HOME arrow KAMPANYE arrow Arsip 2006 arrow EKSPLORASI ELANG DODO BUKTI PERLUASAN DAYA RUSAK NEWMONT, 19 Maret 2006
EKSPLORASI ELANG DODO BUKTI PERLUASAN DAYA RUSAK NEWMONT, 19 Maret 2006 PDF Print
on Tuesday, 24 July 2007

Views : 1406    


Jakarta, Sumbawa. Ratusan warga Desa Ropang, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa sejak sabtu kemarin melakukan aksi damai di lokasi eksplorasi PT Newmont Nusa Tenggara di kawasan hutan lindung Elang Dodo. Warga menuntut Newmont menghentikan eksplorasi kawasan Elang Dodo dan membatalkan rencana pertambangannya di kawasan tersebut. Mereka tidak ingin wilayah kelolanya dirusak oleh kegiatan pertambangan dan penghidupan mereka terancam.

 

Warga Ropang dan desa-desa sekitarnya telah berulangkali melakukan blokade dan penyanderaan atas alat-alat, kendaraan, bahkan karyawan Newmont. Warga merasa kecewa karena Newmont tidak menunjukkan itikad baik untuk berunding soal pembebasan tanah dan masalah-masalah lain yang timbul sejak Newmont melakukan eksplorasi. Bahkan Newmont tidak hadir dalam hearing yang difasilitasi DPRD Kabupaten Sumbawa pada awal bulan Maret 2006.

Sejak Newmont memulai eksplorasi dua tahun lalu di kawasan hutan Elang Dodo, warga Ropang dan sekitarnya tidak bisa lagi mengakses sumber pendapatan dari hutan seperti madu, kemiri, dan enau. Mereka dilarang oleh sekuriti perusahaan masuk ke kawasan hutan leluhurnya yang kini diklaim sebagai kawasan kontrak karya Newmont, tanpa mereka pernah dimintai persetujuan.

Tak hanya itu, sejak Newmont melakukan eksplorasi, warga mengeluhkan hasil pertaniannya menurun. Bahkan beberapa tanaman seperti padi, labu, dan timun tak lagi berbuah. Sebab itu Warga menyatakan tidak akan menerima kegiatan penambangan di Dodo dan Rinti karena khawatir kerusakan akan semakin parah seperti di lingkar tambang Batuhijau. Wilayah eksplorasi Newmont meliputi hutan lindung Dodo (5.100 ha) dan Rinti (7.539 ha).

Menanggapi aksi blokade yang dilakukan warga, Yani Sagaroa, Direktur Lembaga Olah Hidup (LOH), Sumbawa menyatakan, ” Sejak dulu LOH secara tegas menolak upaya pemerintah dan PT. NNT membuka tambang di kawasan hutan lindung Elang Dodo. Pemerintah harusnya bersikap tegas menolak Kontrak Karya yang tidak adil atas kawasan Elang Dodo. PT NNT harus segera menghentikan segala aktivitasnya di Elang Dodo dan melakukan rehablitasi total terhadap dampak eksplorasinya serta mengembalikan bahan hasil eksplorasinya seperti emas, perak, tembaga kepada masyarakat dan PEMDA Sumbawa”.

Sementara itu Siti Maimunah, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang menyatakan,  ”Menolak wilayah kelolanya hancur oleh pertambangan adalah hak dasar rakyat. JATAM mendukung upaya warga Ropang untuk menolak pertambangan Newmont di hutan lindung Dodo Rinti. Aparat keamanan harus mengamankan upaya aksi damai ini dan tidak bertindak represif dan berlebihan dalam menangani aksi protes warga.”

Torry Kuswardono, Pengkampanye Tambang dan Energi WALHI mengatakan, ”Dapat dipastikan jika Newmont jadi menambang kawasan Dodo Rinti, kerusakan lebih parah akan meluas ke Ropang dan desa-desa sekitarnya. Masyarakat lingkar tambang Batuhijau telah lebih dulu merasakan daya rusak Newmont sejak dia beroperasi tahun 2000.” ***

Kontak Nara Sumber:
Siti Maimunah : 0811920462        Yani Sagaroa : 081339796614          Tory      : 0811383270
JATAM            : 021-7941559     LOH               : 0371-21953               WALHI: 021-79193363


   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >

INFO KILAT

RUU Minerba menghapus hak warga negara menentukan pilihan ekonominya, memanipulasi harga mineral dan orientasinya untuk penuhi kebutuhan bangsa lain. 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri