Jika proses jual beli asset korban lumpur Lapindo telah selesai, pada akhirnya Minarak Lapindo Jaya akan memiliki tanah yang sangat luas. Lantas bagaimana proses penyerahan tanah tersebut kepada negara agar Minarak terhindar dari UU Agraria? Apakah negara harus membelinya?
Kasus lumpur Lapindo kini jarang diberitakan di media massa baik cetak maupun elektronik. “Padahal kasus itu menyisakan banyak persoalan terkait hak atas tanah,” ujar Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Umar Idris di Jakarta (11/11).
Persoalan hak atas tanah itu, lanjut Umar, terkait dengan kepemilikan tanah setelah proses jual beli asset korban oleh PT. Minarak Lapindo Jaya selesai. “Seandainya proses jual beli asset warga korban lumpur itu selesai, pada akhirnya Minarak Lapindo Jaya yang akan memiliki tanah yang sangat luas,” jelas Umar, “Kepemilikan yang sangat luas itu melanggar Undang-Undang (UU) Agraria, sehingga pihak Minarak harus menyerahkannya kepada negara,”
Persoalannya, lanjut Umar, bagaimana proses penyerahan tanah dari Minarak ke negara. “Apakah negara harus membeli kembali tanah yang hasil jual beli asset korban lumpur yang telah dimiliki Minarak Lapindo Jaya?”
Kasus lumpur lapindo dan dampaknya terkait dengan hak atas tanah itu, menurut Umar, bisa menjadi agenda liputan wartawan ke depan terkait isu pertanahan. “Isu pertanahan ke depan menjadi penting, karena saat ini Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Budiono sedang mengejar pertumbuhan ekonomi 7-8% hingga tahun 2014. “Terkait dengan hal itu maka ke depan konflik pertanahan akan terus bertambah,” pungkasnya.
Sumber : www.satudunia.net