| on Tuesday, 09 June 2009
|
Views : 1724  |
”Kami membuka diri pada siapa saja yang datang untuk membangun tanah kami. Tapi kami tentu menolak PT SAI yang datang justru mengambil peradaban kami, tanah kami, mengambil gunung kami, mengambil udara kami, mengambil sawah kami, mengambil air kami, mengambil kampung kami dengan cara melukai hati, lingkungan dan mengambil hak kami serta generasi berikutnya sebagai ahli waris yang sah dari tanah indatu moyang kami” (petikan Petisi Masyarakat Kecamatan Lhoknga dan Kecamatan Leupung, 14 januari 2008)
Kekerasan oleh aparat dan perampasan wilayah kelola rakyat kerap terjadi disekitar pertambangan pabrik semen, seperti yang terjadi pada PT Semen Gresik dan PT Semen Andalas.
Rencana pertambangan semen oleh PT. Semen Gresik, yang mengancam 430 ha hutan di Kabupaten Pati, Propinsi Jawa Tengah, ditentang warga sejak 2006. Kasus ini melahirkan penangkapan dan penyiksaan 9 warga Kabupaten Pati dan Kudus. Pada 22 Januari lalu, sekitar 250 personel Brimob dan Samapta menendang, menginjak dan melemparkan warga desa – di antaranya perempuan dan anak-anak- yang sedang berkumpul untuk menunggu hasil negosiasi Camat Sukolilo dan Kapolres Sukolilo. Saat itu, ratusan warga tengah meminta Kepala Desa Sukomulyo menemui mereka untuk mengklarifikasi informasi pembebasan tanah bengkok untuk PT. Semen Gresik
Sementara itu ditempat berbeda, PT Semen Andalas Indonesia atau PT. SAI-Lafarge telah menggali bahan semen di kawasan Karst Moniken Kecamatan Lhoknga. Kawasan karst itu tangkapan dan simpanan air untuk 2 kabupaten, Aceh besar dan kota Banda Aceh. Matinya pertanian Cengkeh dan buah-buahan serta krisis air menimpa warga sepanjang 20 tahun terakhir. Pasca Tsunami, PT SAI meluaskan pengerukannya ke karst Lhoknga, membangun pabrik, PLTU dan pelabuhan. Warga sekitarnya berkali-kali menolak, tak hanya karena kesepakatan diingkari perusahaan, tapi juga kekhawatiran terhadap lahirnya konflik baru pasca Tsunami
Tragedi Semen
Dalam banyak proyek skala besar, perusahaan dan pemerintah kerap memojokkan warga pada pilihan pahit. Ini terjadi pada kasus dua pabrik Semen ini, setidaknya tercermin dari dilanggarnya kesepakatan antara Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo dan warga, pada 10 Januari lalu. Kedua belah pihak sepakat tidak melakukan tindakan apapun berkenaan dengan sengketa ini, sambil menunggu peninjauan ulang AMDAL yang akan dilakukan Gubernur.
Dari kesepakatan tersebut masyarakat yang menolak kehadiran pabrik semen berasumsi: pertama, semua kegiatan lapang dalam bentuk apapun yang terkait dengan persiapan proyek PT. Semen Gresik (persero) Tbk, di Kab. Pati (Misalnya: Survey, pembebasan lahan, dan lainnya) harus dihentikan.
Kedua, semua keputusan pemerintah yang mengesahkan rencana pembangunan pabrik semen di Pati termasuk SK Gubernur No. 660.1/27/2008 tentang surat keputusan kelayakan lingkungan hidup pabrik semen PT.Semen Gresik (Persero) Tbk. batal secara otomatis.
Namun PT. Semen Gresik ingkar, bahkan menurunkan timnya kelapangan sehingga memicu kemarahan warga. Warga desa menghadang 6 mobil PT Gresik dan memblokade jalan untuk memastikan agar Kepala Desa mau menemui warga.
Aksi warga yang sesungguhnya dimaksudkan untuk mempertanyakan alsan Kepala Desa menjual tanah bengkok desa Itu justru berujung penangkapan. 9 warga yang dituding sebagai tersangka digelandang ke Mapolres Pati untuk kemudian di tahan di Mapolda Jawa Tengah. Hingga tanggal 24 Januari 2009, Tim Advokasi dan keluarga korban dibatasi akesnya menemui warga yang ditangkap.
