1. Pada tahun 1998 s/d 2004, Dep. ESDM memberikan 4 (empat) kali persetujuan perpanjangan persiapan dan konstruksi pada PT Meares Soputan Mining (MSM) & PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) yaitu kegiatan pertambangan emas di Tokatindung Sulawesi Utara tetapi kedua perusahan tsb tidak melakukan kegiatan apapun s/d akhir 2005.
2. Kementerian Lingkungan Hidup – berdasarkan pasal 24 ayat (1), (2) dan (3) PP 27/1999 tentang Amdal – melalui surat nomor B.6395/Dep.I/LH/12/2005 tanggal 19 Desember 2005, menyatakan amdal perusahaan tambang emas (Kontrak Karya) di Tokatindung kadaluarsa dan harus dibuat baru (telah lewat masa 3 tahun).
3. Pada 19 Desember 2005, Menteri Negara LH melalui surat nomor: B-6368/Dep.1/LH/12/2005 ttgl 19 Desember 2005 kepada Menteri ESDM tentang usul penghentian sementara kegiatan PT MSM dan PT TTN karena amdal kadaluarsa.
4. Menteri ESDM mengizinkan PT MSM melanjutkan tahapan konstruksi pada melalui suratnya nomor 0998/40/MEM.G/2006 tanggal 7 Maret 2006 walaupun amdal kadaluarsda.
5. Sejak Agustus 2005 s/d akhir 2008 PT MSM beroperasi dengan ‘modal’ Amdal yang kadaluarsa atas restu Departemen ESDM.
6. Pada 11 Maret 2007, terjadi bencana banjir lumpur di beberapa desa lingkar tambang PT MSM. ”Diduga kuat bencana ini merupakan akibat perusakan bentang alam oleh PT MSM.
7. Sejak Agustus 2006 s/d Desember 2006, PT MSM dan PT TTN menyusun Amdal baru.
8. Gubernur Sulawesi Utara melalui surat nomor 660/Sekr ttgl 2 Feb 2007, tidak menyetujui dokumen amdal PT MSM dan PT TTN dengan alasan
- Masih terjadi penolakan masyarakat yang cukup luas
- Tekonologi pengolahan limbah belum menjamin perlindungan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
- Tataruang daerah Likupang (wilayah KK) terdapat kawasan pengembangan pariwisata, budidaya perikanan laut, dan world herritage pantai utara Sulut.
9. Menteri ESDM menyurati Menteri Negara LH yang berisi keberatan-keberatannya terhadap penolakan Gubernur Sulut melalui suratnya nomor 0723/30/MEM.B/2007 tanggal 14 Februari 2007.
10. 28 Juni 2007, Komnas HAM menyurati Gubernur Sulut melalui surat Nomor 160/S-Ekosob/VI/07 tgl 28 Juni 2007 yang intinya menyatakan bahwa kegiatan (operasi) PT MSM terindikasi berakibat terlanggarnya hak-hak asasi manusia,
11. 6 Maret 2008, Dirjen Minerba Dep ESDM menerbitkan Surat Keputusan perpanjangan tahap kegiatan konstruksi wilayah KK PT MSM melalui SK Nomor 42/K/30/DJB/2008 ttgl 6 Maret 2008.
12. 11 Maret 2008, Dirjen Minerba Dep ESDM menerbitkan Surat Keputusan permulaan tahap kegiatan konstruksi wilayah KK PT TTN melalui SK Nomor 44/K/30/DJB/2008 ttgl 11 Maret 2008.
13. 8 April 2008, Menteri Negara LH menyurati Menteri ESDM nomor B.2496/MENLH/04/2008 ttgl 8 April 2008 perihal PERMINTAAN PENJELASAN SEHUBUNGAN DENGAN TERBITNYA IZIN KONSTRUKSI PT MSM DAN PT TTN.
14. 30 April 2008, Dirjen Minerba Dep ESDM menyurati Menteri Negara LH nomor 1005/30/DJB/2008 ttgl 30 April 2008 perihal PENJELASAN ESDM TTG TERBITNYA IZIN KONSTRUKSI PT MSM DAN PT TTN. Intinya surat ini memelintir melalui tafsiran subjektif atas pasal 20 PP 2719/99 tentang amdal yaitu dengan mengabaikan pasal 11 ayat (2) PP 27/1999 ttg Amdal yakni tentang kewenangan Gubernur.
15. Maret 2008 s/d Juni 2009 (saat ini), tanpa alasan hukum yang jelas (diduga kuat dilatarbelakangi faktor dislike semata) Departemen ESDM mengintervensi proses penyusunan dan penetapan RTRW Provinsi Sulawesi Utara. Akibatnya, Sulut tidak bisa membangun !! (vide kronologi kasus RTRW).
