| on Tuesday, 24 July 2007
|
Views : 6626  |
Laporan Penilaian Kinerja Pengelolaan Lingkungan PT Freeport Indonesia (PT FI) yang dikeluarkan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), 23 Maret 2006, menyebutkan bahwa PT Freeport telah melanggar sejumlah peraturan lingkungan hidup. Pelanggaran tersebut diantaranya adalah PT FI tidak memiliki ijin pembuangan air asam tambang. Kemudian, jumlah padatan tersuspensi (TSS) yang dihasilkan dan dibuang ke estuari Sungai Ajkwa tidak memenuhi standar parameter TSS yang ditetapkan. Bahkan, Freeport juga belum mengantongi ijin pembuangan air limbah. Ironisnya KLH hanya akan mengirimkan surat peringatan agar PT FI memperbaiki sistem pengelolaan lingkungannya.
Menanggapi hal tersebut, ICEL, JATAM dan WALHI memberikan pernyataan sebagai berikut :
Pertama, pengiriman Tim Proper untuk sekedar melihat Kinerja PT FI sangatlah tidak tepat dan manipulatif. Yang harusnya dikirim oleh pemerintah adalah tim audit wajib sesuai mandat pasal 28 UU No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kedua, Rencana KLH yang hanya akan megeluarkan ”surat peringatan” merupakan salah satu bentuk sanksi administrasi ringan yang diberikan kepada pelaku pencemaran/perusakan lingkungan pada tingkat dini, melakukan pencemaran/ perusakan lingkungan karena ketidaktahuan dengan potensi akibat yang ditimbulkan termasuk ringan. Oleh karena itu, sangat aneh dan tidak masuk akal jika itu diperuntukkan untuk perusahaan dengan tingkat perusakan sekaliber PT FI
Ketiga, Pencemaran/perusakan lingkungan di lokasi penambangan PT FI telah terjadi berulang-ulang dalam waktu sangat lama, mengindikasikan tidak berjalannya sistem pengawasan lingkungan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan merupakan kewajiban hukum yang dibebankan kepada Menteri LH. Patut diduga Menteri LH telah melakukan perbuatan melawan hukum (in casu, tidak melaksanakan kewajiban hukum) setidaknya karena tidak melakukan kewajiban hukumnya dalam melakukan pengawasan dan monitoring terhadap PT FI
Keempat, Objek pemantauan penaatan oleh KLH hanya memfokuskan pada aspek lingkungan fisik (pabrik, unit pengelolaan tailing, kualitas air laut dan lainnya) tanpa melakukan pemantauan kualitas lingkungan sosial. Tim KLH mereduksi pemahaman tentang lingkungan hidup dan mengesampingkan realita sosial masyarakat yang hidup di sekitar pertambangan PT FI. Hal ini mengakibatkan persoalan hakiki di wilayah pertambangan ini tidak akan terselesaikan.
Longsor dinihari, 23 Maret 2006 di mil 68 kawasan pertambangan Grasberg, Timika, Papua yang menewaskan 3 orang dan 30 lainnya luka-luka, menjadi bukti betapa operasi pertambangan ini tidak aman. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, ICEL, JATAM, dan Walhi menuntut dan mendesakkan hal-hal sebagai berikut :
Pertama, Pemerintah segera memerintahkan PT FI menghentikan operasinya karena telah melakukan sejumlah pelanggaran Hukum Lingkungan. Penutupan ini sebagai bentuk kehati-hatian dini terhadap kerusakan dan bencana yang lebih besar terhadap lingkungan, buruh dan masyarakat sekitar.
Kedua, memperingatkan Menteri LH karena telah melakukan perbuatan melawan hukum, setidak-tidaknya telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum dalam melakukan pengawasan dan pencegahan pencemaran/perusakan lingkungan hidup sebagaimana telah ditentukan dalam pasal 10 dan pasal 22 Undang-Undang No. 23 tahun 1997, serta ketentuan dalam pengelolaan limbah B-3 setidak-tidaknya ketentuan pengawasan limbah B-3 sebagaimana diatur dalam pasal 3 PP No. 18 tahun 1999 tentang Bahan Berbahaya dan Beracun dan kewajiban pengawasan pentaatan RKL/RPL dalam AMDAL sebagaimana ditentukan dalam pasal 32 PP No.27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Ketiga, mendesak Menteri Lingkungan Hidup untuk segera membawa PT FI ke pengadilan dan menuntaskan permasalahan dasar dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip akses informasi, akses partisipasi dan akses keadilan yang hakiki secara penuh dan konsisten dalam upaya mewujudkan keadilan lingkungan.[selesai]
Catatan : Laporan Penilaian Kinerja Pengelolaan Lingkungan PT Freeport Indonesia (PT FI) yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), 23 Maret 2006 dapat dilihat di www.menlh.go.id
Kontak media :
- Indro Sugianto, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) HP 08159434228
- Maharani Siti Shopia, Press Manager HP.08123108853
- Siti Maemunah, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) HP 0811920462
- Torry Kuswardono, Manajer Kampanye Tambang dan Energi, Walhi, HP 0811383270
|
|
|