Untuk kesekian kalinya, kasus pencemaran minyak mentah mencemari pesisir Balikpapan, kembali terulang, sama seperti pada 2004 lalu. Sekitar pukul 16.00 Wita minggu 7 Juni, warga Pesisir Batakan maupun pekerja sejumlah perusahaan yang bertempat di Batakan dihebohkan dengan tumpahan minyak di kawasan itu.
Dari informasi yang dihimpun, tumpahan minyak itu diperkirakan sudah mencemari kurang lebih ratusan meter panjang bibir pantai Batakan. Diperkirakan minyak mentah itu berasal dari minyak yang tumpah dari salah satu kapal tanker yang melintas di sekitar perairan Balikpapan.
Nelayan di sana mengindikaiskan adanya faktor kesengajaan (KaltimPost, 6/6). Bahkan pembuangan lantung (sludge oil) diperkirakan tak hanya sekali, melainkan dua kali pada kurun waktu berbeda, antara Sabtu (6/6) dan Minggu (7/6), serta Senin (8/6). Keyakinan ini bersandar dari kesaksian Abdul Azis dan Basri, nelayan di Tanjung Kelor, Manggar Baru, yang melihat tanker warna hijau membuang cairan hitam dari atas kapal.
Keduanya mengaku, cairan itu dibuang menggunakan mesin penyemprot. Sayangnya, mereka hanya mengetahui ciri kapal dari warnanya saja, tak ada ciri lain yang menguatkan bahwa kapal itu milik salah satu perusahaan.
Basri melihat aktifitas pembuangan lantung pada Senin (8/6) antara pukul 11.00 hingga 12.30 Wita. Saat itu, jarak kapalnya dan tanker tersebut sekitar 500 meter. “Saya bisa pastikan kapal itu buang lantung, karena ada lengket di kapal saya,” katanya ketika disambangi di rumah kerabatnya di Jalan Mulawarman kemarin.
Saat itu, ia tidak berani mendekat. Karena, kapal yang ia bawa sedang menarik dogol ikan. Ia khawatir cairan yang dibuang justru akan menghambat aktifitasnya saat itu. Saat membuang lantung, tanker tersebut sambil berputar-putar selama kurang lebih satu jam.
Abdul Azis di tempat sama mengatakan, posisi tanker saat itu ada pada jarak 10 hingga 11 mil dari bibir pantai. Atau berada pada radius 1 mil dari tanda jalur kapal. Sedangkan posisinya saat itu sekitar 1 mil. Azis mengaku, ia baru pertama kali melihat kapal yang membuang lantung. Setelah selesai membuang lantung, kapal masuk ke dalam perairan Balikpapan.
Lantung merupakan ancaman serius, karena senyawa hidrokarbon yang terkandung dalam minyak bumi berupa benzena, toluena, ethylbenzena, dan isomer xylena, dikenal sebagai BTEX, merupakan komponen utama dalam minyak bumi, bersifat mutagenik dan karsinogenik pada manusia. Senyawa ini bersifat rekalsitran, yang artinya sulit mengalami perombakan di alam, baik di air maupun di darat, sehingga hal ini dapat mengalami proses biomagnition pada ikan ataupun pada biota laut yang lain.
Bila senyawa aromatik tersebut masuk ke dalam darah, akan diserap oleh jaringan lemak dan mengalami oksidasi dalam hati membentuk phenol, kemudian pada proses berikutnya terjadi reaksi konjugasi membentuk senyawa glucuride yang larut dalam air, kemudian masuk keginjal. Senyawa antara yang terbentuk adalah epoksida benzena yang beracun dan dapat menyebabkan gangguan serta kerusakan pada tulang sumsum. Keracunan yang kronis menimbulkan kelainan pada darah, termasuk menurunnya sel darah putih, zat beku darah, dan sel darah merah yang menyebabkan anemia. Kejadian ini akan merangsang timbulnya preleukemia, kemudian leukemia, yang pada akhirnya menyebabkan kanker. Dampak lain adalah menyebabkan iritasi pada kulit. (Kompas.; Drs Fahruddin Msi; 02.06.2004)
Akan tetapi sampai saat ini belum ada pihak yang berani mengakui telah melakukan pencemaran yang mengakibatkan kerugian pada banyak pihak. Apalagi jika kita tahu, di sekitar wilayah perairan Teluk Balikpapan terdapat beberapa perusahaan minyak yang beroperasi, yang terbesar PT.Pertamina, PT. Unocal dan PT. Total.
Jika permasalahan ini dibiarkan, maka akan berdampak buruk pada penegakan hukum lingkungan, utamanya dalam hal menyeret para pelaku pencemaran lingkungan ke tingkat Pengadilan. Padahal sesuai Pasal 25 UU Nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, Gubernur atau Bupati bisa menghentikan kegiatan operasi perusahaan yang mencemari lingkungan. Dibutuhkan keseriusan pemerintah untuk menyelidiki kasusu ini sampai tunntas jika tidak kasus seperti ini akan terus berulang dan merugikan banyak pihak terutama nelayan. (JO)