Kami mengecam pernyataan Kepala BIN Syamsir Siregar dan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono yang menuduh LSM lokal yang disupport LSM asing sebagai dalang dari kerusuhan di Abepura.
Kami menilai bahwa pernyataan mengkambinghitamkan LSM ini menunjukkan gaya lama untuk menutupi ketidakberdayaan negara untuk mengatasi masalah puluhan tahun di Papua serta menunjukkan tiadanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governence) terutama dalam menyelesaikan persoalan kewilayahan di Papua.
Seorang pejabat intelejen seharusnya bekerja mengumpulkan data secara rahasia dan melaporkan temuan informasinya kepada Presiden atau institusi penegak hukum, bukan kemudian justru mengeluarkan pendapat secara terbuka ke publik yang isinya hanyalah tuduhan belaka yang justru memperkeruh keadaan. Dengan pernyataan terbuka ini sebenarnya Kepala BIN sudah mengeluarkan pernyataan dan serangan politik, sesuatu yang haram hukumnya dalam sebuah kinerja institusi intelejen dalam sistem yang demokratis.
Kami menduga pernyataan itu justru merupakan bentuk pengalihan tanggungjawab, dimana BIN serta aparat intelejen lainnya, seperti intelejen polisi dan militer tidak berfungsi sebagaimana mestinya dalam mengantisipasi konflik dan kekerasan yang terjadi.
Hal ini tidak dapat dilepaskan dari akar masalah sesungguhnya, dimana keberadaan PT. Freeport sejak tahun 1967 telah menimbulkan implikasi negatif baik dari sisi politis maupun ekonomi terhadap masyarakat Papua, dimana terjadi kerusakan lingkungan dan berbagai tindak pelanggaran HAM. Konflik itu berlangsung terus tanpa ada penyelesaian yang komprehensif.
Di sisi lain, kami juga menyatakan keprihatinan mendalam atas bertambahnya jumlah aparat kepolisian dan masyarakat yang tewas dan menjadi korban dalam kerusuhan di Abepura lalu. Kami meminta aparat kepolisian untuk bersifat profesional melakukan proses hukum atas peristiwa ini, dengan tidak melakukan upaya balas dendam. Bila Polri tidak mengindahkan kaidah aturan hukum yang baik, hal ini justru akan menjadi potensi pelanggaran HAM lainnya, seperti penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, atau kekerasan terhadap kelompok yang salah, seperti yang sudah terjadi di sana.
Oleh karenanya, kami meminta agar upaya penegakkan hukum tersebut –penyelidikan dan penyidikkan- harus tetap berdasarkan aturan main hukum yang berlaku berdasarkan prinsip fair trial.
KontraS, PBHI, JRK, Praxis, HRWG, ICW, IMPARSIAL, KALYANAMITRA, WALHI, LPSHAM Sulteng, Adhoc KontraS Sulawesi, SKP-HAM Sulteng, Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat, Tapal, Elsam, Jatam