| on Friday, 02 October 2009
|
Views : 1671  |
Solidaritas Selamatkan Ekologi Gambut
Aliansi Rakyat Pengelola Gambut (ARPAG) Kalimantan Tengah mengirim surat terbuka untuk seluruh delegasi dan pihak manaun yang menghadiri Climate Talks Bangkok 2009. Mereka mendesak Negara-negara kaya Emitor Karbon (C02) seperti; Amerika,
Kanada, Australia, Rusia, Inggris, Prancis, Malaysia, China dan Negara
berkembang lainnya, menurunkan emisi karbonnya sampai “nol” agar
keselamatan bumi dan rakyat dapat terjamin secara bergenerasi. Mereka juga tegas menolak dan membatalkan usulan Taman Nasional MAWAS seluas sekitar 377 ribu ha, rencana investasi pertambangan migas, perkebunan kelapa sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI) di eks PLG 1 juta hektar.
***
Surat Terbuka ARPAG Untuk
International Meeting UNFCC Bangkok 2009
Inisiatif Masyarakat Lokal
Solidaritas Selamatkan Ekologi Gambut
International Meeting UNFCC - Bangkok 29 September – 9 October 2009
Oleh Aliansi Rakyat Pengelola Gambut (ARPAG) Kalimantan Tengah - INDONESIA
Membentang hijau nan luas tepat dilalui garis khatulistiwa yang membelah daratan besar pulau Borneo, merupakan sumberdaya alam dan kekayaan hutan tropis terbesar di wilayah Asia Tenggara. Wilayah pulau Kalimantan yang dikenal dengan sebutan pulau Borneo berada di wilayah selatan Republik Indonesia, terletak diantara 40 24` LU - 40 10` LS dan anatara 1080 30` BT - 1190 00` BT dengan luas wilayah + 535.834 km2. Luasan ini merupakan 28 % seluruh daratan Indonesia. Bagian utara P. Borneo meliputi negara bagian Malaysia yaitu Serawak dan Sabah, dan Kesultanan Brunei Darusallam. Batasan wilayah secara politik yang ada sekarang ini mencerminkan kepentingan penjajah masa lampau. Kalimantan meliputi 73% massa daratan Borneo. Keempat propinsi di Kalimantan, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, luas seluruhnya adalah 549.032 km2. Secara adminsitrasi 4 Provinsi di Pulau Borneo adalah; Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, yang didukung pemerintahan 52 Kabupaten, 417 Kecamatan dan sebanyak 6.231 adminsitratif Desa. Pulau yang memiliki sumberdaya alam yang sangat kaya mulai dari sumberdaya alam hutan, tambang, perairan danau, sungai, perairan pantai dan kelautan memiliki peranan penting dalam pengembangan ekonomi di Indonesia menghasilkan devisa negara paling utama dari sektor hutan, tambang (batu bara, emas, migas dlsb).
Eksploitasi sumberdaya alam yang sangat berlebihan untuk memasok kebutuhan bahan-bahan mentah negara-negara kaya seperti Eropa, Amerika, Australia, Kanada, Jerman, Jepang, mulai dari hasil hutan, bahan tambang yang terdapat di daratan Borneo, membawa dampak kerusakan sumberdaya alam dan kehancuran tatanan kehidupan suku-suku Bangsa Dayak di Pulau Borneo. Kegagalan pembangunan global yang di prakarsai oleh negara-negara maju, membawa dampak berubahnya iklim dunia dan menyumbangkan kesengsaraan bagi penduduk-penduduk pribumi di belahan dunia, termasuk pulau Borneo. Kegagalan ini di sebabkan keserakahan negara kaya yang telah menguasai hampir lebih separuh dunia hanya untuk kepentingan ekonomi yang berwatak kapitalis, menghisap, menindas dan menyengsarakan bangsa-bangsa pribumi. Di Kalimantan Tengah, konversi hutan gambut untuk perkebunan sawit, HTI dan tambang setiap tahun meluas dan terjadi kerusakan ekologi gambut. Konversi gambut untuk proyek-proyek raksasa di ciptakan hanya untuk memenuhi kebutuhan bahan mentah Negara-negara kaya. Salah satu contoh di Kalimantan Tengah.
