HOME
NASIONALISASI ATAU RENEGOSIASI KONTRAK PERTAMBANGAN, TINDAKAN BUNUH DIRI? 11 Juli 2007 PDF Print
on Thursday, 12 July 2007

Views : 2831    


Mestinya, pertambangan merupakan kekayaan alam yang penting dan menjadi dasar yang kuat untuk memajukan sebuah bangsa. Celakanya, setelah 62 tahun keberadaan negara, sumber daya alam tersebut belum banyak kontribusinya untuk mensejahterakan rakyat. Kegiatan pertambangan justru menimbulkan banyak persoalan seperti perusakan lingkungan, pelanggaran hak ulayat masyarakat, pelanggaran HAM, pertambangan tanpa izin, praktek korupsi dan rendahnya kontribusi keuangan. .     

Ir. Theodorus Yakob (Anggota DPR RI Fraksi PDIP) mengakui banyak konflik antara rakyat yang berada di sekitar  daerah pertambangan. Banyak dari mereka belum beranjak dari garis kemiskinan, seperti Riau dan Papua. Namun, pemerintah dan DPR RI sedang berusaha agar Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba), yang sedang dibahas – akan lebih banyak memberikan perhatian ke daerah, mencegah agar konflik tanah tidak timbul. 


Nampaknya, memang proses  pendiskusian RUU ini sendiri tidak meluas hingga ke daerah. Hal ini tercermin dari pengakuan Daniel Yoseph (Anggota DPRD Luwu Timur)  bahwa lembaga dimana dia bertugas tidak mendapatkan naskahnya. Seringkali daerah tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang kebijakan yang dikeluarkan oleh pusat, ketika sebuah kebijakan diketuk di tingkat pusat, butuh waktu yang lama baru sampai ke daerah.


Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen Energi & Sumber Daya Mineral (ESDM), MS Marpaung, menjelaskan, pemerintah telah berusaha agar pertambangan lebih banyak dikelola oleh kekuatan nasional. Generasi pertama izin pertambangan yang dikeluarkan semuanya adalah untuk asing. Hal tersebut menyebabkan timbulnya protes dari beberapa perusahaan dalam negeri. 


MS Marpaung mengatakan kontrak-kontrak pertambangan yang ada harus dihormati. Menurutnya, pertambangan memang seharusnya lebih banyak memberikan kesejahteraan dan keuntungan buat bangsa ini. Caranya dengan memaksa perusahaan tambang melakukan transaksi pembelian alat di dalam negeri, sehingga memberikan  efek seperti penggunaan jasa dalam negeri.  


Pernyataan Marpaung diperkuat oleh Prof Irwandi Arif dari Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) dengan menyatakan bangsa yang besar adalah bangsa yang memegang teguh komitmen yang telah dibuatnya. Tetapi, Arif menambahkan, renegosiasi Kontrak bisa diakukan asal dua pihak setuju, baik pemerintah dan perusahaan. 


Sebaliknya, Dr. Ryad Chairil,  Pengamat dan Ahli Hukum Pertambangan, membantah bahwa kontrak-kontrak pertambangan tidak bisa direnegosiasi atau bahkan dinasionalisasi. Hal ini didasarkan atas sifat alamiah kontrak-kontrak pertambangan itu sendiri. 


Kontrak Pertambangan umumnya berlangsung selama 30 tahun, dalam periode tersebut bisa  terjadi banyak perubahan politik, aspirasi rakyat, perubahan peraturan. Setiap Kontrak Pertambangan selalu tunduk kepada ketentuan Peraturan perundangan yang berlaku, sehingga jika undang-undang atau peraturan yang dikeluarkan negara berubah, dengan sendirinya kontrak pertambangan harus diubah. Kodrat kontrak pertambangan yang demikian tersebut diperkuat oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan Kontrak/Perjanjian adalah kesepakatan kedua belah pihak dan harus tunduk terhadap ketentuan hukum publik.


Menurutnya, nasionalisasi bukanlah sesuatu yang tabu, ketentuan nasionalisasi dimungkinkan dalam rejim hukum penanaman modal, dengan syarat harus ada kompensasi yang wajar kepada kontraktor sesuai dengan real investment (nilai aset yang sesungguhnya). Kelemahan memang mungkin bisa timbul dari proses ini ketika memasuki prosedur arbitrase internasional untuk Dispute Settlement (Penyelesaian Sengketa), karena Indonesia dalam pengalamannya sering kalah kalau beracara dalam proses ini. 


Menyangkut renegosiasi, kesepakatan yang dibuat harus tunduk pada ketentuan hukum publik. Bahkan tambang  merupakan milik bangsa sehingga renegosiasi yang dilakukan harus sesuai Pasal 33 konstitusi UUD 45, yang menyatakan kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karenya pemerintah harus sudah menyiapkan kajian memadai atau menyeluruh  untuk melakukan renegosiasi terhadap kontrak yang ada sekarang.


