| on Tuesday, 24 November 2009
|
Views : 1027  |
Kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TN BNW) akan diubah alih fungsinya untuk kegiatan pertambangan, hutan produksi dan hutan produksi terbatas seluas 15.190 hektar. Padahal kawasan ini merupakan daerah tangkapan air untuk daerah disekitarnya, termasuk sungai-sungai yang mengalir ke Kota Gorontalo. Alih fungsi ini akan mengganggu sistem tata air di wilayah sekitarnya, khususnya Kota Gorontalo. Tapi apa yang ada di benak Departemen Kehutanan?
***
DEPARTEMEN KEHUTANAN
DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
BALAI TAMAN NASIONAL BOGANI NANI WARTABONE
Jln. AKD Mokoginta Barat, Tlp. (0434) 22548, Fax (0434) 22547, Kotak Pos 106 Kotamobagu 95716
SULAWESI UTARA
12 Oktober 2009
Nomor : S.974/BTNBNW-1/2009
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Pertimbangan terhadap Rapat Ekspose Hasil Penelitian Terpadu dalam rangka Pengkajian Kawasan Hutan dalam Revisi RTRW Provinsi Gorontalo
Kepada Yth,
Bapak Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
Di_
Jakarta
Sehubungan dengan kehadiran kami mengikuti Rapat Ekspose Hasil Penelitian Terpadu dalam rangka Pengkajian Kawasan Hutan dalam Revisi RTRW Provinsi Gorontalo di Ruang Rapat Sonokeling Gedung Manggala Wanabakti tanggal 2 Oktober 2009 yang dipimpin oleh Bapak Menteri Kehutanan RI dan Gubernur Provinsi Gorontalo, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam rapat ekspose tersebut, Tim Penelitian Terpadu merekomendasikan antara lain :
a. Alih fungsi Kawasan Suaka Alam (KSA)/Kawasan Pelestarian Alam (KPA) yaitu Kawasan Tanam Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 167 Ha, Hutan Produksi (HP) seluas 12 Ha dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 15.011 Ha, dengan total luasan alih fungsi sebesar 15.190 Ha.
b. Alih fungsi Hutan Lindung (HL) seluas 5.500 Ha dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 462 Ha menjadi KSA/KSP yaitu Kawasan TNBNW, dengan total luasan alih fungsi sebesar 5.962 Ha.
c. Dengan demikian neraca perubahan kawasan TNBNW dalam usulan perubahan RTRW Provinsi Gorontalo berkurang seluas 9.228 Ha.
2. Terhadap rekomendasi tersebut, pada prinsipnya kami tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut :
a. Analisa valuasi ekonomi yang digunakan hanya mempertimbangkan potensi kayu, potensi pertambangan emas dan ekspansi pertambangan emas yang tidak terkontrol. Rekomendasi tersebut mengesampingkan fungsi ekologi kawasan TNBNW (seperti perlindungan hidrologis, tanah, iklim mikro dan keanekaragaman hayati serta ekosistemnya) dan dampak negatif dari perubahan fungsi ekologi tersebut.
b. Kawasan TNBNW merupakan daerah tangkapan air untuk Daerah Aliran Sungai (DAS) disekitarnya dan hulu dari sungai-sungai yang mengalir ke Kota Gorontalo. Perubahan ekosistem kawasan TNBNW akan mengganggu sistem tata air di wilayah sekitarnya, khususnya Kota Gorontalo.c. Alih fungsi kawasan seluas 5.962 Ha dari HL dan HPT menjadi kawasan TNBNW tidak sepenuhnya dapat menggantikan seluruh peranan dan fungsi ekologis dari 15.197 Ha kawasan TNBNW yang dialihfungsikan menjadi APL,HP dan HPT.
d. Bila alih fungsi tersebut disetujui berpotensi memicu munculnya tuntutan yang sama di lokasi lain dalam kawasan TNBNW yang memiliki potensi pertambangan emas. Hal ini menimbulkan preseden buruk bagi upaya konservasi di seluruh wilayah Republik Indonesia.
3. Berkenan dengan hal tersebut diatas, dapat kami sarankan untuk tetap mempertahankan keutuhan kawasan TNBNW sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, sambil terus mengupayakan langkah-langkah penanganan yang dapat mengatasi semua akar persoalan gangguan kawasan, agar alih fungsi kawasan TNBNW dapat tetap terjaga dan lestari.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian Bapak diucapkn terima kasih.
Kepala Balai
ttd
Ir. Agustinus R. Lembang
NIP. 19600914 198803 1 001
Tembusan :
1. Sekretaris Ditjen PHKA, Jakarta
2. Direktur Konservasi Kawasan Ditjen PHKA, Jakarta
3. Direktur Konservasi Keanekagaraman Hayati Ditjen PHKA, Jakarta
4. Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam Ditjen PHKA, Jakarta
5. Direktur Penyidikan dan Perlindungan Hutan DitjenPHKA, Jakarta
6. Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Ditjen PHKA, Jakarta
|
|
|