Dengan keramahannya masyarakat Dayak menunjukkan dimana tambang emas mereka yang sudah puluhan tahun berada kepada beberapa "wisatawan asing", yang tak lama kemudian mengklaim bahwa kawasan tersebut adalah daerah Kontrak Karya pertambangan skala besar mereka. Kedatangan Indo Muro Kencana (IMK), perusahaan tambang emas dari Australia tersebut membuat berladang, berburu di hutan, mencari ikan di sungai serta menambang secara tradisional menjadi tak bebas lagi. Tak cuma lahan, tetapi juga tanah-tanah keramat, kuburan keluarga dan para leluhur masyarakat diserobot perusahaan dengan bantuan Brimob. Karena keadilan tak didapatkan di negeri tercinta, warga pun mengirimkan utusannya ke negara asal perusahaan, Australia, mengadukan perilaku perusahaannya kepada mererintah dan publik Australia. Emas tak lagi mendatangkan berkah, tetapi sengsara berkepanjangan.