Daniel Yosef, angggota DPRD Luwu – menguatkan pernyataan Chairil. Menurutnya, kontribusi tambang secara nasional berbanding terbalik dengan apa yang dinikmati oleh masyarakat lingkar tambang. Di lapangan lebih parah lagi, penghijauan yang dilakukan oleh perusahaan seringkali hanya berupa topeng saja. 


Bupati Morowali Sulawesi Tengah, Datlin Tamalagi juga menyampaikan hal yang sama, terkait dengan pertambangan Nikel PT Inco di Sulawesi Selatan. “Inco telah 40 tahun lebih, menjanjikan masyarakat sekitar sejahtera tetapi hanya bohong. Masyarakat hanya dapat debu”. Pihaknya selama ini tidak memperoleh bagian yang memadai dari kehadiran perusahaan tambang. “Dari Rp 3 miliar per tahun yang diperoleh Provinsi, Kabupaten Morowali hanya dapat Rp 1 miliar”. 


Belajar dari kasus PT Inco, Bupati Morowali menolak sistem Kontrak karya. ” Oleh karenanya, pada bulan Maret lalu, kami mengeluarkan surat yang tidak lagi merespon permintaan Kontrak Karya Rio Tinto” katanya.


Morowali meminta kompensasi atas hasil hutan sebesar 5 juta dolar dan daerah mendapat bagian keuntungan dari hasil tambang sebesar 2%. Inilah yang menjadi tarik ulur sehingga Kontrak Karya  Rio Tinto belum bisa disepakati. Terlihat bahwa perusahaan seringkali tidak menghargai terhadap kebutuhan daerah, mereka beralasan Kontrak ditandatangani dengan pemerintah pusat, sehingga wajar jika kurang menjawab kepentingan daerah.


Yang harus pula dipertanyakan, apakah industri pertambangan memberikan kesejahteraan bagi daerah dan penduduk lokal. Fakta ini bisa digunakan untuk mendorong renegosiasi Kontrak. Pengetahuan mencermati laporan keuangan menjadi penting dimiliki oleh pemerintah. Banyak perusahaan pertambangan sering mengaku rugi, namun tidak mau melepaskan sahamnya ketika ditawar untuk dibeli. Contohnya adalah Indosat di sektor telekomunikasi. Perusahaan tersebut mengaku rugi sehingga berdampak kepada turunnya pembayaran ke pemerintahan Indonesi; namun perusahaan asing yang kini mengelola Indosat menolak melepas sahamnya ketika mau dibeli. 


Jika pola kebijakan pertambangan sekarang terus dijalankan, maka konflik akan terus terjadi, sebagaimana rakyat di sekitar pertambangan PT Inco yang dari tahun-tahun melakukan aksi menuntut keuntungan dari proyek pertambangan, berujung pada penangkapan masyarakat.


Dibutuhkan kebijakan banting stir, sebagaimana dinyatakan Joko Purwanto dari Angkatan Muda Nasionalis agar negeri ini justru tidak menjadi importir komoditi mineral yang produk olahannya sebenarnya berasal dari bumi Indonesia, dan yang tersisa bagi rakyat adalah kerusakan lingkungan yang parah, kemiskinan dan penyakit dan kematian. Banting stir ini tentunya adalah perubahan kebijakan pertambangan yang dibuat selama ini yang jauh menguntungkan pemodal. 


Mantan menteri Keuangan,  Fuad Bawazier - yang datang di acara tersebut, menilai sudah saatnya pemerintah mengkaji ulang kontrak-kontrak pertambangan.“Ingat, tambang adalah simbol nasionalisme suatu negara. Sumber daya alam adalah rakhmat dari Tuhan yang mesti dipergunakan sebaik-baiknya. Jika kehadiran perusahaan tambang tak mensejahterakan rakyat di sekitarnya, seharusnya pemerintah segera melakukan renegosiasi Kontrak Karya.”


Catatan dari Seminar “Nasionalisasi atau Renegosiasi Kontrak-kontrak Pertambangan, Tindakan Bunuh Diri?” dilangsungkan di Gedung DPR-MPR (27 Juni 2007).  Seminar berangkat dari kekecewaan dan keprihatinan terhadap kegiatan pertambangan yang telah berlangsung empat dekade lamanya di negeri ini dan semakin menjauhkan rakyat dari kesejahteraan.  Seminar terselenggara atas kerjasama Marwan Batubara (Anggota DPD RI Prov DKI Jakarta), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), dan Walhi. 


Ditulis oleh Pius Ginting & Siti Maemunah. 



   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >

INFO KILAT

Konferensi American Association of Petroleum Geologists di Cape Town, Afrika Selatan pada 27 - 29 Oktober 2008 menyimpulkan pengeboran sebagai penyebab semburan lumpur Lapindo

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Buku JATAM

Dampingan Teknis


gimbal03


Dapatkan Buku Terbaru JATAM

Buku JATAM Ini kumpulan kasus-kasus pertambangan, minyak dan gas sepanjang tahun 2001 hingga 2003. Buku ini berisi 99 artikel yang merekam kasus dan isu, mulai ExxonMobile di Aceh hingga tambang Freeport di Papua Barat.

Anda ingin mendapatkan buku ini?