HOME arrow INFO arrow Berita arrow Nasib Listrik di UU Ketenagalistrikan Yang Baru
Nasib Listrik di UU Ketenagalistrikan Yang Baru PDF Print
on Wednesday, 09 September 2009

Views : 2472    


Kemarin, 8 September 2009, anggota DPR kompak menyatakan setuju untuk menjadikan RUU Ketenagalistrikan menjadi Undang-Undang. Dengan demikian, UU No. 15 Tahun 1985 dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun ada satu fraksi, yaitu PDIP yang abstain (tidak berpendapat) terhadap pengesahan UU ini. PDIP menyatakan bahwa regionalisasi tarif yang ada dalam UU Ketenagalistrikan akan mempengaruhi sendi-sendi persatuan bangsa.

Sebelumnya, pemerintah pernah mengesahkan UU Ketenagalistrikan No 20 Tahun 2002, tetapi UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Desember 2004 karena dianggap bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Waktu itu MK beralasan bahwa UU ini mempunyai watak meliberalisasi, pemprivatisasi atau mengkomersialisasi sektor kelistrikan, yang menjadi hajad hidup banyak orang.

Namun, yang disahkan oleh DPR saat ini juga tak ada yang berbeda. Tengok beberapa pasal di dalamnya. Dalam Pasal 10, 11, 12 dan 13 yang menyangkut pemisahan usaha penyediaan tenaga listrik menjadi Usaha Pembangkitan, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan, menjadikan listrik sebagai barang jualan, yang jauh dari tujuan dasarnya, untuk memenuhi kebutuhan energi bagi warga negaranya. Padahal, hingga saat ini belum semua warga negara menikmati listrik.

Tak cuma itu, pengesahan UU Kelistrikan ini juga makin memuluskan jalan pemerintah untuk menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL). Bagaimana tidak, pemerintah sudah berancar-ancar untuk menjual Pembangkit listrik Jawa Bali (PJB) kepada pihak asing. Jika itu terjadi, maka TDL akan naik sampai lima kali lipat. Belum lagi penarikan subsidi listrik oleh pemerintah. Jika pembangkit listrik dijual kepada asing, otomatis subsidi yang saat ini diterima oleh masyarakat, yang hanya membayar Rp 650 per KwH dari biaya produksi listrik sebesar Rp 2.600 per kilowatt per jam (KwH) tak bisa lagi dinikmati masyarakat. Pihak investor pasti akan menjualnya sesuai mekanisme pasar yang berada di atas biaya produksi.

Jika fakta seperti ini nanti yang akan diterima oleh rakyat, tentu perlu dipertanyakan keberpihakan para anggota DPR kepada rakyat, yang telah memilih mereka duduk di kursi Senayan.


   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >

INFO KILAT

Sekretariat Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengucapkan Selamat Merayakan Natal dan Tahun Baru 2010

Login Form

AGENDA









logo_saung_125x125.gif

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Buku JATAM

Dampingan Teknis


pesona_pagiku


Dapatkan Buku Terbaru JATAM

Sejak industri ekstraktif menjadi dewa penggerak ekonomi, ketahanan pangan dan energi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan porak poranda. Batu bara membuat pengurus provinsi lupa daratan. Bukan kemakmuran dan kesejahteraan yang dinikmati warga, justru derita berkelanjutan yang mengarah kepada kebangkrutan sosial-ekologik-ekonomik.

 

Anda ingin mendapatkan buku ini?