Lahan gambut Indonesia merupakan gambut tropis terluas didunia, sekitar 38 juta hektar (Dephut, 1997). Kekayaan ini sekaligus jadi petaka, sejak peperintah orde baru mengmbangkan proyek Pengembangan Lahan Gambut (PLG) Sejuta hektar di Kalimantan Tengah, untuk di cetak menjadi kawasan persawahan. Bagi masyarakat lokal, gambut sebagai sumberdaya lokal di ketahui sejak lama terbentuk, lebih dari ribuan tahun lalu, sumber ini merupakan penopang penghidupan masyarakat lokal. mereka adalah suku dayak Ngaju secara turun temurun melakukan pemanfaatan dan pelestarian untuk kebutuhan hidup keluarga, mulai dari mengambil hasil hutan non kayu, kebun rotan, kebun karet, kebun purun, bercocok tanam padi sawah, mencari ikan di sungai, danau, tatah, handil, beje (kolam ikan di hutan gambut) dan berburu hewan mendapat ijin dari adat setempat. Hasil-hasil sumberdaya ini untuk kebutuhan keluarga mulai dari pendidikan, kesehatan, pangan, perumahan dan lain sebagainya. Sumber-sumber gambut yang ada pemanfaatan dan pelestariannya di lakukan secara bersama diatur oleh sebuah aturan lokal (hukum adat).
Selain kaya keragaman hayati hayati, setengah dari seluruh kawasan merupakan sungai-sungai, danau-danau dan vegetasi hutan rawa endemik. Hutan rawa gambut ada yang dangkal, juga ada yang dalam dengan keunikan airnya yang berwarna hitam. Oleh karenanya tak jarang di kenal sebagai ekosistem air hitam. Kekayaan gambut selama ini, memberikan kecukupan hidup sosial, ekonomi, budaya, hingga berkembangnya hukum lokal penduduk setempat. Itu berkembang sejak lama, bahkan menjadi strategi politik dimasa penajajahan Belanda. Masyarakat setempat, mulai di usik dengan kehadiran mega proyek Pengembangan Lahan Gambut (PLG) 1 juta hektar, melalui Surat Keputusan Presiden No 82 tahun 1996. Luasan kawasan yang akan dijadikan proyek mencapai 1 juta hektar, tersebar di kabupaten Kapuas, Pulang Pisau dan Barito Selatan, juga Kotamadya Palangkaraya. Kehadiran proyek ini, alasanya untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan beras di Indonesia.
Proyek ini sepertinya tidak banyak mempelajari kondisi gambut dan kehidupan masyarakat lokal. Akibatnya, proyek ini bukan nya bermanfaat bagi lingkungan gambut maupun masyarakat lokal, tetapi menjadi bencana yang sengaja di ciptakan melalui kebijakan penguasa saat itu. Akibatnya, lebih 82 ribu penduduk lokal kehilangan mata pencaharian, dan ratusan ribu hektar kebun rotan, karet serta puluhan ribu sumur-sumur (beje – kolam ikan tradisinional) hancur tergusur. Kehidupan damai, berubah menjadi konflik, sumber-sumber kekayaan masyarakat hancur oleh kanal-kanal saluran primer dan sekunder, pembabatan hutan secara membabi buta, menggusuran kebun rotan, karet, purun, beje, sungai dan danau-danau. Kebakaran hutan dan lahan terjadi sepanjang tahun, sejak 1997 hingga sekarang. Banjir pasang surut jaraknya semakin lama dan dalam, kering terjadi dimana-mana. Rawan pangan beresiko terjadi sejak mereka kehilangan sumber pangan dan mata pencaharian. Juga ancaman menjadi penganggur karena kebun dan tanahnya tergusur. Proyek ini malapetaka bagi rakyat dan kedamaian penghuni ekosistem gambut.
Kini, kawasan-kawasan gambut terancam menjadi (APL) areal penggunaan lain, sebagai areal penyerap karbon (carbon zink) –jasa lingkungan dari fungsi hutan. Inilah salah satu yang ditawarkan Indonesia dalam kesepakatan UNFCCC di Bali 2007, lewat REDD (pengurangan dari penyusutan dan pengrusakan hutan). Skema imbal jasa bagi hibah negara-negara maju (emitor karbon) yang tidak mau menurunkan konsumsi energinya (fossil fuel). Calakanya, dengan alasan energi alternatif, malah akan diperuntukkan sebagai kawasan perluasan perkebunan sawit skala besar. Tetapi, di wilayah kawasan ini terdapat sejumlah bahan tambang mulai dari minyak, gas, pasir kuarsa, batu bara dan emas putih. Dimana beberapa Negara sudah mulai melirik untuk investasi industri konservasi yang menjual solusi alternative menyelamatkan bumi dari perubahan iklim.