Hal-hal di atas sesungguhnya merupakan penjelasan yang paling objektif, bahwa:
1. Departemen ESDM adalah lahan subur penyalahgunaan jabatan (abuse of power) atau kejahatan okupasi (occupational crime) dengan ciri spesifiknya diffusion of victimization (menimbulkan penyebaran korban yang luas).
2. Sehubungan dengan kasus ini, pada pertengahan 2008, Ammalta telah melaporkan resmi Menteri ESDM ke KPK, akan tetapi penanganannya tidak jelas hingga saat ini. Seyogyanya KPK serius menindaklanjuti kasus-kasus seperti ini yang seolah-olah untouchable atau above the law. Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
3. Bahwa Departemen ESDM barangkali sudah sedemikian gemuk dan sangat ‘berkuasa’ sehingga dalam berbagai kasus, termasuk kasus tambang perusahaan-perusahaan neoliberal yaitu untuk kepentingan PT MSM dan PT TTN di Sulut, maka kepentingan pembangunan sebuah provinsi harus dikorbankan seluruhnya !!
Karena itu, Ammalta Sulut, menyerukan dalam konteks Pilpres 2009 ini, agar siapapun Presiden terpilih nanti, retorika supremasi hukum harus dapat diukur, antara lainnya dengan melakukan likuidasi atau setidak-tidaknya restrukturisasi terhadap Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Manado, 23 Juni 2009
Ammalta
Revoldi Koleangan
Direktur Eksekutif
Lampiran :
Kronologis kasus rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi Sulawesi Utara yang deadlock karena dep. ESDM memaksa tanpa dasar hukum untuk menambahkan pertambangan dalam RTRW Sulut walaupun bertentangan dengan RPJMD Sulut (bertentangan dg sektor2 unggulan lain yaitu pariwisata, perikanan & pertanian).
Tahun 2008 : proses penetapan perda RTRW provinsi Sulawesi Utara 2008-2028, dgn kegiatan-kegiatan:
• 03 Maret 2008, Gubernur Sulawesi Utara bermohon kepada menteri PU utk membahas rancangan perda RTRW provinsi Sulawesi Utarabersama-sama BKTRN sebelum ditetapkan menjadi perda
• 27 Maret 2008, rapat paripurna di DPRD provinsi Sulawesi Utara pengajuan ranperda RTRW provinsi Sulawesi Utara menjadi perda RTRW
• 01-07 April 2008, pembahasan ranperda RTRW bersama DPRD/Pansus RTRW provinsi Sulawesi Utara di Manado
• 21 April 2008, rapat konsultasi bktrn di dep. PU membahas rancangan raperda RTRW provinsi Sulawesi Utara
• 07 Mei 2008, geburnur Sulawesi Utara menyurat kepada menteri PU dan menteri Dalam Negeri, kiranya Toka Tindung di kab. Minahasa Utara tidak diarahkan sbg kawasan pertambangan
• 27 Mei 2008, rapat teknis terbatas di dep. PU tindak lanjut rapat pembahasan ranperda RTRW provinsi Sulawesi Utara mengenai konflik kawasan pertambangan.
• 10 Juni 2008, gubernur Sulawesi Utara bertemu menteri PU, menegaskan dalam ranperda RTRW provinsi Sulawesi Utara Toka Tindung di kab. Minahasa Utara tidak diarahkan sbg kawasan pertambangan
• 08 Juli 2008, geburnur Sulawesi Utara menyurat kepada menteri koordinator bidang perekonomian, kiranya toka tindung di kab. Minahasa utara tidak diarahkan sbg kawasan pertambangan
• 21 Juli 2008, rapat tim teknis bktrn di gedung BKPM membahas revisi RTRW provinsi sulawesi utara terkait adanya kontak karya pertambangan di kab. Minahasa utara
• 26 Agustus 2008, rapat tim teknis bktrn di Bappenas membahas konflik RTRW provinsi Sulawesi Utara, RTRW kabupaten Minahasa Utara dan RTRW kota bitung
• 15 Oktober 2008, presentasi tim evaluasi ekonomi lingkungan kawasan pertambangan toka tindung provinsi Sulawesi Utara pada tim teknis BKTRN
• 26 Januari 2009, pembahasan bersama deputi ekonomi sekretaris wakil presiden ri
• Pertengahan mei 2009, rapat DPD-RI dengan mendagri & menteri bappenas membahas tentang RTRW Sulawesi Utara yang terkatung-katung. Rekomendasi pertemuan agar RTRW sulut ditetapkan paling lambat desember 2009.
• 15 Juni 2009, rapat dgn kemenko perekonomian (ketua BKTRN) dgn salah satu agenda membahas permasalahan pertambangan di tokatindung minut-Sulawesi Utara. Kesimpulan akan ada pembahasan khusus yang jadwalnya akan diagendakan.
Manado, 23 Juni 2009
Ammalta