Hingga tulisan Ini dibuat warga ditahan dijerat dengan pasal 170, 160 dan 335 KUHP. Selain itu, 9 (Sembilan) yakni: Sudarto (Kedumulyo, Sukolilo)(48), Kamsi Kedumulyo, Sukolilo(55), Sunarto Curug, Kedumulyo, Sukolilo (52), Zainul Warga Desa Kedumulyo (16), Mualim Sangrahan desa Sukolilo (21). Sutikno Bowong desa Sukolilo (26), Wanto Galiran Sukolilo (23), Gunarto Kalioso, Undaan, Kudus (27), Sukarman Jimbaran Kec. Kayen.(26). Warga yang ditangkap juga mendapatkan kekerasan dan perlakukan yang tidak manusiawi hingga mengakibatkan korban lebam-lebam dan memar dibagian tubuhnya.
Peristiwa itu menunjukkan aparat kepolisian tetap menggunakan pola-pola kekerasan dan kriminalisasi untuk menghadapi warga yang menyuarakan haknya. Tak berhenti disitu, Polres Pati juga membiarkan para korban diperiksa tanpa mendapatkan hak bantuan hukum. Aparat kepolisian juga menghina profesi pengacara dengan membatasi tugas profesionalnya memberikan bantuan hukum kepada korban.
Disituasi yang rumit Itu, masih saha pemerintah pemerintah daerah tak bergeming dan tetap melanjutkan pembangunan pabrik Semen Gresik di Kabupaten Pati, padahal rencana Itu menuai penolakan dari warga, dan dikhawatirkan terjadi perusakan lingkungan besar-besaran.
Secara geologis, penolakan warga dapat diterima, mengingat penambangan semen berada dikawasan kars yang saben hari menjadi sumber mata air bagi 250 ribu petani dan buruh tani, ancaman kekeringan didepan mata. Kawasan kars adalah kawasan yang dilindungi sesuai dengan PP No. 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dan melanggar Keputusan Menteri ESDM No. 1456 tahun 2000 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Kars. Rencana pembangunan ini akan mencerabut budaya dan adat istiadat masyarakat setempat yang telah sekian lama mengembangkan cara hidup di kawasan karst, memicu pelanggaran Hak Asasi manusia, dan juga semakin menajamkan konflik horizontal dimasyarakat.
Sementara di Aceh perusahaan milik Perancis, PT.SAI-Lafarge segera meningkatkan produknya dari 1 juta ton (2006) menjadi 1,6 juta ton pertahun (2008). Padahal, sudah sejak lama warga sekitarnya mengeluhkan sumber ekonomi utama masyarakat dari kebun Cengkeh dan buah-buahan, yang tak berbunga lagi sejak debu PT SAI mencemari kawasan sekitar.
Ini juga menimpa lahan-lahan sawah. Padahal masyarakat, sebahagian besar mata pencahariannya adalah bertani, berkebun, berdagang dan nelayan. Air sawah, sumur, sungai bahkan perkebunan, mengering airnya. Penyakit ISPA juga meningkat 80 persen, peringkat tertinggi di Kec. Lhoknga dibanding sebelum PT SAI beroperasi.
Suara ledakan dinamit (blasting, yang dilakukan 2 kali sehari membuat perempuan dan anak-anak trauma, apalagi kawasan itu sarat konflik. Tak hanya itu, sumur dan rumah penduduk retak, dan longsoran batuan menutup sawah penduduk, yang jaraknya hanya 200 meter dari lokasi perusahaan. Ini juga mengusir hewan endemik di kawasan, seperti kelelawar, karena terganggu bising. Padahal proses penyerbukan tanaman buah bergantung pada satwa ini.
Akibat kerusakan yang ditumbulkan, warga sekitar kerap menggelar protes. Aksi yang dilakukan masyarakat Lhoknga dan Leupung berlangsung sejak 1980-an dan pernah membuahkan kesepakatan sebagaimana termaktub dalam Surat Nomor 0d73/RA/80 tertanggal 30 Mai 1980 perihal Proyek Semen di Lhoknga-Daerah Istimewa Aceh, yang intinya PT SAI bersedia melibatkan penuh Masyarakat sekitar dalam pembangunan lingkungan dan atau pengembangan masyarakat sekitar. Namun kesepakatan ini tak pernah dipenuhi hingga bencana Sunami datang meluluhlatahkan pabrik semen yang 100 persen sahamnya dimiliki Prancis itu.
Layaknya orang sakit pabrik ini kemudian diobati, diperbaiki, sampai kemudian bisa beroperasi kembali. Namanyapun berubah menjadi Semen Andalas Indonesia Lafarge (PT SAI-L).