Mempelajari dari pengalaman panjang, kami Aliansi Rakyat Pengelola Gambut (ARPAG) merupakan organisasi perjuangan masyarakat local, bertujuan untuk menyelamatkan sumberdaya gambut dan kehidupan rakyat di wilayah Kalimantan Tengah Indonesia, sampai kondisi hari ini berdasarkan pembelajaran, pengkajian secara objektif atas situasi masyarakat lokal di wilayah eks Pengembangan Lahan Gambut (PLG) 1 juta hektar dan kondisi subyektif proses pemulihan wilayah gambut, anggota ARPAG telah melakukan penanaman pohon-pohon hutan, pohon rotan, pohon karet, menjaga hutan adat, menjaga sungai, danau, handil, tatah, beje (kolam tradisional Ngaju), menjaga tata tertib masyarakat dengan aturan (hukum) adat untuk menyelamatkan kawasan gambut. Kerja-kerja kami atas dasar kesatuan dan persatuan untuk melindungi ancaman-ancaman yang datang dari luar yang secara langsung maupun tidak langsung akan merusak wilayah gambut beserta hak-hak kelola yang kami miliki secara turun temurun beserta praktek social berdasarkan pengetahuan kearifan tradisional guna mencapai cita-cita keselamatan, kesejahteraan dan kedamaian bagi kami sampai generasi masa depan.
Kerusakan lahan – hutan gambut Kalimantan Tengah telah terjadi sejak hadirnya proyek PLG 1 juta hektar diawal tahun 1996. Jauh sebelum isu perubahan iklim mengemuka sekitar tahun 2007 pada agenda COP 13 di Denasar Bali. Bahwa menurut penilaian kamu, perubahan iklim telah menjadi bukti dari kegagalan model pembangunan oleh regime global yang dilakukan selama ini. Pembicaraan tentang perubahan iklim pada tahun ini akan menemui titik terpentingnya, COP 15 di Copenhagen, Desember 2009. Namun solusi yang dibangun melalui UNFCCC tidak pernah bisa menjadi solusi pasti atas penyelesaian permasalahan perubahan iklim. Rangkaian pertemuan menuju Copenhagen telah diselenggarakan semenjak bulan Maret 2009, dan dilanjutkan pada pertemuan Bon bulan Juni 2009 dan 29 September 2009 s/d 09 October 2009 di Bangkok International Meeting UNFCC menuju Copenhagen Desember 2009.
Komitmen negara maju dalam memotong emisinya kembali dipertanyakan dan dibicarakan pada pertemuan tersebut. Sebagai negara yang termasuk rentan terhadap perubahan iklim, ARPAG merasa penting sebagai warga negara dan rakyat Indonesia, mencermati arah pembicaraan negosiasi yang menintikberatkan pada ekspansi industri destruktif dibalik upaya penyelamatan bumi melalui skema-skema pelestarian lingkungan (REDD, CDM etc). ARPAG Memastikan solusi UNFCCC tidak menggusur hak-hak masyarakat lokal atas pengelolaan sumberdaya gambut di Kalimantan Tengah sebagaimana keberadaannya diakui UUD 1945 dan UNDRIP, serta tetap mendesak negara maju bertanggungjawab untuk memperbaiki kondisi bumi dan mengurangi laju emisi secara konsisten tanpa tipu daya dan tekanan terhadap negara berkembang.
