Tak kali ini saja tambang di Mabar ditolak warga. Bulan Mei lalu, Geram juga mengirimkan surat kepada Bupati dan DPRD, serta melakukan demo yang sama. Mereka mengemukakan fakta-fakta lapang bahwa lokasi tambang tumpang tindih dengan sarana pendidikan, pariwisata dan budidaya ikan di sana. Lahan itu diantaranya milik Hotel Puri Komodo, Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Ruteng, PT Keramba, yang telah memiliki patok-patok batas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Apalagi, pengerukan yang akan dilakukan hanya beberapa meter dari bibir pantai dan berdekatan dengan Taman Nasional Komodo, salah satu kawasan wisata internasional, berdekatan dengan Hotel Batu Gosok. Selama ini perusahaan maupun pemerintah belum pernah bermusyawarah dan bersepakat dengan para pemilik lahan. Tapi secara sepihak perusahaan melakukan kegiatan penambangan, pemerintah justru mendukung mereka. Ijin eksplorasi dikeluarkan Bupati Manggarai Barat, 7 Juli 2008 lalu. Padahal, menurut Perda Manggarai Barat No. 30 Tahun 2005 dan tata ruang wilayah, Batu Gosok merupakan kawasan pengembangan pariwisata.
Sejak masa jabatannya, Bupati Pranda telah mengeluarkan 8 ijin Kuasa Pertambangan (KP) emas, mangan dan timah hitam, yang luasnya sekitar 45 ribu ha. Delapan perusahaan tersebut adalah PT Aneka Tambang, PT Global Suksestama Internasional, PT Kejora Stras Energi, PT Nusa Mega Energi, PT Nipindo Pritama, PT Bangun Usaha Mineral Indonenesia, PT Sejahtera Prima Nusa dan Grend Nusantara. Ijin-ijin ini dikeluarkan sejak 2007 hingga saat ini.
Keputusan Bupati tak disukai rakyat Manggarai Barat. Buktinya, berkali-kali terjadi demo menentang Bupati. Dalam 3 bulan terakhir, ribuan warga telah 3 kali melakukan aksi, mulai demo ke kantor Bupati dan DPRD, juga kantor perusahaan. Pada 22 Juni 2009, Bupati dipanggil DPRD Manggarai, tetapi ia tidak hadir.
Gerakan Masyarakat Anti Tambang (GERAM) yang merupakan gabungan berbagai elemen rakyat Manggarai mulai masyarakat sipil hingga gereja, yang menuntut perusahaan segera menghentikan kegiatan tambangnya, dan Bupati segera mencabut ijin perusahaan tersebut. Mereka menyammpaikan kekhawatiran terhadap dampak negatif kegiatan pertambangan. Kegiatan ini tumpang tindih dengan kawasan wisata. Limbah penambangan yang akan dibuang ke pantai, dapat merusak biota laut tempat wisata itu.
GERAM melaporkan, meskipun baru tahapan eksplorasi, tapi polusi udara akibat kegiatan pertambangan telah dirasakan di Teluk loh Mbongi, hotel dan resot sekitarnya juga panti asuhan yang ada di sepanjang jalur ke lokasi tambang.
“Tidaklah tepat memilih pertambangan menjadi penopang ekonomi pulau Flores, pulau kecil seperti ini memiliki daya dukung lingkungan yang terbatas. Padahal tambang memiliki sifat rakus lahan dan rakus air, yang bertentangan dengan kondisi pulau kecil seperti Flores. Bupati Manggarai Barat dan Bupati lainnya di pulau Flores harus segera mencabut perijinan tambang yang mereka keluarkan, untuk keselamatan rakyat dan keberlanjutan ekonomi kawasan ini”, ujar Siti Maemunah Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).
JATAM mendukung upaya rakyat Manggarai dan daratan Flores lainnya, menolak pertambangan menjadi pilihan ekonomi di kawasan kepulauan Sunda Kecil. Para pemimpin Flores harus berpikir jangka panjang, karena pertambangan sendiri adalah ekonomi yang berumur pendek dan tak berkelanjutan. Tapi kerusakannya akan diwarisi seumur hidup oleh warga disana. [ ]
Kontak Media: Luluk Uliyah, 0815 9480 246