Beroperasinya kembali PT SAI-L memicu protes warga untuk kembali mempertanyakan kesepakatan yang tak kunjung dipenuhi. Awalnya protes dilakukan dengan mengirimkan surat pada pihak managemen PT SAI-L dan pemerintah Aceh yang juga ditembuskan pada Presiden, Mentri dan pihak terkait tertanggal 27 desember 2007. Namun lagi-lagi pihak perusahaan dan pemerintah bungkam.
Frakta ini pada akhirnya memicu kemarahan warga. Ratusan masyarakat Lhoknga-Leupung yang terdiri dari belasan desa melakukan protes dengan melakukan unjuk rasa besar-besaran pada 14 Januari 2008, mendatangi pabrik dan memblokir jalan masuk pabrik sehingga para karyawan tidak bisa masuk. Massa juga menyatakan bahwa pabrik tersebut ditutup untuk beberapa waktu sampai permintaan masyarakat dipenuhi. Tidak hanya satu hari masyarakat menduduki pabrik, berhari-hari dan menyebabkan produksi semen berhenti.
Menanggapi gelombang masa aksi yang kian berjubel, pemerintah mulai melunak. Berulang kali pemerintah melakukan negosiasi, akan tetapi masyarakat tetap menolak, mengingat solusi yang ditawarkan masih saja tak beranjak dari kesan ‘pemerintah’ lebih mementingkan perusahaan beroperasi kembali dibanding mencari solusi atas tuntutan masyarakat.
Dengan dalih demi perbaikan iklim investasi, Pemerintah Aceh justru meminta pabrik untuk dijalankan kembali, dan masyarakat diminta untuk tidak mengganggu proses produksi yang berlangsung. Sementara tuntutan masyarakat akan diproses kemudian. Hasilnya, pabrik beroperasi kembali dengan pengawalan aparat keamanan, sementara masyarakat Lhoknga-Leupung masih menunggu penuh harap jawaban dari tuntutan mereka
Beroperasinya kembali PT SAI-L menyebabkan sejumlah sumber mata air sebagian penduduk Aceh Besar dan kota Banda Aceh terancam rusak akibat peledakan material bahan baku semen. Sumber pendapatan masyarakat setempat juga akan mengalami hal yang sama karena sawah, ladang dan tambak tak bisa digunakan, kekurangan air dan tertimbun pecahan batu hasil ledakan, gua vertikal. Gua fosil, salah satu Cagar Alam disana akan mengalami kerusakan seiring perubahan struktur tanah lapisan bawah. Nelayan tradisional tidak bisa memperoleh ikan tangkapannya karena limbah cair yang dialirkan ke laut akan menyebabkan kerusakan parah ekosistem laut. Retaknya bangunan, dinding sumur, rumah, sekolah, tempat ibadah dan fasilitas lainnya akan terulang ledakan dan pecahan bebatuan, seprti waktu sebelum tsunami, saat operasi perusahaan dimulai. Bahkan ganti rugi terhadap lahan dan bangunan yang rusak sampai sekarang belum selesai sepenuhnya.
Menanggapi fakta ini, salah seoarang perempuan yang tinggal disekitar perusahaan mengatakan ”Kami harus menutup rapat semua jendela dan pintu rumah kami agar tidak masuk debu dari pabrik....” ungkapnya. Kehadiran PT.SAI-L memang kembali mengancam kehidupan masyarakat, laki-laki dan perempuan, bahkan lebih parah, karena penambahan jumlah produksi serta pembukaan PLTU Batu bara. Masyarakat yang telah berpuluh tahun dibohongi oleh perusahaan, akan kembali jadi tumbal pendapatan negara.
* Sumber Tulisan: www.partairakyataceh.org, Siaran Pers Koalisi nasional Tolak Semen Gresik, Siaran Pers Komite Masyarakat Bersatu Kecamatan Lhoknga Dan Kecamatan Leupung Bersama: Seknas Solidaritas Perempuan, Solidaritas Perempuan Aceh, Solidaritas Perempuan Jabotabek, Jatam, Walhi-Eknas, Kau, Komunitas Tikar Pandan, Karst Aceh, Yayasan Kata Hati-Aceh, Imapa, Foba, Impas, Himal, Gmai 2 februari 2009
Sumber : GALI-GALI Volume 1, Nomor 1 , Maret, 2009
Baca selengkapnya di http://www.jatam.org/component/option,com_docman/task,cat_view/gid,67/Itemid,64/
dengan melakukan login terlebih dahulu
|
|
|