HOMEKAMPANYEArsip 2009 Surat Keprihatinan Masyarakat Sipil Terhadap Kerjasama Yayasan Wakaf Paramadina - PT Newmont
Surat Keprihatinan Masyarakat Sipil Terhadap Kerjasama Yayasan Wakaf Paramadina - PT Newmont
on Wednesday, 21 October 2009
Views : 2066
Sekitar 22 organisasi dan individu dari kelompok masyarakat sipil mengirimkan surat keprihatinan dan meminta Yayasan Wakaf Paramadina untuk membatalkan kerjasama dengan PT. Newmont Pacific Nusantara dalam penyelenggaraan kegiatan “Nurcholish Madjid Memorial Lecture III”. Sebab, tak hanya di Indonesia, catatan buruk Newmont juga disorot penduduk dunia, karena operasi tambangnya di banyak tempat. Di Peru, tambang Newmont Yanacocha menumpahkan merkuri dan menyebabkan ribuan orang sakit. Bahkan, Newmont dinobatkan sebagai salah satu perusahaan terburuk di dunia oleh Public Eye Award, karena membabat hutan lindung di Ghana.
Semoga
Bapak senantiasa berada dalam kondisi sehat dan baik sehingga terus bisa
berkontribusi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai
dengan tanggung jawab yang Bapak emban, Amin.
Membaca
publikasi undangan “Nurcholish Madjid Memorial Lecture III” yang akan diadakan
oleh Yayasan Wakaf Paramadina bekerjasama dengan PT. Newmont Pacific Nusantara
dan The Jakarta Post pada Rabu, 21 Oktober 2009, Pukul 19.00 – 21.00 WIB, kami,
beberapa organisasi masyarakat sipil dan individu yang menaruh peduli atas
keberlanjutan lingkungan hidup dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada
hak-hak asasi manusia, menyatakan bahwa:
Pertama,
kami sepenuhnya meyakini bahwa Yayasan Wakaf Paramadina dibangun dengan
nilai-nilai luhur sebagaimana tercermin dalam tiga dimensi pemikiran (alm.)
Prof. Dr. Nurcholish Madjid, Rektor Kehormatan Universitas Paramadina, yakni
Keislaman, Keindonesiaan, dan Kemodernan. Bangunan inilah yang kemudian
melahirkan Universitas Paramadina sebagai rumah persemaian manusia baru yang
memiliki keunggulan kepemimpinan, etik, dan kemandirian dalam berkarya.
Kedua, kami meminta Yayasan Wakaf
Paramadina untuk membatalkan kerjasama dengan PT. Newmont Pacific Nusantara
dalam penyelenggaraan kegiatan
“Nurcholish Madjid Memorial Lecture III”. Patut diketahui, PT. Newmont Pacific Nusantara
adalah PT Newmont Pacific Nusantara adalah anak perusahaan Newmont Mining
Corporation yang melayani perusahaan Newmont di Indonesia, termasuk PT Newmont
Minahasa Raya di Sulawesi Utara dan PT Newmont Nusa Tenggara di Sumbawa. Newmont telah mempelopori
perusakan laut oleh industri tambang, dua perusahaan Newmont di Indonesia telah
membuat laut Indonesia tercemar. Dua perusahaan ini, setidaknya telah membuang
lebih 500 juta ton limbah tailing ke laut Indonesia.
Di
Teluk Buyat, Newmont membuat sekitar 266 warga Buyat tergusur dari kampungnya,
yang tak lagi sehat sejak Newmont membuang limbah di sana. Sementara di kawasan
penggaliannya di Ratatotok, masih banyak kasus tanah yang belum selesai, hingga
perusahaan tambang tutup.
Di Sumbawa, PT Newmont
membuang 120 ribu ton tailing setiap hari ke Teluk Senunu, dan telah mencapai
lebih 0,5 milyar ton. Warga sekitar tambang sejak lama mengeluhkan krisis air
hingga berkurangnya tangkapan ikan di sepanjang pantai Sumbawa, mulai dari
Pantai Sagena, Labuhan Lalar, Benete,
Rantung, Snutuk hingga Tolanang,
akibat tambang Newmont. Dalam waktu dekat, perusahaan akan membabat 38 ha hutan
lindung Dodo Rinti untuk perluasan tambangnya.
Newmont juga melakukan Strategic
Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) tahun 2003 terhadap aktivis
lingkungan di Sumbawa dan Sulawesi Utara, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pada 2005, DR. Rignolda Jamaluddin
divonis PN Menado atas tuduhan pencemaran nama baik Newmont, demikian pula Yani
Sagaroa (Sumbawa) pada 2007. Kedua aktivis ini mengingatkan publik dan
pemerintah terhadap dampak tambang Newmont.
