akibat penyakit yang diduga dipicu oleh cemaran lumpur Lapindo.
Sebelum lumpur meletup, sang suami bekerja sebagai tukang bangunan. Lalu ia menganggur setelah peristiwa semburan. Beberapa bulan kemudian, ia menerima pekerjaan yang cukup berisiko, yakni menjadi pekerja kasar pembuangan lumpur pada PT WBA, salah satu subkontraktor PT Lapindo Brantas yang menangani soal penanganan lumpur. Kurang lebih satu tahun bekerja, sang suami sakit keras. Menurut dokter, ia menderita kanker di bagian ulu hati, stadium empat. Dokter angkat tangan. Singkat kata, tak lama kemudian, sang suami meninggal.
Ayah Harnawati dulunya pun bekerja—meski usia sudah tak muda lagi, hampir 60 tahun. Begitu tragedi lumpur terjadi, sang ayah menganggur. Praktis, ia harus menanggung seluruh anggota keluarga besar ini. Pagi, setelah menyiapkan sarapan anak balitanya, ia mengantarkan anak pertamanya pergi ke sekolah, sebelum kemudian ia berangkat narik ojek di tanggul sekitar semburan lumpur.
b. Tenggelamnya Suara, Partisipasi & Aset Perempuan. Meski mengalami dampak sangat mendalam, perempuan jarang memperoleh ruang partisipasi dalam setiap pengambilan keputusan bersama. Pada pertemuan-pertemuan dengan pemangku kewajiban, baik dengan pihak korporasi maupun pihak negara, perempuan kerap (di)absen(kan). Keputusan pada level paguyuban-paguyuban warga juga tak mempertimbangkan suara perempuan, secara kuantitas, dalam pengertian keterwakilan suara, maupun kualitas, dalam arti masalah-masalah dan rasionalitas pengalaman perempuan. Akibatnya kebutuhan-kebutuhan perempuan tidak mendapat tempat dalam setiap “skema penyelesaian”.
Pada level keluarga, kecenderungan ini lebih mudah dilihat. Setiap proses penentuan tindakan bersama, atau keterlibatan dalam rapat-rapat komunitas, laki-laki sebagai kepala keluarga (KK) memiliki peran sangat dominan. Meski misalnya, status kepemilikan aset korban, yang merupakan basis “skema penyelesaian”, ada pada perempuan. Kepemilikan aset tidak serta merta membuat posisi perempuan kuat. Sebab, laki-laki yang sudah mendominasi “perjuangan” merasa lebih “berjasa” dan paling tahu, sehingga merasa memiliki hak lebih atas “hasil” yang diperoleh.
c. Runtuhnya Penyangga Sosial. Luapan lumpur membuat banyak keluarga tergusur dari kampunynya dan mengungsi. Perpindahan ke tempat baru memiliki dampak tersendiri bagi perempuan. Selama ini, perempuan menjadi pelaku utama, relasi-relasi sosial yang terkait dengan kebutuhan-kebutuhan dasar keluarga, macam pangan, pendidikan dan kesehatan.Dukungan sosial yang diperoleh sebelumnya, biasanya dalam wujud saling berbagi dukungan psikologis, informasi, kebutuhan sehari-hari antar saudara hingga antar tetangga, kini lenyap.
Sementara, saat yang sama, meningkatnya beban hidup secara psikologis juga menghambat proses integrasi perempuan beradaptasi dengan lingkungan sosial baru. Ini membuat kehidupan kian tertekan, yang dalam banyak kasus sekaligus berdampak pada kesehatan fisik dan psikis perempuan.
Sialnya, kondisi ketertekanan pada laki-laki membawa efek lebih parah lagi bagi pasangannya, sang perempuan. Ditemukan kasus, suami justru meninggalkan istri dalam kondisi kesehatan fisik dan psikis yang menurun. Ini sangat memungkinkan terutama karena laki-laki lebih bebas bergerak, sementara perempuan lebih disibukkan dengan urusan domestik. Dalam kondisi ketertekanan mental, laki-laki justru mencari pelarian kepada perempuan lain. Runtuhnya sendi-sendi sosial membuat perempuan tak mampu memperoleh dukungan lingkungan sosial untuk menghadapi situasi semacam ini. Keterhimpitan menjadi berlipat ganda. Pengalaman ini bisa dijumpai di desa Reno Kenongo dan Kedung Bendo.
Berbagai problem di atas baru separuh cerita. Kita belum bicara soal rasa tak aman yang dialami perempuan di pengungsian. Kita juga belum berbincang ihwal perempuan pekerja pabrik yang kehilangan mata pencaharian. Belum juga mengenai remaja perempuan putus sekolah yang didesak keluarga untuk bekerja. Dan itu tak sederhana, karena semuanya berada dalam konteks relasi sosial laki-perempuan yang timpang.
Sumber :
Gerakan Menuntuk keadilan Korban Lumpur Lapindo, kontak Taba (Lapis Budaya, 08176099957), Luluk (JATAM, 08159480246) Catur (Walhi Jatim, 081336607872)
|
|
|