ARPAG di dirikan akhir tahun 2007, merupakan hasil dari bentuk konsolidasi dan kesadaran rakyat untuk bersatu, saling belajar, memberikan pengetahuan dan mengingatkan antar sesama, bahwa apa yang dikerjakan rakyat atas pemulihan sumber kekayaan alam gambut paska PLG 1 juta hektar, adalah untuk keselamatan ruang hidup rakyat dan ekologi gambut masa depan. Upaya penyelamatan hak atas kekayaan alam gambut adalah penting dan dijamin oleh Konstitusi Negara UUD 1945, dimana, rakyat berhak mendapatkan sumber kekayaan alam untuk kesejahteraan dan kedaulatan, menuju masyarakat damai dan sejahtera. Kami bertekad mewujudkan tatanan masyarakat baru berdasarkan nilai-nilai demokrasi, keadilan sosial, kedaulatan atas sumberdaya kekayaan gambut, kemandirian ekonomi dan Kelestarian gambut, dengan menghentikan semua aktivitas dan investasi yang merusak dan menggusur rakyat yang berdalih konservasi maupun industri tambang yang sudah jelas merusak tata air dan lingkungan hidup.
Bersama keyakinan kami, bahwa ARPAG dengan segala upayanya tetap menghargai upaya lain dalam arena forum-fourm international melalui UNFCCC di Bon Jerman Juni 2009 dan yang saat ini sedang berlangsung di Bangkok pada International Meeting UNFCC 29 September 2009 – 09 october 2009 bagian dari rangkaian Copenhagen Desember 2009. Atas dasar penyelidikan, berbagi pengalaman, bekerja dengan semua komponen jaringan kerja lingkungan hidup baik di Indonesia maupun di dunia International. Atas dasar mandat anggota-anggota ARPAG yang tersebar di 52 Desa yang beranggotakan 7.000 orang; petani, nelayan, pengrajin rotan, petani karet yang merupakan masyarakat adat tersebar 3 Kabupaten di Kalimantan Tengah. ARPAG sebagai Organisasi Rakyat yang berdaulat dan dilindungi oleh UUD 1945, dalam forum UNFCCC tetap berpartisipasi secara aktif untuk memastikan forum International yang sedang berlangsung akan memberikan dampak bagi kehidupan kami dan generasi masa depan, maka ARPAG menilai dan memberikan sikap serta pandangan atas putaran International Meeting UNFCC di Bangkok saat ini menuju Copenhagen Desember 2009:
1. ARPAG pada prinsipnya menghargai apa yang sedang di upayakan oleh dunia International untuk menyelamatkan Bumi, sehingga ARPAG secara sadar dan bertanggungjawab melakukan monitoring, komunikasi dan mengambil sikap atas apa yang sedang terjadi pada forum International UNFCCC, sebagai proses belajar bersama untuk mencari solusi terbaik dan UNFCC forum segera mengakui inisiatif-inisiatif local dalam penyelamatan bumi serta membiarkan proyek-proyek penggusuran masyarakat local atas nama konservasi dan solusi krisis iklim.
2. ARPAG mendesak Negara-negara kaya Emitor Karbon (C02) seperti; Amerika, Kanada, Australia, Rusia, Inggris, Prancis, Malaysia, China dan Negara berkembang lainnya, menurunkan emisi karbonnya sampai “nol” agar keselamatan bumi dan rakyat dapat terjamin secara bergenerasi.
3. ARPAG bersama anggotanya di 52 Desa dan 7.000 anggotanya, di bantu pendampingan dan asistensi teknis Yayasan Petak Danum di Kapuas, sejak tahun 1999 sampai saat ini (2009) telah melakukan penyelamatan sumberdaya gambut dengan kerangka kerja inisiatifnya di Kalimantan Tengah, melalui penanaman pohon hutan gambut (50.000 ha), rehabilitasi kebun rotan (13.000 ha), kebun karet (5.000 ha), kebun purun, kolam ikan tradisional, mencetak sawah tradisional, menjaga hutan adat 200.000 hektar, membangun sekolah gambut dan melakukan dialog strategis dengan pemerintah daerah, pemerintah pusat serta jaringan kerja NGO di dalam dan luar negeri.
4. ARPAG mendesak kepada delegasi Indonesia baik dari wakil Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat, Perusahaan Swasta pada forum Perubahan Iklim yang sedang berada di Bangkok Inertantional Meeting UNFCC, agar menghentikan negosiasi kerangka kerja perubahan Iklim yang tidak mengakui hak-hak dan kedaulatan masyarakat lokal di Kalimantan Tengah khususnya, pada umumnya di seleuruh Nusantara. Hak-hak atas kedaulatan rakyat di wilayah sumberdayanya dengan apapun bentuk pengelolaan berbasis tata aturan lokal (adat) merupakan bagian dari sejarah dan kedaulatan Bangsa yang Merdeka terbebas dari segala bentuk penjajahan baik oleh pemerintahnya sendiri maupun oleh Bangsa asing atas nama proyek-poryek konservasi.