Tak
hanya itu, keberadaan Newmont juga disorot penduduk dunia, karena operasi
tambangnya di banyak tempat. Di Peru, tambang Newmont Yanacocha menumpahkan
Merkuri dan menyebabkan ribuan orang sakit. Tahun ini, Newmont dinobatkan sebagai salah satu
perusahaan terburuk di dunia oleh masyarakat sipil lewat Public Eye Award,
karena memaksa membabat hutan lindung di Ghana.
Berkaca
dari rekam jejak inilah, kami menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap
sponsor kegiatan ini. Sungguh, patut disesalkan jika Yayasan Wakaf Paramadina
menepikan fakta yang mencederai hak-hak asasi manusia dan keberlanjutan
lingkungan hidup. Kegiatan ini berpotensi, menjadi alat pemutihan dosa dan
membangun citra hijau perusahaan di mata penduduk kota, tapi bagi penduduk
lokal, korban Newmont, ini berarti petaka. Suara-suara mereka yang sulit sekali
muncul ke permukaan, akan makin tenggelam bersama pencitraan hijau yang mereka
bangun dengan dukungan Yayasan Wakaf Paramadina.
Demikian
surat terbuka ini kami sampaikan. Semoga menjadi pertimbangan pokok Yayasan
Wakaf Paramadina dalam penyelenggaraan pelbagai kegiatan pendidikan publik,
sosial, dan kebudayaan yang memberi manfaat bagi masyarakat luas.
Wassalamu'alaikum
Wr. Wb.
Salam
sejahtera untuk kita semua,
Hormat
kami,
1. Teguh Surya,
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Jakarta
2. Siti
Maemunah, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Jakarta
3. Riza Damanik,
Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Jakarta
4. Chalid
Muhammad, Institut Hijau Indonesia (IHI), Jakarta
5. Yani Sagaroa,
Lembaga Olah Hidup (LOH), Sumbawa Nusa Tenggara Barat
6. Edo Rakhman,
Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Utara
7. Rhino
Subagyo, Indonesia Centre for Environmental Law (ICEL)
8. Henry
Saragih, Serikat Petani Indonesia (SPI)
9. Dani
Setiawan, Koalisi Anti Utang, Jakarta
Kahar Al
Bahry, Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur, Samarinda
11. Nia
Sjarifudin, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika - Jakarta
12. Jull
Takaliuang, Yayasan Suara Nurani, Tomohon – Sulawesi Utara
13. Revoldi
Koleangan, Ammalta, Sulawesi Utara =
Ellen Pitoi, Badan
Koordinasi Masyarakat Korban Tambang PT. Newmont Minahasa Raya, Sulawesi
Utara
15. Syamsul
Asinar Radjam, Pekebun-Peternak Organis, Kebun Terpadu Cijapun Ds. Cihaur, Kec.
Simpenan, Kabupaten Sukabumi - Jawa Barat
16. Abu Meridian,
Pemerhati Lingkungan dan Analisis Spasial, Bogor
17. Yuliani, Regu Belajar
Poros Cepu Bojonegoro dan mantan Kabid Hikmah dan Advokasi Pimpinan Wilayah
Ikatan Remaja Muhammadiyah Jawa Timur periode 2004-2006.
18. Ony Mahardika, Kepala
Sekolah Regu Belajar Poros Cepu Bojonegoro
19. Dwitho frasetiandy -
WALHI Kalsel - Banjarbaru-Kalimantan Selatan
20. Hendro Sangkoyo, Sekolah
Ekonomika Demokratik, Jakarta
21. Inda Fatinaware,
Pemerhati Lingkungan, Makasar Sulawesi Selatan
1 gram emas didapatkan dengan membuang 2.100 kg limbah batuan dan tailing, dihasilkan 5,8 kg emisi beracun logam berat, timbal, Arsen, Merkuri dan Sianida
Buku ini menceritakan serpihan-serpihan ingatan, agar cerita tak turut karam. Bukan sebagai kado ulang tahun. Bukan sebagai pemberian kepada yang bergembira. Bukan sebagai perayaan. Melainkan sebagai tanda melawan pelupaan. Grup Bakrie, raksasa bisnis yang menjadi induk PT Lapindo Brantas memiliki kekuatan besar serta punya daya luar biasa memassalkan pembungkaman. Pembungkaman juga terjadi di lembaga negara yang terlanjur di beri label "penegak hukum".