Siaran Pers JATAM, WALHI, KIARA, KNTI, ICEL, AMMALTA, YSN
Sejak awal, tambang emas PT Meares Soputan Mining (MSM) milik Archipelago/Inggris dan PT Tambang Tondano Nusa Jaya (TTN) telah ditolak warga di sekitar pertambangan. Bahkan, Mei 2008 berdasarkan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) Sulawesi Utara yang diajukan ke pemerintah pusat disebutkan bahwa kawasan Tokatindung sebagai kawasan perkebunan dan pariwisata, bukan pertambangan. Sayangnya, RTRWP belum juga disahkan pemerintah pusat, dikarenakan keinginan Departemen ESDM untuk menempatkan kawasan Toka Tindung diperuntukan menjadi kawasan pertambangan. Tindakan ini mencederai semangat otonomi daerah.
Toka Tindung adalah kawasan proyek tambang emas skala besar milik Aurora Gold, yang tahun 2002 dijual kepada Archipelago Resources Inggris. Sementara 15 persen sisanya, dimiliki oleh Julius Tahija. Pemegang saham Archipelago adalah Ocean Resources Capital Holdings Inggris, Goldman Sachs & Co. dan Prudential Amerika Serikat.
Pada 19 Desember 2005, Menteri LH merekomendasikan penghentian sementara kegiatan PT MSM. Keesokannya, Sarundajang—Gubenur Sulawesi Utara menyambut rekomendasi tersebut dengan mengirimkan permintaan yang sama. Warga juga menentang proyek tersebut karena akan mengancam kehidupan nelayan sekitar. Jarak Toka tindung dengan Pantai Rondor hanya sekitar 4 kilometer. Cukup beralasan kekhawatiran tersebut, karena disinyalir sekitar 3.652 ton tailing tiap harinya akan dibuang perusahaan ke laut. Ini artinya, selama beroperasi—sekitar 6 tahun, akan ada sekitar 8 juta ton tailing yang dibuang. Limbah ini akan mengancam mata pencaharian nelayan teluk Rondor, Bitung, dan sekitarnya.
Sedikitnya ada 18 ribu nelayan hidup dari kawasan tersebut. Jika dihitung minimal, Penghasilan nelayan mencapai 53,4 milyar pertahun. Sementara pemasukan dari perusahaan ke pemerintah setahunnya hanya sepertiga angka tersebut. Belum lagi pendapatan wisatawan ke kawasan perairan itu, angka seminim-minimnya 100 orang, bahkan bisa mencapai 2.500 orang perbulan. Tentu, ini juga menyangkut kehidupan ratusan orang yang menggantungkan hidup dari kegiatan wisata perairan disana.
Dengan karakter masyarakat yang sangat tergantung dengan sumberdaya pesisir dan laut, serta keunikan sumberdaya yang ada dikawasan tersebut, mengisyaratkan bahwa pertambangan adalah sebuah ancaman yang tidak bisa ditolerir bagi kehidupan secara maupun yang akan datang.
Saat ini, RTRWP Sulawesi Utara masih menunggu persetujuan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional. Pada 8 Juli 2008, Gubenur Sulawesi Utara bersurat kepada Menteri koordinator Bidang Perekonomian, meminta Toka Tindung tidak diarahkan menjadi kawasan pertambangan.
Departemen ESDM harus segera menghentikan segala upayanya yang menabrak aturan hukum demi PT MSM dan PT TTN Pemerintah Pusat harus segera mengesahkan RTRWP Sulawesi Utara, agar pemerintah Sulawesi Utara segera memiliki pedoman mengelola kawasannya untuk keberlanjutan ekonomi dan keselamatan rakyat setempat. (selesai )
Kontak Media:
Henry Subagio – ICEL, hp 081585741001
Yul Takaliwang – Yayasan Suara Nurani, Sulawesi Utara – hp 081340017722
Siti Maemunah JATAM –hp 0811920462
Riza Damanik – KIARA hp 0818773515
Dedi Ramanta - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) hp 081314919254
Teguh Surya – WALHI, hp 081371894452