5. ARPAG dengan tegas menolak dan membatalkan usulan kawasan konservasi Taman Nasional MAWAS seluas + 377.000 hektar, rencana investasi pertambangan migas, perkebunan kelapa sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI) di eks PLG 1 juta hektar. Proyek ini mengancam keberadaan hak-hak masyarakat lokal atas kekayaan sumberdaya gambut. Proyek ini beroperasi melakukan tindakan intimidasi dengan membawa aparat keamanan (polisi dan tentara) terhadap masyarakat lokal untuk melancarkan proyek. Padahal dalam kawasan calon konservasi tersebut, terdapat potensi tambang Migas yang pernah di eksplorasi oleh Pemerintah Belanda tahun 1930.
6. ARPAG dengan tegas menolak proyek pembangunan perkebunan kelapa sawti sekala besar (+ 360.000 hektar) di eks PLG. Proyek perkebunan besar ini akan mengancam tata kehidupan dan ekosistem gambut baik jangka pendek maupun jangka panjang. Disadari benar oleh ARPAG, bahwa proyek ini akan memasok bahan mentah CPO ke negara-negara maju untuk kebutuhan bahan baku pangan maupun biofeul (energy nabati). Proyek ini akan menggusur hak-hak rakyat, berupa kebun karet, kebun rotan, hutan adat,kolam ikan dlsb.
7. ARPAG menolak semua bentuk bantuan asing untuk menyelamatkan gambut melalui cara pendanaan hasil perdagangan karbon maupun utang luar negeri, melalui skema REDD dan carbon offset. Karena bantuan tersebut memiliki dampak yang cukup besar terhadap rakyat dan sumber kekayaan gambut di Kalimantan Tengah. Atas nama bantuan, pihak asing akan leluasa untuk menguasai, mengatur, mendikte dan mempersempit peran dan fungsi pemerintah serta negara untuk melindungi hak-hak rakyat dan sumber kekayaan gambut, mereka akan mengeruk dan mengeksploitasi demi keuntungan pihak asing.
8. ARPAG dengan segala bentuk aksi dan tindakannya, mendesak forum COP 15 UNFCCC segera menghentikan negosiasi-negosiasi yang berkedok konservasi alam untuk perubahan iklim, padahal dibalik negosiasi tersebut ada negosiasi proyek-proyek besar pertambangan, perkebunan kelapa sawit, Hutan Tanaman Industri yang akan menambah semakin rusaknya bumi ini. Negosiasi-negosiasi yang dilakukan telah memaksa Negara-negara berkembang termasuk Indonesia untuk menjadi negara-negara jajahan baru atas penguasaan sumber-sumber alam melalui proyek konservasi.9. ARPAG masih tetap bertekad untuk tetap melindungi hutan dan lahan gambut wilayah adat berdasarkan kelola Gong berbunyi dan ayam berkokok sebagai dasar pijakan kearifan lokal yang dapat diketahui dari 5 kilometer kiri sungai dan 5 kilometer kanan sungai disemua wilayah Desa-desa dan antar desa dalam Daerah Aliran Sungai, Danau-Danau pada ekosistem gambut. Upaya perlindungan ini untuk menyelamatkan ruang kehidupan masyarakat dari aspek sosial, ekonomi, budaya, hukum dan menyumbang penyerapan karbon untuk keselamatan masyarakat di muka bumi ini. Upaya yang dilakukan ARPAG bersama anggota anggotanya untuk menanam pohon hutan gambut, rotan, karet, melindungi danau-danau, sungai-sungai dan hutan adat di wilayah kelola gambut Kalimantan Tengah – Indonesia.
Kuala Kapuas, 01 October 2009
Aliansi Rakyat Pengelola Gambut (ARPAG)
Muliadi. SE
Sekretaris Jenderal
Sekretariat Kerja ARPAG:
Jl. Karuing No. 06 RT. III RW. XVI Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat 73516
Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah – INDONESIA Telpon/Fax: 0513-22352, mobile phone: 081352761222
Email :
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
Blog: www. petakdanum.blogspot.com www.sekolahgambut.blogspot.com, www.rotanpetakdanum.blogspot.com
|
|
|