| on Tuesday, 10 November 2009
|
Views : 1465  |
Siaran Pers Bersama PMII Poros Kaltim - PMII Balikpapan - POKJA 30 - JATAM Kaltim , 8 Nopember 2009, Aksi Hari Konservasi Dunia -5 November 20909
(Balikpapan, 081109) Kabupaten Paser bisa menjadi contoh daerah yang
sedang menggali kuburnya sendiri lewat pembukaan kawasan lindung
menjadi kawasan pertambangan batubara skala besar. Kasus-kasus
penggunaan hutan semena-mena, baik yang berijin dan ilegal, bebas dan
marak terjadi. Meski Paser telah memproklamirkan diri sebagai kabupaten
konservasi, 29 juni 2006. Tapi perijinan tambang batubara yang
mengancam kawasan konservasi terus bertambah dalam 2 tahun terakhir,
tiap bulan Paser mengeluarkan 3 hingga 4 perijinan pengerukan batubara.
Sunguh potret ironis, saat hari Konservasi diperingati di seluruh
dunia.
Kabupaten Paser memiliki empat hutan lindung, Gunung Ketam di Kecamatan di Muara Komam, Hutan Sungai Sawang (Muara Samu), Hutan Gunung Lumut (Kuaro), MuaraKomam, Long Ikis, Long Kali) dan Hutan Sungai Samu (Muara Samu, Muara Komam) dan dua cagar alam, teluk Adang dan teluk Apar. Luasan hutan lindung 116.952 ha dan cagar alam seluas 108.800 ha (Bappeda Paser, 2006). Kini, kawasan tersebut, terancam ijin pengerukan batubara yang jumlahnya telah 67 ijin.
Celakanya, jika perusahaan tambang bikin ulah hingga melanggar hukum, pemerintah Paser melempem. PT Kideco Jaya Agung (KJA) dari Korea Selatan misalnya, dibiarkan membangun pelabuhan dan stock pile batubara di Cagar Alam teuk Adang, tanah merah, kabupaten Paser. Sejak Polda Kaltim melakukan penyelidikan sebulan lalu, hingga kini tak ada kabar, tak ada penetapan tersangka atau pihak-pihak yang bertangungjawab. Padahal, Polda Kaltim dikabarkan telah memiliki barang bukti luasan lahan yang disalah gunakan 11,7 (29/10/2009, Tribun Kaltim). Polda Kaltim sangat lamban dan dikhawatirkan akan bermain mata dengan perusahaan, PT KJA.
PT. KJA menandatangani PKP2B pada September 1982, dan mulai berproduksi tahun 1993. Hingga saat ini, mereka telah mengeruk lebih dari 170 juta ton batubara dari kabupaten Pasir. Hampir 10 persen batubara PT KJA diekspor ke Netherland. Luas kawasan tambang PT KJA di kecamatan batu Sopang sekitar 50.399 ha. Lebih setengahnya merupakan lahan adat dayak Paser. Kawasan tersebut termasuk perkampungan masyarakat, hutan, ladang juga kuburan nenek moyang. Kini kuburan itu telah berubah menjadi kawasan penggalian. Salah satunya di kampung Biu, di sini ada 23 lokasi kuburan adat yang tergusur.
Meski penyalahgunaan kawasan konservasi menurut UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya alam Keanekaragaman hayati dan ekosistem, pasal 19 dan pasal 40 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda 200 juta. Tapi Polda tak berkuitk. Apalagi, sejak lama, Polda memiliki catatan buruk dalam penanganan kasus serupa, misalnya penyerobotan lahan oleh perusahaan kayu HPH, PT. Porodisa oleh PT Kaltim Prima Coal di Kutai timur yang berujung penghentian penyelidikan, diterbitkan SP3. Ironisnya, wakil Bupati paser dan DPRD kabupaten Paser terkesan membela PT KJA dan menuding balik Polda melakukan tindakan tebang pilih dalam kasus ini (Tribun Kaltim, 31/10/2009).
Mencermati hal tersebut JATAM Katim menyatakan :
1. Mendesak Kapolda Kalimantan Timur segera menetapkan tersangka manajemen operasional serta oknum-oknum yang berkaitan dengan pelanggaran UU no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam keanekaragaman hayati dan ekosistem
2. Menghentikan sementara kegiatan PT KJA dan segera mengamankan barang bukti dengan cara menyita infrastruktur tambang PT KJA sesegera mungkin
3. Menuntut Polda Kaltim tidak bermain mata dengan pihak manapun yang berpotensi mempengaruhi proses penegakan hukum dan membuka transparasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui proses yang sedang berlangsung.
Kontak Media
Kahar : 081347900913
|
|
|